Jawa Barat Uji Coba Batasan Handphone di Sekolah Bogor
Gambar atau konten salah?
Pada 27 April 2026, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat memulai uji coba pembatasan penggunaan handphone di sekolah-sekolah SMA, SMK, dan SLB di wilayah Depok dan Bogor. Uji coba ini berlangsung hingga 28 Mei 2026.
Peraturan ini tertuang dalam Surat Cabang Dinas Pendidikan Wilayah II Provinsi Jawa Barat Nomor 1717/PK.03.03/CADISDIK.WIL.II tentang Uji Coba Pembatasan Penggunaan Handphone (HP). Surat tersebut memuat beberapa poin penting yang harus diikuti oleh setiap sekolah yang terlibat.
Berikut inti dari kebijakan tersebut:
- Siswa boleh membawa ponsel, namun harus disimpan dalam keadaan nonaktif dan dititipkan di loker atau tas kelas sejak jam pelajaran pertama hingga jam pulang sekolah.
- Penggunaan ponsel hanya diizinkan bila instruksi guru memerlukan perangkat digital sebagai media pendukung pembelajaran dan dengan persetujuan kepala sekolah.
- Jika orang tua atau wali perlu menghubungi anak karena urusan mendesak, mereka dapat menggunakan nomor piket sekolah yang sudah disediakan dan diinformasikan kepada orang tua atau wali.
- Pengawas pembina satuan pendidikan bertugas mengawasi pelaksanaan program uji coba ini dan melaporkan secara berkala kepada Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah II.
Berikut daftar sekolah yang sudah menerapkan aturan pembatasan HP:
- Depok
- SMAN 2 Depok
- SMAN 8 Depok
- SMAN 9 Depok
- SMAN 11 Depok
- SMAN 12 Depok
- SMKN 1 Depok
- SMKN 2 Depok
- Bogor
- SMAN 1 Bogor
- SMAN 2 Kota Bogor
- SMAN 3 Kota Bogor
- SMAN 4 Bogor
- SMAN 5 Kota Bogor
- SMAN 6 Kota Bogor
- SMAN 7 Kota Bogor
- SMAN 8 Kota Bogor
- SMAN 9 Kota Bogor
- SMKN 2 Kota Bogor
- SMKN 3 Kota Bogor
- SMKN 4 Kota Bogor
- SLBN Dharma Wanita Kota Bogor
Kebijakan ini diimplementasikan sebagai uji coba di sejumlah sekolah di Depok dan Bogor.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Indonesia Kekurangan Talenta STEM, Ilmu Sosial Tak Ditinggalkan
Tim PENS raih peringkat tiga di kompetisi satelit mini dunia
Jakarta Punya Dua Jalur SPMB Unik, Biaya Pendidikan Ditanggung Penuh
Aturan MPLS 2026 Resmi: Lima Hari, Bukan Tiga
FSGI Temukan Gangguan Sistem dan Kecurangan di SPMB Sekolah Maung
SMA CT ARSA Sukoharjo Puncaki Penerimaan SNBT 2026
Berita Terbaru
Toyota Fortuner Pelat Merah Dilelang, Pajak Cuma Rp 1,8 Juta
Tecno Rilis EllaClaw, Agen AI yang Bisa Otomatiskan Tugas Ponsel
Ahli Bantah Gempa California dan Jepang Saling Terkait
Jepang Kembali Gagalkan Tim Eropa, Lolos ke 32 Besar Piala Dunia
Bali Siapkan 3 Kawasan Surga Pajak, Pajak 0% Ditawarkan
Jokowi ke Lampung Jumat, Ajak Warga Foto Bersama
Sekretaris Dinas Bangkalan Tewas Misterius di Mobil Dinas Bandara