Jawa Timur Terapkan Pembatasan Gadget Sekolah pada 13 April
Gambar atau konten salah?
Provinsi Jawa Timur, melalui Dinas Pendidikan, resmi mengesahkan kebijakan penggunaan gadget bagi siswa dan guru di tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Sekolah Luar Biasa (SLB). Gubernur Khofifah Indar Parawansa menyatakan bahwa pembatasan ini mulai berlaku pada 13 April 2026.
“Pemanfaatan penggunaan gadget perlu diatur untuk menjamin proses pembelajaran berjalan aman, sehat dan berorientasi pada penguatan karakter peserta didik,” ujar Khofifah di Surabaya pada 14 April 2026.
Menurut gubernur, penggunaan gadget yang tidak terkontrol dapat menimbulkan dampak negatif. Konten tidak layak, perundungan daring (cyberbullying), ketergantungan digital, dan penurunan kemampuan berpikir kritis menjadi contoh risiko yang diwaspadai.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri: Pendidikan, Sains dan Teknologi, Komunikasi dan Digital, serta Pembangunan. Selain itu, kebijakan ini juga merujuk pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026, yang menegaskan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang tata kelola penyelenggaraan sistem elektronik dalam perlindungan anak.
Melalui kebijakan ini, penggunaan gadget oleh murid di sekolah hanya diperbolehkan untuk kepentingan pembelajaran yang direncanakan dan berada di bawah pengawasan guru. Murid diperbolehkan membawa handphone ke sekolah hanya sebagai sarana komunikasi dengan orang tua atau wali serta sebagai penunjang pembelajaran. “Ini adalah tindak lanjuti keputusan bersama sejumlah menteri tentang pemanfaatan gadget dalam pembelajaran memiliki potensi untuk mendukung efektivitas dan inovasi pembelajaran,” kata Khofifah.
“Penggunaannya antara lain untuk mengakses sumber belajar atau literasi digital, mengikuti kuis atau asesmen berbasis daring, melaksanakan praktik pembelajaran berbasis multimedia, serta mengumpulkan tugas secara digital. Penggunaan di luar kepentingan tersebut tidak diperkenankan selama jam pembelajaran,” tambah gubernur perempuan pertama di Jatim tersebut.
Adanya kebijakan ini juga dimaksudkan agar murid-murid dapat lebih konsentrasi dan fokus terhadap pembelajaran bersama guru dan murid lainnya. Peserta didik dianjurkan lebih mengutamakan interaksi sosial secara langsung, aktivitas fisik ringan serta komunikasi sehat dengan teman sebaya guna menjaga keseimbangan antara aktivitas digital dan nondigital. Para murid juga dapat berinteraksi sosial bersama teman sekelasnya karena selama ini interaksi sosial secara fisik semakin berkurang akibat penggunaan gadget yang terlalu sering di lingkungan sekolah. Dan yang pasti berdampak positif atas minat baca, menulis dan berhitung.
Sebelum resmi diberlakukan, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur telah melakukan uji coba pada pekan pertama April 2026. Termasuk, evaluasi terhadap uji coba telah dilakukan oleh masing-masing sekolah. Tepat pada 1 April 2026, Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur Aries Agung Paewai langsung mengawasi uji coba tersebut, salah satunya di SMA Negeri 1 Turen, Kabupaten Malang.
Mayoritas sekolah di Jatim juga telah melakukan uji coba sekaligus sosialisasi ke seluruh muridnya. Di Kabupaten Sidoarjo, SMA Negeri 1 Porong serta SMK Negeri 2 Buduran membuat video kreatif tentang sosialisasi pengendalian penggunaan gadget di sekolah.
Dalam uji coba tersebut, murid diminta meletakkan handphone di kotak khusus yang memiliki ruang-ruang kecil seukuran perangkat. Setiap murid menaruh handphone masing-masing di dalam kotak tersebut selama KBM berlangsung. “Kami sudah uji coba di pekan pertama bulan ini. Tepat mulai Senin, 13 April 2026 kebijakan tersebut diterapkan. Dinas Pendidikan juga sudah menerima instruksi Ibu Gubernur Khofifah bahwa kebijakan sudah mulai diterapkan,” kata Aries Agung Paewai.
Di sisi lain, Kadindik alumnus IPDN meminta keterlibatan orang tua atau wali peserta didik dalam pengawasan penggunaan gadget. Ini agar orang tua turut mengawasi dan dilakukan demi kemajuan para murid. “Kebijakan ini didukung orang tua atau wali murid agar anak-anak tidak terpapar pengaruh gadget yang mengganggu tumbuh dan berkembang selama di lingkungan sekolah,” jelasnya.
“Kami di Dinas Pendidikan juga melaksanakan pengawasan dan evaluasi secara berkala terhadap penerapan kebijakan pembatasan penggunaan gadget di satuan pendidikan,” tandasnya.
Dengan langkah ini, Jawa Timur menegaskan komitmennya untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman dan terkontrol, sekaligus mempromosikan keseimbangan antara teknologi dan interaksi sosial di ruang kelas. Kebijakan ini diharapkan dapat mendukung kualitas pendidikan dan perkembangan karakter siswa di masa depan.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Ratusan Monyet Ekor Panjang Turun ke Pasar, Cari Makan
Guru SD di Sidoarjo Naik Perahu Demi Mengajar saat Banjir Rob
Messi Geser Mbappe di Puncak Top Skor Piala Dunia
Penyebab Karhutla: dari Hal Sepele hingga Bencana
KAI Bantah Penguntit Penumpang Wanita di Supas adalah Pegawai
Banjir Rob Kalianak Semakin Parah, Warga Minta Dam Dibangun
Berita Terbaru
Harga Batu Bara Juli 2026 Naik di Sebagian Besar Kategori
Iran Minta Houthi Siap Tutup Laut Merah, Dua Jalur Minyak Terancam
Pertamina Bantah Keras Transporter Mogok Salurkan BBM
Penjualan Batu Bara Sitaan Negara Raup Rp20 Miliar
Antrean SPBU Sumut Mulai Normal, Stok BBM Aman
Antrean BBM di Medan Mulai Terurai
Harga Minyak RI Anjlok Drastis ke US$83,45 per Barel
Serangan Iran di Selat Hormuz, Lalu Lintas Kapal Anjlok
MSCI Perketat Aturan Saham 'Murah' Mulai Agustus 2026
