Jumat WFH: Kebijakan Pekerja Semua Sektor Kerja Dari Rumah
Gambar atau konten salah?
Pemerintah Indonesia mengumumkan kebijakan baru yang mengatur Work From Home (WFH) setiap hari Jumat. Kebijakan ini ditujukan agar tenaga kerja dapat bekerja dari rumah satu hari dalam seminggu, sekaligus mendukung upaya penghematan energi dan bahan bakar minyak.
Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/6/HK.04/III/2026 menjelaskan rincian pelaksanaan WFH dan program optimasi pemanfaatan energi di tempat kerja. Surat ini berlaku bagi semua jenis perusahaan, baik perusahaan swasta, BUMN, maupun BUMD.
Berikut inti dari poin pertama surat tersebut:
- Perusahaan diimbau menerapkan WFH bagi pekerja/buruh selama 1 (satu) hari kerja dalam 1 (satu) minggu, sesuai kondisi perusahaan.
- Jam kerja WFH diatur oleh masing-masing perusahaan.
- Upah/gaji dan hak lainnya tetap dibayarkan penuh.
- WFH tidak mengurangi jatah cuti tahunan.
- Pekerja/buruh tetap wajib menjalankan tugasnya.
- Perusahaan harus menjaga kinerja, produktivitas, dan kualitas kerja.
- Teknis pelaksanaan WFH diatur oleh masing-masing perusahaan.
Poin kedua menyebutkan sektor-sektor yang dikecualikan dari WFH. Sektor tersebut antara lain:
- Sektor kesehatan (rumah sakit, klinik, tenaga medis, dan farmasi)
- Sektor energi (bahan bakar minyak, gas, dan listrik)
- Sektor infrastruktur dan pelayanan masyarakat (jalan tol, air bersih, dan pengangkutan sampah)
- Sektor ritel/perdagangan (bahan pokok, pelayanan perdagangan langsung, pasar, dan tempat perbelanjaan)
- Sektor industri dan produksi (pabrik-pabrik dan industri yang memerlukan kehadiran fisik untuk operasional mesin dan produksi)
- Sektor jasa (perhotelan, pariwisata, keamanan, dan hospitality)
- Sektor makanan dan minuman (restoran, kafe, dan usaha kuliner)
- Sektor transportasi dan logistik (angkutan penumpang, angkutan barang, pergudangan, dan jasa pengiriman)
- Sektor keuangan (perbankan, lembaga keuangan non-bank, asuransi, pasar modal, dan bursa efek)
Poin ketiga menuntut perusahaan menjalankan program optimasi pemanfaatan energi di tempat kerja. Program tersebut meliputi:
- Pemanfaatan teknologi dan peralatan kerja yang lebih hemat energi.
- Penguatan budaya penggunaan listrik, bahan bakar minyak, dan energi lainnya secara bijak.
- Pengendalian dan pemantauan konsumsi listrik, bahan bakar minyak, dan energi lainnya melalui kebijakan operasional yang terukur.
Poin keempat menegaskan keterlibatan pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh dalam:
- Perancangan dan pelaksanaan program optimasi pemanfaatan energi.
- Membangun kesadaran bersama penggunaan energi secara bijak.
- Mendorong inovasi bersama untuk menciptakan cara kerja produktif dan lebih adaptif dalam penggunaan energi.
Dengan demikian, surat edaran ini menegaskan bahwa kebijakan WFH tidak hanya berlaku bagi Aparatur Sipil Negara, tetapi juga bagi pekerja swasta, BUMN, dan BUMD. Kebijakan ini menyeimbangkan fleksibilitas kerja dengan tanggung jawab menjaga kinerja dan efisiensi energi. Semoga informasi ini bermanfaat bagi semua pihak yang terlibat.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
PDIP Sindir Balik Golkar Soal Listrik Padam
Piala Dunia 2026: Antara Hiburan dan Jerat Judi
Bupati Deli Serdang: Bayar PBB Syarat Perbaikan Jalan
Pengemudi Ojol Nekat Panjat Truk Dishub Demi Motor Tak Diangkut
Jokowi Tak Halangi Hukum Roy Suryo dan dr Tifa, Siap Jadi Saksi
Buruh Bangunan di Hanoi Alami Gagal Ginjal Akut Usai 11 Jam di Bawah Terik
Berita Terbaru
Pemuda Bandung Bangun Bisnis Cokelat Artisan, Saingi Kopi
Paraguay Kalahkan Turki 1-0, Almiron Kena Kartu Merah Ucapan Rasis
PDIP Sindir Balik Golkar Soal Listrik Padam
Gempa 6,7 Guncang Sigi, Warga Kembali Mengungsi
Pakar ITS Bantah Klaim Gempa Palu Picu Ancaman di Bojonegoro
Rupiah Melemah, Bengkel Sepi Pelanggan
Pemadaman Listrik Bergilir di Jatim Picu Kebakaran, Stasiun Gubeng Gelap Total
Bandara Maumere Ditutup Akibat Erupsi Gunung Lewotobi
Brasil Hancurkan Haiti 3-0, Puncaki Klasemen Grup C Piala Dunia