KAI Ucapkan Refund 100% bagi Penumpang Kereta Jarak Jauh
Gambar atau konten salah?
PT Kereta Api Indonesia (Persero), yang lebih dikenal dengan KAI, mengumumkan bahwa proses pemulihan layanan kereta jarak jauh masih berlangsung. Layanan ini akan kembali normal secara bertahap mulai 30 April 2026, dengan tetap menempatkan keselamatan dan kesiapan operasional sebagai prioritas utama.
Hingga saat ini, perjalanan kereta masih mengalami beberapa kelambatan. Hal ini merupakan bagian dari penyesuaian pola operasi yang dilakukan secara hati‑hati agar perjalanan dapat kembali berjalan aman dan terkendali.
Di tengah proses pemulihan, KAI menegaskan bahwa hak pelanggan tetap menjadi fokus utama. Hingga 29 April 2026 pukul 17.00 WIB, sebanyak 13.027 tiket KA Jarak Jauh yang terdampak kejadian di Bekasi Timur telah berhasil dikembalikan.
Vice President Corporate Communication KAI, Anne Purba, menjelaskan bahwa kebijakan refund diberikan secara penuh untuk memberikan kepastian bagi pelanggan. “KAI memberikan pengembalian bea tiket sebesar 100% di luar bea pesan bagi pelanggan yang terdampak. Seluruh proses dapat diakses dengan mudah melalui berbagai kanal layanan,” ujar Anne.
Pengembalian tiket berlaku bagi pelanggan yang membatalkan perjalanan akibat keterlambatan, penundaan lebih dari satu jam, perubahan rute, hingga pelanggan yang memilih tidak menggunakan kereta pengganti atau moda lanjutan. Kebijakan ini juga mencakup tiket pulang‑pergi, tiket lanjutan (connecting), serta tiket layanan KAI Group dalam satu kode booking yang terdampak.
Bagi pelanggan yang tetap melanjutkan perjalanan menggunakan kereta pengganti dengan kelas yang sama atau lebih tinggi, tidak dikenakan biaya tambahan. Jika perjalanan tidak dapat dilanjutkan hingga stasiun tujuan, KAI mengupayakan moda lanjutan, dan pengembalian tiket tetap diberikan secara penuh.
Proses refund dapat dilakukan melalui beberapa kanal layanan. Di loket stasiun, pelanggan dapat mengajukan pembatalan dengan menunjukkan boarding pass atau e‑boarding untuk diverifikasi, dengan pengembalian dana melalui tunai atau transfer. Melalui Contact Center 121, pelanggan cukup menyampaikan kode booking dan data identitas untuk proses transfer. Untuk perjalanan yang dibatalkan oleh perusahaan, pengembalian juga dapat dilakukan melalui aplikasi Access by KAI.
Batas waktu pengajuan refund diberikan hingga 7 hari sejak jadwal keberangkatan, sementara proses pencairan dana diupayakan selesai maksimal 1 x 24 jam setelah pembatalan dilakukan. Pengembalian bea bagasi juga diberikan secara penuh apabila pelanggan tidak melakukan perjalanan.
Anne Purba menutup sambutannya dengan permintaan maaf. “Kami memohon maaf atas ketidaknyamanan yang dirasakan pelanggan. Dalam proses pemulihan ini, kami memohon pengertian apabila perjalanan masih mengalami kelambatan, dan kami terus berupaya memastikan layanan kembali berjalan dengan baik serta hak pelanggan tetap terpenuhi,” tutur Anne.
Untuk informasi lebih lanjut, pelanggan dapat menghubungi Contact Center KAI 121 atau kanal resmi perusahaan.
Dalam situasi ini, KAI menunjukkan komitmen pada keamanan dan kepuasan pelanggan, sekaligus berusaha memperbaiki layanan yang terdampak. Kebijakan refund yang komprehensif mencerminkan upaya perusahaan untuk meminimalkan dampak negatif bagi penumpang. Dengan proses refund yang mudah diakses melalui berbagai saluran, pelanggan dapat merasa lebih tenang meski perjalanan masih mengalami penyesuaian.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
DPR Desak Penataan Taxiway Bandara Halim
Menkeu Purbaya: Surat Tambahan Anggaran IKN Rp 2,86 T Belum Sampai
Investasi Rp 1,2 Triliun dari Korea Selatan Masuk IKN
Atasi Macet Ketapang-Gilimanuk, Kapal Besar dan Dermaga Baru Disiapkan
Integrasi Tol Logistik: Kepastian Regulasi Jadi Kunci
2.369 Lulusan SMK Kemenperin, 63,70% Terserap Industri
Berita Terbaru
Webinar AI untuk Riset Akademik: Percepat Skripsi dan Tesis
Menteri Dorong Rektor Naikkan Gaji Dosen
Stella Christie: Kunci RI Kuasai AI Ada di Data
SPP SMA Negeri Jawa Barat Akan Dihidupkan Kembali?
Prabowo Hentikan MBG untuk Anak Orang Kaya
BGN Kaji Libatkan Kantin Sekolah untuk MBG
DPR Desak Penataan Taxiway Bandara Halim
Menkeu Purbaya: Surat Tambahan Anggaran IKN Rp 2,86 T Belum Sampai