Judi Online ASN Jabar: Karier Terancam, Perceraian Mengintai

Bayu K. · 3 min baca · Baru saja · 1 dibaca
Bisik.id
Judi Online ASN Jabar: Karier Terancam, Perceraian Mengintai

Gambar atau konten salah?

Praktik judi online di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat ternyata tidak hanya mengancam karier mereka. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Barat, Dedi Supandi, mengungkapkan bahwa kebiasaan ini juga diduga kuat berkaitan dengan masalah rumah tangga, termasuk perceraian.

"Ada korelasi. Jadi ada korelasi kaitan dengan ASN melakukan judi online ini dengan pelanggaran disiplin dan terjadi perceraian," kata Dedi pada Sabtu, 11 Juli 2026.

Hasil pendalaman sementara menunjukkan sejumlah pegawai yang terindikasi bermain judi online juga menghadapi persoalan serius dalam kehidupan pribadi mereka. "Ternyata ASN itu jadi pangedulan (pemalas), terus mengajukan perceraian di keluarganya, masalah keluarga, itu ada indikasi ke sana," ujarnya.

Oleh karena itu, Pemprov Jawa Barat saat ini tidak hanya fokus menjatuhkan sanksi. Mereka juga melakukan pembinaan secara menyeluruh agar kasus serupa tidak terus bertambah. "Makanya kenapa Pemprov saat ini berupaya betul agar nggak ada lagi ASN yang main-main dengan judi online," kata Dedi.

BKD telah menyiapkan skema sanksi bertingkat. Untuk pelanggaran ringan, ASN hanya diwajibkan membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya. Namun, bagi pelanggaran yang lebih berat, sanksinya bisa berupa penundaan kenaikan gaji, penundaan kenaikan pangkat, penurunan pangkat, hingga pemberhentian sebagai ASN.

"Potensi yang masuk kategori tiga atau pelanggaran berat sementara sekitar 250 orang. Ini masih berupa indikasi awal sambil menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut," ujar Dedi.

Data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat ada 2.694 pegawai yang masuk daftar pemeriksaan. Setelah dilakukan pengecekan silang, angka yang valid menjadi 2.663 orang. Rinciannya, 419 orang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), 634 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan 1.610 orang PPPK paruh waktu.

"Data yang masuk dari PPATK itu 2.694. Statusnya terdiri dari PNS 419 orang, PPPK 634 orang, dan PPPK paruh waktu 1.610 orang. Setelah kami lakukan cross check, yang valid menjadi 2.663 orang. Ada 31 data yang tidak valid," katanya.

Dari 31 data yang tidak valid, 15 orang ternyata bukan ASN Jawa Barat. Lima pegawai lainnya sudah diberhentikan sebelumnya karena kasus lain. Tiga orang telah meninggal dunia, dan sisanya adalah ASN yang sudah pensiun.

Untuk menangani kasus ini, Pemprov Jabar membentuk tim gabungan yang terdiri dari BKD, Inspektorat, dan Biro Hukum. Seluruh ASN yang terindikasi judi online kini dibagi ke dalam tiga kategori berdasarkan tingkat pelanggaran.

"Kategori satu itu pegawai yang sifatnya baru coba-coba bermain judi online. Mereka nantinya akan diminta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi lagi," ujar Dedi.

Kategori kedua diperuntukkan bagi ASN yang frekuensi transaksi dan depositnya sudah lebih tinggi. Mereka memerlukan pemeriksaan lebih lanjut. Kategori ketiga merupakan kelompok ASN dengan dugaan pelanggaran berat.

"Kategori tiga ini misalnya sudah pernah mendapatkan hukuman disiplin sebelumnya, kemudian mengulangi lagi, menimbulkan masalah sosial di lingkungan kerja, atau nilai depositnya melebihi take home pay. Ini yang nanti akan didalami karena bisa saja berkaitan dengan penyalahgunaan keuangan," jelasnya.

Dari data yang ada, terlihat bahwa masalah judi online di kalangan ASN tidak berdiri sendiri. Ia terkait dengan berbagai persoalan, mulai dari pelanggaran disiplin hingga keretakan rumah tangga. Pemprov Jawa Barat pun berupaya menanganinya secara menyeluruh, tidak hanya dengan sanksi, tetapi juga pembinaan.

judi onlineASNsanksiperceraianpelanggaran disiplinpembinaanPemprov Jawa Barat

Komentar

Memuat komentar...