Keluarga Surabaya Ngotot Tak Mau Pindah, Tagih Rp60 Juta

Ika P. · 2 min baca · Baru saja · 1 dibaca
Bisik.id
Keluarga Surabaya Ngotot Tak Mau Pindah, Tagih Rp60 Juta

Gambar atau konten salah?

Seorang perempuan bernama Titik (46) yang menyewa sebuah rumah di Jalan Kalisari Sayangan I, Kecamatan Genteng, Surabaya, akhirnya angkat bicara. Rumah yang ia tempati bersama keluarganya menjadi viral karena mereka menolak keras untuk pindah, meskipun rumah itu sudah dibeli oleh orang lain. Titik punya versi cerita sendiri soal keributan ini.

Menurut Titik, ada kejanggalan dalam proses peralihan hak milik rumah tersebut. Pemilik tanah sebelumnya, yang bernama Mikana, disebut tidak mengetahui bahwa sertifikat rumah sudah dibalik nama ke Bambang Hariyono, pemilik baru. "Saya itu bukannya nggak mau bayar (sewa), tapi memang sudah pernah ada surat perjanjiannya. Mikana saja juga bilang kalau balik nama sertifikat ke Bambang itu tanpa sepengetahuan Mikana," kata Titik.

Ia mengaku memegang surat perjanjian tertulis dengan Mikana. Isinya, keluarga Titik diizinkan tinggal di rumah itu tanpa membayar sewa setelah neneknya meninggal dunia. Karena itulah Titik merasa heran ketika Bambang tiba-tiba mendesaknya pergi. Bambang membeli rumah itu pada tahun 2014, lalu membalikkan nama sertifikat atas namanya pada tahun 2018.

Sebelumnya, beredar luas video yang memperlihatkan keluarga penyewa rumah di Surabaya ngotot tidak mau pindah. Mereka bahkan memaki-maki pemilik rumah. Padahal, Bambang sudah membeli rumah tersebut pada 2014 dan mengantongi sertifikat resmi pada 2018.

Masalah mulai runyam saat Bambang meminta keluarga Titik untuk pindah. Permintaan itu ditolak mentah-mentah. Sebaliknya, mereka justru menuntut ganti rugi sebesar Rp 60 juta. Anak Bambang mengatakan, "Saya diminta ganti rugi Rp60 juta per kepala. Beliau (penyewa) juga sudah tahu kalau tanahnya sudah dibeli bapak saya." Selama ini, keluarga Titik juga tidak pernah membayar uang sewa.

Karena buntu, Bambang melaporkan masalah ini ke Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji. Bersama Armuji, Bambang mendatangi rumah yang dihuni keluarga Titik. Di sana, terjadi perbincangan serius. Keluarga Titik menjelaskan bahwa mereka sudah menyewa rumah itu sejak zaman kakek dan nenek mereka, sudah tiga generasi. Namun saat ditanya bukti sewa, mereka mengaku tidak punya. Nenek yang dulu membayar sewa sudah meninggal. Sementara Bambang datang dengan membawa sertifikat lengkap.

Armuji kemudian menegaskan kepada keluarga penyewa bahwa mereka tidak punya dasar hukum yang kuat. "Nggak isok, ini digugat pun kalah, nggak punya kekuatan hukum. Ini (sertifikat milik Bambang) ada ikatan jual beli, notaris, secara hukum sah," kata Armuji.

Inti dari masalah ini adalah benturan antara klaim berdasarkan perjanjian lama dengan kepemilikan hukum yang baru. Keluarga Titik berpegang pada janji dari pemilik sebelumnya, sementara Bambang memegang sertifikat resmi yang sah di mata hukum. Tidak ada bukti sewa yang bisa ditunjukkan keluarga Titik, dan tuntutan ganti rugi Rp 60 juta pun tidak memiliki dasar yang jelas.

rumahsengketasertifikatpenyewaganti rugiperjanjianSurabaya

Komentar

Memuat komentar...