81 BPR dan BPRS Disetujui Merger Jadi 24 Bank

Bima J. · 2 min baca · Baru saja · 1 dibaca
Bisik.id
81 BPR dan BPRS Disetujui Merger Jadi 24 Bank

Gambar atau konten salah?

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memproses merger atau penggabungan antara Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS). Sebagian dari bank-bank ini sudah mendapatkan lampu hijau untuk bergabung.

Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, menyampaikan bahwa hingga akhir Juni 2026, sebanyak 81 BPR dan BPRS telah disetujui untuk digabungkan menjadi 24 bank. Angka ini masih akan bertambah. Lebih dari 200 BPR dan BPRS lainnya masih mengurus izin penggabungan atau peleburan di OJK.

"Proses penggabungan atau merger antara BPR itu masih terus mengalami penambahan dan masih berlangsung hingga saat ini. Sampai dengan akhir Juni bulan lalu, 2026 ini, sebanyak 81 BPR dan BPRS itu telah disetujui untuk konsolidasi menjadi 24 BPR dan BPRS," kata Dian dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK pada Selasa, 07 Juli 2026.

Di sisi lain, OJK juga memperkuat kerja sama antara BPR/BPRS dengan Bank Pembangunan Daerah (BPD). Caranya, OJK mendorong BPR dan BPRS milik pemerintah daerah untuk bergabung ke dalam kelompok usaha BPD.

Dengan langkah ini, peran perbankan daerah dalam menyalurkan kredit, terutama ke sektor mikro, diharapkan semakin kuat. "Nah, sinergi ini diharapkan dapat meningkatkan kontribusi perbankan terhadap penyaluran kredit untuk mikro dan juga meningkatkan kualitas penerapan tata kelola di BPR dan BPRS, sehingga dapat memperkuat struktur perekonomian daerah sekaligus menopang daya saing nasional," jelas Dian.

Proses merger ini merupakan bagian dari upaya OJK untuk merapikan industri perbankan di tingkat daerah. Dengan jumlah BPR dan BPRS yang banyak, penggabungan diharapkan membuat bank-bank ini lebih sehat dan efisien. Sinergi dengan BPD juga diyakini bisa memperluas jangkauan kredit mikro, yang selama ini menjadi tulang punggung usaha kecil di berbagai daerah.

merger BPRkonsolidasi perbankansinergi BPDkredit mikropengawasan OJKtata keloladaya saing nasional

Komentar

Memuat komentar...