Kemenaker Tetapkan WFH Satu Hari Mingguan untuk Semua Perusahaan

Rizki W. · 1 min baca · 2 bulan lalu · 78 dibaca
Bisik.id
Kemenaker Tetapkan WFH Satu Hari Mingguan untuk Semua Perusahaan

Gambar atau konten salah?

Surat Edaran (SE) resmi diterbitkan oleh Menteri Ketenagakerjaan Yassierli pada Rabu, 1 Maret 2026 di Kantor Kemnaker, Jakarta Selatan. SE tersebut mengatur penerapan Work From Home (WFH) bagi pegawai swasta, BUMN, dan BUMD.

Dalam SE berjudul SE nomor M6HK04/III tahun 2026 tentang Work From Home dan Program Optimasi Pemanfaatan Energi di Tempat Kerja, dinyatakan bahwa untuk memperkuat ketahanan energi nasional sekaligus mendorong pola kerja yang produktif, adaptif, dan berkelanjutan, perlu langkah sistematis dalam pemanfaatan energi di tempat kerja.

Yassierli menegaskan: “Para pimpinan perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD diimbau untuk satu, menerapkan work from home WFH bagi pekerja atau buruh selama 1 hari kerja dalam 1 minggu sesuai kondisi perusahaan dan jam kerja WFH diatur oleh perusahaan.”

Ia juga menegaskan bahwa perusahaan tetap wajib memenuhi kewajiban gaji dan hak-hak lainnya sesuai ketentuan. Penerapan WFH tidak mengurangi cuti tahunan. Yassierli menyatakan: “Upah atau gaji dan hak lainnya tetap dibayarkan sesuai ketentuan. Pelaksanaan WFH tidak mengurangi cuti tahunan.”

Pekerja atau buruh yang melaksanakan WFH tetap menjalankan tugas dan kewajibannya. Perusahaan diminta memastikan kinerja, produktivitas, dan kualitas layanan tetap terjaga. Yassierli menutup: “Perusahaan tetap memastikan kinerja, produktivitas, serta kualitas layanan agar tetap terjaga.”

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap tenaga kerja dapat bekerja secara fleksibel sambil menjaga konsumsi energi di kantor. Kebijakan ini juga menegaskan bahwa hak-hak karyawan tidak akan terpengaruh oleh pola kerja baru.

Surat EdaranWork From HomeKetenagakerjaanEnergiBUMNProduktivitasCuti Tahunan

Komentar

Memuat komentar...