Kemendag: Ritel O!Save Tak Perlu Dikhawatirkan
Gambar atau konten salah?
Kementerian Perdagangan angkat bicara soal rencana perluasan jaringan ritel asal Filipina, O!Save, ke Indonesia. Menurut mereka, kehadiran merek asing ini tidak perlu dikhawatirkan.
Iqbal Shoffan Shofwan, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri di Kemendag, memberikan penjelasan. Ia mengatakan bahwa semua minimarket di Indonesia wajib dijalankan oleh perusahaan dengan status Penanaman Modal Dalam Negeri alias PMDN.
"Ritel-ritel seperti itu milik siapa? Orang Indonesia juga kan? Perusahaannya juga lokal? Bukan Penanaman Modal Asing. Format minimarket itu tidak boleh dimiliki asing, harus modal dalam negeri. Jadi tidak ada masalah di situ," ujar Iqbal di kantor Kemendag, Jakarta Pusat, pada Rabu, 12 Agustus 2026.
Ketentuan ini berlaku untuk semua bisnis yang menggunakan format minimarket. Artinya, nama atau merek dari luar negeri tidak otomatis berarti perusahaannya dikuasai oleh investor asing. Yang penting, pemilik dan pengelolanya adalah perusahaan Indonesia.
Iqbal menambahkan, persaingan antarritel yang format bisnisnya sama pada dasarnya dibiarkan berjalan sesuai mekanisme pasar. Pemerintah baru akan turun tangan jika ada ketidakseimbangan, misalnya ketika ritel modern bersaing langsung dengan warung atau toko tradisional. Skala dan kemampuan mereka jelas berbeda.
"Yang perlu diperhatikan pemerintah adalah jika format bisnisnya tidak sama, seperti ritel modern dengan warung tradisional. Warung tradisional perlu mendapat perhatian khusus," katanya.
Ia memakai perumpamaan sepak bola. Menurut Iqbal, membiarkan ritel modern dan warung tradisional bersaing tanpa aturan khusus sama seperti mempertandingkan tim dari dua liga yang berbeda level.
"Kita tidak bisa mempertemukan mereka jika levelnya sudah tidak sama. Yang satu main di Liga Italia, yang satu masih di Liga Kampung. Tidak bisa. Harus sama-sama di Liga Italia biar adil," jelasnya.
Oleh karena itu, pemerintah menjalankan berbagai program kemitraan untuk warung tradisional. Mulai dari digitalisasi hingga kerja sama dengan distributor besar. Tujuannya agar mereka bisa bersaing secara lebih setara.
Di sisi lain, Iqbal menilai pertumbuhan ritel modern belum menunjukkan tanda-tanda jenuh. Yang berubah, kata dia, adalah format belanja konsumen. Orang-orang kini lebih suka berbelanja di minimarket karena lebih praktis, dibandingkan pergi ke department store untuk belanja bulanan.
"Perubahan format memang ada. Konsumen dulu suka ke department store untuk belanja bulanan, sekarang lebih ke minimarket karena lebih simpel," tutup Iqbal.
Intinya, kehadiran O!Save tidak mengubah aturan dasar bahwa minimarket di Indonesia harus dimiliki oleh perusahaan lokal. Selama aturan itu dipatuhi, pemerintah tidak melihat alasan untuk campur tangan secara khusus. Persaingan hanya akan diawasi jika menyangkut ketidakadilan antara ritel modern dan pedagang tradisional.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Prabowo Luncurkan Motor Listrik Nasional Besok
Zulhas Akui Minta Presiden Ganti Kepala Badan Gizi karena Sakit
Menteri Teken Aturan Potongan 50% Biaya Jual UMKM Pekan Ini
Hasto Kusumo: Cara Pandang Bisnis Digital
Prabowo Minta Keuntungan Danantara Masuk APBN Tahun Ini
Menkeu Bantah Ada Pajak Baru Rumah Kontrakan