Menteri Teken Aturan Potongan 50% Biaya Jual UMKM Pekan Ini

Hari W. · 3 min baca · Baru saja · 1 dibaca
Bisik.id
Menteri Teken Aturan Potongan 50% Biaya Jual UMKM Pekan Ini

Gambar atau konten salah?

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, memastikan aturan potongan biaya layanan sebesar 50% untuk penjual UMKM di platform e-commerce akan ditandatangani minggu ini. Paling lambat, aturan itu diteken pada Jumat, 14 Agustus 2026.

"Kepmen (Keputusan Menteri) Insyaallah kayaknya minggu ini, mungkin paling telat hari Jumat kita teken," kata Maman usai acara Rapat Koordinasi Pemberdayaan UMKM melalui SAPA UMKM di Jakarta Pusat, Rabu, 12 Agustus 2026.

Kebijakan potongan biaya ini sebenarnya sudah ada dalam Peraturan Menteri (Permen) UMKM Nomor 3 Tahun 2026. Aturan itu berjudul Pelindungan dan Peningkatan Daya Saing Usaha Mikro dan Usaha Kecil dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Permen tersebut mulai berlaku sejak 17 Juni 2026.

Dalam pasal 15 ayat 1 peraturan itu disebutkan bahwa dalam pemberian insentif promosi dan pemasaran produk dalam negeri, penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE) yang bukan usaha mikro, kecil, dan menengah wajib memberikan potongan biaya layanan minimal 50% kepada UMKM terverifikasi yang hanya menjual produk dalam negeri.

Diskon 50% ini berlaku untuk komponen biaya layanan yang selama ini dikenakan platform kepada penjual. Saat ini, biaya layanan yang dipatok platform e-commerce umumnya berkisar antara 10% hingga 18%.

Meski aturan menteri sudah ada, pelaksanaannya masih butuh aturan teknis berupa Keputusan Menteri (Kepmen) UMKM. Kepmen inilah yang akan diteken Maman minggu ini. Setelah aturan disahkan, para pelaku UMKM di platform e-commerce sudah bisa mendaftar melalui sistem SAPA UMKM untuk mendapatkan insentif potongan biaya layanan tersebut.

"Ini kan nanti setelah kita umumkan mereka akan mendaftar secara organik ke kita. Kita verifikasi di SAPA, nanti juga kita sampaikan kepada platform untuk diberikan insentif di sekolah yang 50% dari admin fee-nya," ucap Maman.

"Sekarang sudah dilakukan integrasi antara sistem SAPA UMKM dengan platform Shopee, Lazada, Blibli, TikTok Shop segala macam, sistemnya sedang lakukan integrasi," sambungnya.

Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM, Temmy Satya Permana, menegaskan insentif ini hanya berlaku bagi penjual yang menjual produk dalam negeri. Kebijakan ini dirancang untuk melindungi UMKM lokal dari gempuran barang impor murah.

Setelah para penjual atau UMKM mendaftar untuk insentif diskon 50% biaya layanan, Temmy mengatakan pihaknya akan melakukan verifikasi. Verifikasi dilakukan baik secara langsung kepada pelaku usaha maupun ke e-commerce tempat mereka berjualan.

"UMKM akan mengajukan melalui SAPA terkait diskon itu dengan mencantumkan produk apa saja mereka jual, dengan menyatakan bahwa produk itu adalah produk dalam negeri, lokal ya," jelas Temmy.

"Nah kami memverifikasi dan kami mengirimkan kepada platform untuk melakukan verifikasi kembali. Apakah betul seller ini menjual produk lokal, dan ada persyaratan lain yang sebetulnya (seller) tidak melakukan fraud," sambungnya.

Proses verifikasi ini paling lambat berlangsung selama dua minggu. Artinya, para UMKM yang langsung mendaftar setelah sistem dibuka besar kemungkinan sudah bisa menerima diskon biaya layanan e-commerce di akhir bulan ini.

"Kalau di SOP itu sekiranya lebih sih ya dua mingguan lah. Ya kita upayakan Agustus. Janji saya kan Agustus waktu itu sama Pak Menteri, Agustus sudah jalan," pungkas Temmy.

Kebijakan potongan biaya layanan 50% ini merupakan upaya pemerintah menekan biaya operasional pelaku UMKM di marketplace. Dengan biaya layanan yang lebih rendah, diharapkan margin keuntungan penjual lokal bisa meningkat. Syarat utamanya jelas: produk yang dijual harus benar-benar buatan dalam negeri. Sistem SAPA UMKM akan menjadi pintu masuk pendaftaran sekaligus alat verifikasi bagi para pelaku usaha yang ingin memanfaatkan insentif ini.

potongan biaya layananUMKMe-commercekeputusan menteriproduk dalam negeriSAPA UMKMverifikasi

Komentar

Memuat komentar...