Kemendag Terbitkan Aturan Baru Minyak Goreng

Wati N. · 2 min baca · Baru saja · 1 dibaca
Bisik.id
Kemendag Terbitkan Aturan Baru Minyak Goreng

Gambar atau konten salah?

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) baru saja mengeluarkan aturan anyar yang mengatur soal minyak goreng sawit. Aturan ini lahir sebagai langkah antisipasi di tengah harga Crude Palm Oil (CPO) yang naik turun dan rencana penerapan mandatori biodiesel 50% alias B50.

Bambang Wisnubroto, Sekretaris Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, menyampaikan bahwa pemerintah sudah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 Tahun 2026. Aturan ini adalah revisi dari Permendag Nomor 43 Tahun 2025 yang sebelumnya mengatur minyak goreng sawit kemasan dan tata kelola minyak goreng rakyat.

"Salah satunya menyikapi dinamika kenaikan harga CPO yang fluktuatif, kemudian juga antisipasi terhadap beberapa kebijakan pemerintah, terutama penerapan mandatori B50 dan pemberlakuan Permendag 16 tahun 2026 terkait PP Nomor 24 tahun 2026 tentang tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam strategis," kata Bambang dalam rapat koordinasi pengendalian inflasi daerah yang disiarkan di YouTube Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Rabu, 08 Juli 2026.

Bambang menegaskan, aturan baru ini diterbitkan untuk memastikan pasokan minyak goreng kemasan tetap tersedia. Baik itu minyak goreng premium, merek kedua (second brand), maupun Minyakita.

"Ini kami merespons, untuk menjamin ketersediaan pasokan minyak goreng kemasan. Jadi yang kami garisbawahi adalah kemasan, dalam hal ini tidak hanya Minyakita namun juga minyak premium, kemasan premium dan kemasan yang second brand agar terus tersedia di dalam negeri," jelasnya.

Dalam Permendag baru ini, ada satu norma baru yang mengikat para produsen. Bunyinya, apa pun yang terjadi di pasar global, produsen tetap wajib mendahulukan kebutuhan minyak goreng di dalam negeri.

Pasal 4A secara jelas menyebutkan bahwa untuk memenuhi kebutuhan Minyak Goreng dalam Kemasan di pasar dalam negeri, Produsen wajib memasok Minyak Goreng Kemasan untuk kebutuhan konsumsi rumah tangga.

"Jadi apapun yang terjadi di dinamika pasar luar negeri, produsen wajib untuk bisa memenuhi kewajiban memasok minyak goreng kemasan ke dalam negeri. Ini yang menjadi tambahan norma di Permendag 43 yang kami ubah ke dalam Permendag 20/2026," jelas Bambang.

Kemendag juga sudah menyiapkan sanksi bagi produsen yang melanggar. Bambang menyebut, produsen yang terbukti tidak menjalankan kewajibannya bakal kena sanksi tegas.

Aturan sanksi ini tertuang dalam Pasal 30A. Bunyinya, jika terjadi kelangkaan barang, produsen yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4A bakal dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis. Teguran tertulis ini diberikan sebanyak tiga kali, dengan jangka waktu masing-masing paling lama 14 hari kerja.

Kalau dalam waktu itu produsen tetap tidak memenuhi kewajibannya, sanksi naik level menjadi paksaan pemerintah. Paksaan pemerintah ini meliputi penutupan gudang dan penutupan sementara.

"Apabila tidak memenuhi hal tersebut, kami akan melakukan sanksi-sanksi," imbuh Bambang.

Permendag 20/2026 ini sudah berlaku sejak diundangkan pada 29 Juni 2026. Saat ini, Kemendag tengah gencar melakukan sosialisasi kepada para pelaku usaha. Pemerintah berharap aturan ini bisa menjaga harga tetap stabil dan stok minyak goreng tersedia di seluruh Indonesia.

Aturan ini pada dasarnya adalah jaring pengaman. Pemerintah ingin memastikan bahwa produsen tidak serta-merta mengalihkan pasokan ke luar negeri saat harga CPO global sedang tinggi. Dengan adanya kewajiban memasok ke dalam negeri dan sanksi yang mengancam, diharapkan masyarakat tidak lagi kesulitan mencari minyak goreng dengan harga wajar.

Permendag 20/2026minyak goreng sawitkewajiban pasok dalam negeriharga CPO fluktuatifmandatori B50sanksi produsenMinyakita

Komentar

Memuat komentar...