Potongan Ojol 8% Tak Naikkan Pendapatan Driver
Gambar atau konten salah?
Jakarta — Para pengemudi ojek online (ojol) masih mengeluhkan pendapatan mereka yang tak kunjung naik. Padahal, aturan baru sudah menetapkan potongan aplikator hanya 8 persen. Kebijakan ini seharusnya berlaku mulai 1 Juli 2026.
Namun, kenyataan di lapangan berbeda. Para pengemudi menilai masih ada banyak potongan lain yang dibebankan aplikator. Akibatnya, total potongan yang mereka terima masih mencapai lebih dari 20 persen.
Lily Pujiati dari Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) mengatakan situasi ini membuat pendapatan harian pengemudi tidak bertambah. Rata-rata, driver ojol hanya membawa pulang Rp 50.000 hingga Rp 100.000 per hari. Padahal, biaya operasional minimal saja sudah Rp 75.000.
"Hingga saat ini potongan komisi 8% ojol tidak berpengaruh pada peningkatan pendapatan pengemudi ojol," kata Lily pada Rabu, 8 Juli 2026.
Lily memberikan satu contoh kasus. Seorang konsumen membayar Rp 15.500 untuk satu kali perjalanan. Aplikator langsung memotong Rp 3.500 dengan rincian: Biaya Aplikasi Rp 2.500 dan Biaya Asuransi Rp 1.000. Dari sisa Rp 12.000, aplikator memotong lagi 8 persen. Hasil akhirnya, pengemudi hanya menerima Rp 11.040. Total potongan aplikasi mencapai 29 persen.
Menurut Lily, biaya aplikasi dan biaya asuransi seharusnya dihapuskan. Dengan begitu, pengemudi transportasi online tidak dikenakan potongan ganda setiap kali menyelesaikan order.
Ketua Umum Garda Indonesia, Igun Wicaksono, juga menyampaikan hal serupa. Ia mengatakan harapan utama para pengemudi saat kebijakan potongan 8 persen diterapkan adalah pendapatan yang meningkat. Itu konsekuensi logis dari berkurangnya persentase potongan aplikasi. Tapi kenyataan di lapangan berkata lain.
"Sebagian besar pengemudi justru melaporkan bahwa pendapatan harian mereka tidak mengalami kenaikan yang signifikan, bahkan pada sejumlah besar pengemudi ojol melaporkan mengalami penurunan dibandingkan sebelum kebijakan 8% diberlakukan," ujar Igun.
Igun menilai persoalan ini harus menjadi perhatian serius pemerintah sebagai regulator. Evaluasi menyeluruh diperlukan. Bukan sekadar memeriksa kepatuhan terhadap angka potongan 8 persen. Pemerintah juga harus melakukan audit terhadap algoritma distribusi order, struktur tarif, komponen biaya layanan, skema promosi, dan seluruh mekanisme bisnis yang memengaruhi pendapatan pengemudi.
"Regulasi tersebut harus mengatur secara jelas mengenai transparansi algoritma, formula tarif, komponen biaya layanan, mekanisme insentif, serta sistem pengawasan dan sanksi apabila ditemukan praktik yang mengurangi manfaat kebijakan pemerintah," tegas Igun.
Kebijakan potongan 8 persen yang dijanjikan belum sepenuhnya terasa manfaatnya. Potongan ganda dan biaya tersembunyi masih menjadi keluhan utama. Pemerintah diharapkan tidak hanya menetapkan aturan, tetapi juga mengawasi pelaksanaannya secara ketat.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
BEI: Potensi Outflow Rp 3,6 Triliun Akibat Ancaman Downgrade S&P
MSCI Bekukan Kenaikan Bobot Saham Indonesia, Tiga Kebijakan Sekaligus
Potongan Ojol 8% Masih Terasa 29%
Taspen Buka Suara soal Penipuan Bank Mantap
Menkeu Respons Positif Usulan Pajak JHT 0%
Prabowo dan Modi Resmikan Restorasi Candi Prambanan
Berita Terbaru
Delapan Tim Lolos Perempat Final Piala Dunia 2026
Kemenkes Kirim Tim Audit Dugaan Perundungan PPDS di RSUP Kandou
Pedagang Sayur 81 Tahun Tewas Setelah Traktiran Kreator
Argentina Hajar Mesir 3-2, Gol Dianulir Picu Kontroversi
Xhaka Bawa Swiss ke Perempatfinal Piala Dunia Setelah 72 Tahun
Alwi Farhan Pulih, Siap Hadapi Japan Open 2026
Tiga Tim Indonesia Siap Berlaga di EWC Free Fire 2026 Paris
Pendaftaran KIP Kuliah 2026 Masih Dibuka
