BEI Kaji Ulang Aturan Papan Pemantauan Khusus
Gambar atau konten salah?
Bursa Efek Indonesia (BEI) saat ini sedang mengkaji ulang aturan untuk papan pemantauan khusus yang disebut Full Call Auction (FCA). Dalam proses peninjauan ini, BEI mempertimbangkan untuk menghilangkan beberapa ketentuan yang ada di dalamnya.
Irvan Susandy, yang menjabat sebagai Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI, mengatakan bahwa evaluasi ini bertujuan untuk menjaga agar saham-saham yang masuk dalam FCA tetap likuid. Proses pembuatan aturan baru ini, menurutnya, masih berlangsung.
Salah satu poin yang sedang dibahas adalah kriteria mengenai lamanya suspensi saham sebelum akhirnya dimasukkan ke dalam FCA. Namun, tidak semua kriteria akan dihapus. Irvan mencontohkan, kriteria terkait Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang berujung pada suspensi kemungkinan besar akan tetap dipertahankan.
"Ada beberapa kriteria yang kita pertimbangkan untuk tidak ada lagi, tapi ada beberapa kriteria yang menurut kita sebaiknya masih tetap ada, gitu ya misalnya disclaimer atau PKPU lah, PKPU kan suspen kalau suspen kan investor nggak bisa keluar. Nah kalau kita masukin FCA harusnya lebih baik dong," jelas Irvan di Gedung BEI, Jakarta Selatan, pada Rabu, 08 Juli 2026.
Irvan menambahkan, tujuan dari evaluasi ini adalah untuk menyempurnakan kebijakan yang sudah ada agar sesuai dengan kondisi terkini. Ia menekankan bahwa perubahan ini diharapkan bisa memberi ruang lebih luas bagi investor, tanpa mengorbankan integritas pasar modal.
"Kita berupaya selalu memperbaiki apa yang kita atur, tujuannya adalah integrity kita jaga tapi market gak kering, kan ini the art of regulator kan adalah buat aturan tapi tidak akan membuat marketnya terlalu ketat gitu ya sehingga liquidity-nya gak ada," ujarnya.
Berdasarkan informasi dari akun Instagram resmi BEI, @indonesiastockexchange, ada tiga kriteria dalam FCA yang berpotensi dihapuskan.
- Kriteria nomor enam: Tidak memenuhi persyaratan untuk tetap tercatat di BEI sesuai Peraturan Nomor I-A dan I-V. Pengecualiannya adalah untuk ketentuan jumlah saham free float, yang minimal 50.000.000 lembar untuk Papan Utama dan Papan Pengembangan, serta di atas 5% dari total saham tercatat untuk Papan Utama, Papan Pengembangan, dan Papan Akselerasi.
- Kriteria nomor tujuh: Saham memiliki likuiditas rendah. Indikatornya adalah nilai transaksi rata-rata harian di bawah Rp5.000.000 dan volume transaksi rata-rata harian kurang dari 10.000 saham selama tiga bulan terakhir di Pasar Reguler atau Pasar Reguler Periodic Call Auction.
- Kriteria nomor 10: Saham dikenakan penghentian sementara perdagangan efek selama lebih dari satu hari bursa karena aktivitas perdagangan.
Evaluasi ini pada dasarnya adalah upaya BEI untuk menyeimbangkan dua hal: melindungi investor dari saham-saham berisiko tinggi, namun di saat yang sama tidak membuat pasar menjadi terlalu kaku sehingga aktivitas perdagangan justru mandek. Dengan menghapus beberapa kriteria, BEI berharap lebih banyak saham bisa diperdagangkan secara wajar tanpa harus terjebak dalam suspensi berkepanjangan yang merugikan pemegang saham.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Potongan Ojol 8% Tak Naikkan Pendapatan Driver
BEI: Potensi Outflow Rp 3,6 Triliun Akibat Ancaman Downgrade S&P
MSCI Bekukan Kenaikan Bobot Saham Indonesia, Tiga Kebijakan Sekaligus
Potongan Ojol 8% Masih Terasa 29%
Taspen Buka Suara soal Penipuan Bank Mantap
Menkeu Respons Positif Usulan Pajak JHT 0%
Berita Terbaru
BEI Kaji Ulang Aturan Papan Pemantauan Khusus
Cek Bansos BPNT Juli 2026: Rp600.000 Cair, Begini Caranya
Indomaret Fun Run 2026 Siap Digelar di Bali
DPU Sukabumi Latih Petani Kelola Irigasi
80 Calon Murid SMP Bandung Didiskualifikasi karena Curang
Pemerintah Usul Biaya Haji 2027 Naik Jadi Rp107 Juta
McLaren 720S Andra ST Hancur Tabrak Tiang Listrik
Perempat Final Piala Dunia 2026: Argentina vs Swiss
