BOSP Tahap 2 2026: Sekolah Penuhi Syarat 20–30 Juni Juli

Rini S. · 2 min baca · Baru saja · 1 dibaca
Bisik.id
BOSP Tahap 2 2026: Sekolah Penuhi Syarat 20–30 Juni Juli

Gambar atau konten salah?

Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Tahap 2 Tahun Anggaran 2026 akan segera disalurkan pada bulan Juli 2026. Pemerintah menargetkan agar semua sekolah dapat menerima dana tersebut tepat waktu, sehingga kegiatan operasional dapat berjalan lancar.

BOSP terdiri dari beberapa komponen: BOP PAUD untuk pendidikan anak usia dini, BOS untuk jenjang SD, SMP, SMA, SMK, serta SLB, dan BOP Kesetaraan khusus untuk pendidikan kesetaraan. Semua dana ini ditujukan sebagai alokasi nonfisik untuk menutupi biaya operasional nonpersonalia, seperti peralatan, bahan ajar, dan kebutuhan harian sekolah.

Untuk dapat memperoleh pencairan dana BOSP Tahap 2 TA 2026, sekolah harus memenuhi lima syarat penyaluran. Data penyaluran akan diambil pada periode 20–30 Juni 2026, sehingga setiap sekolah perlu memastikan ketaatan terhadap ketentuan yang ditetapkan.

  • Sudah lapor untuk TA 2025 dan buku kas umum (BKU) sudah 12 bulan. BKU adalah proses wajib yang dilakukan sekolah setiap bulan setelah mencatat seluruh penerimaan dan realisasi pengeluaran dana bantuan.
  • Sudah konfirmasi laporan TA 2025 di Manajemen Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (MARKAS).
  • Bagi sekolah yang mendapatkan BOSP Kinerja 2025 harus sudah melapor BOSP Kinerja TA 2025.
  • Sudah lapor penyaluran BOSP tahap 1 TA 2025.
  • Realisasi laporan Tahap 1 TA 2026 minimal 50%.

"Segera penuhi syarat salur tahap 2 sebelum (20-30 Juni 2026) jika ingin masuk (pencairan) tahap 2 gelombang 1," ungkap Direktorat SMA.

Peraturan tentang BOSP tertuang dalam Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026, lengkap dengan Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOSP. Dalam dokumen tersebut dijelaskan bahwa besaran alokasi dana BOS dihitung berdasarkan satuan biaya dana BOS Reguler di masing-masing daerah, dikalikan dengan jumlah murid. Penyaluran dana BOSP dilakukan ke rekening satuan pendidikan.

Nama rekening harus sesuai dengan nama satuan pendidikan yang terdaftar dalam aplikasi Dapodik. Rekening ini diawali dengan NPSN, misalnya: 12345678 SD Negeri 1 Ramah. Rekening tersebut ditetapkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) sesuai kewenangannya, lalu disampaikan ke Dinas dan Kementerian melalui sistem aplikasi Rekening Satuan Pendidikan.

Komponen penggunaan dana BOSP meliputi:

  • Penerimaan murid baru
  • Pengembangan perpustakaan
  • Pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler
  • Pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran
  • Pelaksanaan administrasi kegiatan sekolah
  • Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan
  • Pembiayaan langganan daya dan jasa
  • Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah
  • Penyediaan alat multimedia pembelajaran
  • Penyelenggaraan kegiatan peningkatan kompetensi keahlian
  • Penyelenggaraan kegiatan dalam mendukung keterserapan lulusan
  • Pembayaran honor

Pastikan semua data laporan lengkap agar pencairan dana tidak terhambat. Sekolah yang tidak memenuhi syarat pada periode 20–30 Juni 2026 berisiko tidak menerima dana Tahap 2 gelombang 1.

Dengan mematuhi ketentuan ini, sekolah dapat memastikan keberlanjutan operasional dan kualitas pendidikan tetap terjaga.

BOSP Tahap 2BOP PAUDBOSPermendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026BKUDAPODIKNPSN

Komentar

Memuat komentar...