PMB Sekolah Swasta Gratis 2026 Jakarta Buka Pendaftaran

Wulan M. · 3 min baca · Baru saja · 1 dibaca
Bisik.id
PMB Sekolah Swasta Gratis 2026 Jakarta Buka Pendaftaran

Gambar atau konten salah?

Program Penerimaan Murid Baru (PMB) Sekolah Swasta Gratis 2026 di DKI Jakarta mulai dibuka pada 15 Juni 2026. Gelombang pertama memulai pendaftaran, verifikasi berkas, dan proses seleksi pada periode 15–29 Juni 2026 pukul 08.00–16.00 WIB dan dilanjutkan pada 30 Juni 2026 pukul 08.00–12.00 WIB. Pengumuman hasil seleksi akan diumumkan pada 1 Juli 2026 pukul 15.00 WIB, diikuti dengan periode daftar ulang pada 2–3 Juli 2026 pukul 08.00–16.00 WIB.

Program ini merupakan inisiatif utama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk memperluas akses pendidikan bagi keluarga berpenghasilan rendah. Pada tahun 2026, terdapat 103 sekolah swasta yang terdaftar dalam program ini, dengan total anggaran sebesar Rp 253.625.139.600. Menurut Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, melalui siaran pers 13 Mei 2026, “Jakarta secara sungguh-sungguh mulai mengalokasikan anggaran untuk sekolah swasta gratis. Mudah-mudahan apa yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta dapat memutus rantai ketidakberuntungan dalam keluarga kurang mampu.”

Jumlah tempat duduk yang tersedia di semua sekolah swasta tersebut mencapai 23.694 siswa untuk jenjang SD, SMP, SMA/SMK, dan SLB. Sekolah-sekolah ini tersebar di lima wilayah kota administrasi Jakarta, sehingga calon siswa dapat memilih lokasi yang paling sesuai.

Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 238 Tahun 2026 menjadi dasar teknis bagi PMB Sekolah Swasta Gratis. Syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi meliputi:

  • Terdaftar dalam kartu keluarga Provinsi DKI Jakarta yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi DKI Jakarta paling lambat 15 Juni 2025.
  • Tidak terdaftar pada jenjang pendidikan yang dituju, dan harus melampirkan Surat Pernyataan Tidak Terdaftar Pada Jenjang yang Dituju di Sekolah Lain dengan bermeterai cukup.
  • Jika diterima, harus mengikuti peraturan sekolah penerima.

Berikut batas usia untuk masing‑masing jenjang pendidikan:

  • SD: minimal berusia 6 tahun pada 1 Juli 2026; atau minimal 5 tahun 6 bulan pada 1 Juli 2026 bagi anak dengan kecerdasan dan bakat istimewa, serta kesiapan psikis yang dibuktikan melalui rekomendasi tertulis dari psikolog profesional; anak berusia minimal 7 tahun pada kelas 1 SD diprioritaskan.
  • SLB: minimal berusia 6 tahun dan maksimal 12 tahun pada 1 Juli 2026.
  • SMP: maksimal 15 tahun pada 1 Juli 2026 dan sudah menyelesaikan SD/sederajat, dibuktikan melalui ijazah atau dokumen kelulusan lainnya; maksimal 18 tahun pada 1 Juli 2026 khusus anak penyandang disabilitas.
  • SMPLB: maksimal 18 tahun pada 1 Juli 2026 dan sudah menyelesaikan SD/sederajat, dibuktikan dengan ijazah atau dokumen kelulusan lainnya.
  • SMA & SMALB: maksimal 21 tahun pada 1 Juli 2026 dan sudah lulus SMP/sederajat, dibuktikan melalui ijazah atau dokumen kelulusan lainnya; maksimal 24 tahun pada 1 Juli 2026 khusus anak penyandang disabilitas.
  • SMK: maksimal 21 tahun pada 1 Juli 2026 dan sudah lulus SMP/sederajat, dibuktikan melalui ijazah atau dokumen kelulusan lainnya; maksimal 24 tahun pada 1 Juli 2026 khusus anak penyandang disabilitas.

Gelombang kedua PMB berlangsung pada 8–9 Juli 2026 dengan jadwal serupa: 8 Juli 2026 pukul 08.00–16.00 WIB dan 9 Juli 2026 pukul 08.00–12.00 WIB. Pengumuman hasil seleksi pada gelombang kedua akan dilaksanakan pada 9 Juli 2026 pukul 15.00 WIB, diikuti dengan daftar ulang pada 10 Juli 2026 pukul 08.00–16.00 WIB.

Proses pendaftaran dilakukan secara offline. Calon siswa harus datang langsung ke sekolah tujuan sesuai jadwal pendaftaran yang telah ditentukan. Setelah diterima, siswa harus mendaftar ulang secara offline di sekolah penerima pada periode daftar ulang yang telah diatur. Jika siswa tidak melakukan daftar ulang, maka ia dianggap mengundurkan diri dari program.

Peraturan tambahan menyatakan bahwa siswa yang diterima dan telah mendaftar ulang tidak dapat mengikuti PMB di satuan pendidikan negeri, PMB Bersama, maupun PMB Sekolah Swasta Gratis tahun berjalan maupun tahun berikutnya. Begitu pula, siswa yang diterima namun tidak mendaftar ulang tidak dapat mengikuti PMB Sekolah Swasta Gratis di sekolah lain.

Program ini menandai langkah konkret dalam upaya pemerintah untuk mengurangi kesenjangan pendidikan. Dengan menyediakan ribuan tempat duduk di sekolah swasta, pemerintah berharap dapat memberikan kesempatan belajar yang lebih merata bagi generasi muda di Jakarta.

PMB Sekolah Swasta GratisDKI JakartaAnggaran Rp 253,6 M103 Sekolah Swasta23.694 SiswaGelombang PendaftaranKartu Keluarga Disdukcapil

Komentar

Memuat komentar...