Kemenhut Percepat Izin Hutan PT Ika Trias & PT Kencana

Rizki W. · 2 min baca · 1 jam lalu · 4 dibaca
Bisik.id
Kemenhut Percepat Izin Hutan PT Ika Trias & PT Kencana

Gambar atau konten salah?

Satya Bhakti Parikesit, Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Bidang Percepatan Implementasi Program dan Penyelesaian Hambatan (Debottlenecking), meminta Kementerian Kehutanan (Kemenhut) untuk merampungkan izin pemanfaatan hutan bagi PT Ika Trias Serangkai dan PT Kencana Hijau Binalestari di Provinsi Aceh. Kedua perusahaan ini bergerak di sektor pemanfaatan hutan, khususnya getah pinus.

Keputusan tersebut muncul setelah sidang terbuka debottlenecking bersama kedua perusahaan. Di agenda tersebut, mereka mengaku telah mengajukan permohonan penyesuaian skema perjanjian pemanfaatan hutan sejak Oktober 2023 di Kemenhut. Sidang terbuka debottlenecking bertujuan mempermudah proses administrasi dan mengidentifikasi hambatan yang menggelincir di jalur birokrasi.

Namun, pengajuan tersebut terhenti karena adanya perubahan skema dari Perjanjian Kerja Sama (PKS) menjadi Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang diatur dalam Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2023. Perubahan ini diharapkan meningkatkan transparansi dan kepastian hukum, namun bagi perusahaan, transisi ini menambah beban administratif. Meskipun perusahaan telah melengkapi dokumen yang diminta, proses penyesuaian berhenti ketika PKS PT Ika Trias Serangkai dan PT Kencana Hijau Binalestari telah berakhir.

"Tadi kita tiga bulan dan teman‑teman Kehutanan bisa menyanggupilah, karena secara dokumen, yang menjadi persoalankan tinggal peta, bagaimana memberikan peta kawasan. Itu yang memang secara undang‑undang sekarang memang itu harus diperlukan," ungkap Bhakti dalam sidang terbuka debottlenecking di Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta, Kamis 11 Juni 2026. Bhakti menekankan pentingnya peta kawasan sebagai elemen kunci dalam perizinan.

Bhakti menjelaskan bahwa peralihan kebijakan skema kerja sama dari PKS ke PBPH menghambat operasional kedua perusahaan. Ia meminta Kemenhut untuk terus melanjutkan proses penyesuaian kerja sama sesuai ketentuan yang berlaku pada saat pengajuan dilakukan perusahaan terkait, tidak menunggu perubahan regulasi yang belum disepakati.

"Kita akan tetap ngikutin aturan yang memang berlaku yang memang sudah dipakai. Tadi saya sampaikan, sudah ngikutin aturan kemarin SE 5 Kementerian Kehutanan bunyinya apa, Kepmen Kehutanan buktinya apa, itu yang diikuti. Kalau itu konteksnya perpanjangan, berarti konteksnya perpanjangan. Kalau konteksnya sudah PBPH yang baru, ya konteksnya PBPH yang baru," pungkasnya. Bhakti menegaskan bahwa kebijakan harus konsisten dan memperhatikan konteks perpanjangan atau PBPH baru.

Akibat ketidakselesaan izin tersebut, kedua perusahaan terpaksa menghentikan sementara ekspor produk turunan getah pinus. Sebelumnya, PT Ika Trias Serangkai dan PT Kencana Hijau Binalestari mengekspor 12 produk turunan getah pinus ke 26 negara. Hentinya ekspor berdampak pada pendapatan perusahaan dan rantai pasokan internasional.

Kejadian ini menyoroti tantangan birokrasi dalam pengelolaan izin hutan di Aceh, di mana perubahan regulasi dapat menunda aktivitas industri dan berdampak pada perdagangan internasional. Kejadian ini menunjukkan perlunya koordinasi antara kementerian dan pelaku industri untuk menghindari hambatan birokrasi yang dapat mengganggu kegiatan ekonomi.

Komentar

Memuat komentar...