Kemenkeu Pecat Dua Pejabat atas Restitusi Pajak Tinggi

Rini S. · 2 min baca · 2 bulan lalu · 95 dibaca
Bisik.id
Kemenkeu Pecat Dua Pejabat atas Restitusi Pajak Tinggi

Gambar atau konten salah?

Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan, mengumumkan pemecatan dua pejabat di Kemenkeu karena dugaan pengeluaran restitusi pajak yang terlalu tinggi. Keputusan ini diambil setelah investigasi menyelidiki lima pejabat yang diduga terlibat. Dua di antaranya langsung diberhentikan.

Dalam pernyataan di Kantor Pusat Kemenkeu, Jakarta Pusat, pada Senin, 4 Mei 2026, Purbaya menegaskan bahwa restitusi pajak tidak terkendali dan seringkali dilaporkan dengan informasi yang kurang akurat. Ia menambahkan, “Saya serius banget dengan restitusi itu, karena keluarnya agak tidak terkendali. Sekarang, boleh ngomong gini, bebas gua menteri kan. Saya investigasi 5 orang pejabat yang paling tinggi mengeluarkan restitusi, hari ini 2 akan saya copot. Jadi message-nya adalah ketika ada instruksi seperti itu, jalankan dengan baik, jangan jor-joran. Jadi saya gak main-main,”.

Restitusi pajak adalah pengembalian dana kepada wajib pajak ketika mereka telah membayar pajak lebih besar dari yang seharusnya. Proses ini dapat dilakukan atas dua kondisi, yakni:

  1. Pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang (kondisi ini terjadi dimana Wajib Pajak membayar pajak padahal seharusnya tidak terutang pajak).
  2. Pengembalian kelebihan pembayaran pajak PPh, PPN, dan/atau PPnBM (kondisi ini terjadi dimana Wajib Pajak membayar pajak lebih besar dari yang semestinya).

Purbaya mencontohkan situasi ketika laporan nilai restitusi relatif kecil, namun pada akhir tahun realisasinya jauh lebih besar. Ia mengatakan, “Jadi gini, tahun lalu saya salah menebak total restitusi yang keluar. Padahal di rapat sudah saya tanyakan berapa sih potensinya. Staf saya bilang sedikit. Di akhir tahun saya baru tahu keluarnya berkali-kali lipat yang mereka sebutkan. Jadi itu yang kita akan perbaiki, jangan sampai ada salah informasi lagi,”.

Ia juga menjelaskan alasan pemerintah menurunkan batas restitusi PPN yang dipercepat dari Rp 5 miliar menjadi Rp 1 miliar untuk mengendalikan arus pencairan agar lebih tertib. Ia menyinggung temuan di sektor batu bara yang membuat negara harus nombok hingga Rp 25 triliun, sehingga sementara waktu penyaluran dibatasi. Ia berkata, “Ini ingin kendalikan saja supaya restitusinya keluarnya lebih rapi. Ini restitusi itu sedang diaudit investigasi dari 2016 sampai 2025 oleh BPKP. Saya minta diaudit dengan betul supaya kita tidak kecolongan. Apalagi ke industri batu bara. PPN-nya saya nombok Rp 25 triliun restitusinya, net. Jadi saya bayar. Kan ada yang nggak benar hitungannya,”.

Data menunjukkan nilai restitusi pajak tahun 2025 tercatat sebesar Rp 361,15 triliun, melonjak 35% dari tahun sebelumnya. Angka ini menandakan adanya ketidaksesuaian antara laporan dan realisasi, yang menjadi fokus utama audit BPKP.

Dengan langkah ini, Purbaya menegaskan komitmennya untuk menegakkan disiplin dalam pengelolaan restitusi. Ia menekankan bahwa setiap instruksi harus dilaksanakan dengan baik dan tidak boleh ada kebocoran informasi. Langkah pemecatan dua pejabat dan audit menyeluruh diharapkan dapat memperbaiki sistem pengelolaan restitusi, menjaga kepercayaan publik, dan mencegah potensi penyalahgunaan dana negara.

Purbaya Yudhi SadewaPemecatan pejabatRestitusi pajakAudit BPKPBatas restitusi PPNSektor batu bara

Komentar

Memuat komentar...