Kementerian Energi Tinjau Penundaan Batu Bara China PT DSI
Gambar atau konten salah?
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membuka perbincangan terkait dugaan beberapa perusahaan di China menunda pembelian batu bara Indonesia. Menurut kabar, penundaan tersebut dipicu oleh kebijakan ekspor satu pintu komoditas sumber daya alam (SDA) melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).
Dirjen Mineral dan Batu Bara (Minerba) Tri Winarno menyatakan belum menerima informasi resmi mengenai hal tersebut. Ia tidak mengetahui perusahaan mana yang terlibat, berapa volume penundaan, atau rincian lainnya. “Saya kalau sampai sekarang, yang terkait dengan China itu, sampai sekarang belum dapat informasi yang clear betul. Perusahaan mana yang di‑cancel oleh China, terus berapa kuantitas dan lain‑lain. Saya belum dapat informasi,” ujar Tri saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta, 04 Juni 2026. Ia menambahkan, “Kalau kabar saya dapetnya dari media malahan,” sambungnya.
Eksport SDA, termasuk batu bara, kelapa sawit, dan paduan besi (ferroalloy), akan diproses satu pintu melalui PT DSI. Implementasi kebijakan ini dimulai pada 01 Juni 2026 sebagai masa transisi.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa selama periode transisi, kegiatan ekspor tetap berjalan seperti biasa. Namun, perusahaan ekspor diwajibkan melaporkan aktivitasnya melalui PT DSI sebagai BUMN ekspor. “Implementasi akan berlaku mulai besok, 01 Juni 2026 yang merupakan periode transisi, di mana kegiatan ekspor berjalan seperti biasa oleh perusahaan yang bersangkutan, namun demikian kewajiban bagi perusahaan ekspor untuk melaporkan kegiatan ekspornya melalui PT DSI sebagai BUMN ekspor,” kata Airlangga dalam konferensi pers di Wisma Danantara, Jakarta, 31 Mei 2026.
Pelaporan dilakukan melalui portal CEISA 4.0 milik Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Selama tiga bulan pertama pelaksanaan, sistem akan dievaluasi secara berkala.
Target penuh penerapan kebijakan satu pintu ekspor SDA melalui PT DSI adalah paling lambat 01 Januari 2027. Dengan demikian, para eksportir dan pihak terkait memiliki waktu yang cukup untuk menyesuaikan proses bisnis mereka.
Pemerintah menegaskan bahwa transisi ini akan berjalan lancar dan terukur. Langkah ini penting untuk menjaga iklim usaha dan meningkatkan kepercayaan mitra dagang di berbagai negara.
“Dengan kebijakan tata kelola ekspor yang baru ini, langkah implementasi telah disiapkan. Diharapkan memastikan bahwa setiap nilai ekspor strategis memberikan manfaat nyata untuk mendorong perekonomian dan diperuntukan bagi sebesar‑besar kemakmuran rakyat Indonesia,” jelas Airlangga.
Perubahan ini menandai upaya pemerintah untuk memperkuat kontrol atas ekspor SDA, sekaligus memberikan kemudahan bagi eksportir melalui sistem satu pintu. Dengan pelaporan terpusat, diharapkan transparansi dan efisiensi proses ekspor dapat meningkat, memberi dampak positif bagi ekonomi nasional.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
PGN Layanan Mata Gratis: 300 Peserta Diperiksa Jakarta
Prabowo Kunjungi Danantara untuk Fokus AI dan Robotik
Nanik Deyang Dilantik Kepala BGN, Fokus Makan Bergizi
Dolar AmAs Tetap Unjuk Kuat, Listrik Rumah Tangga Tak Naik
Indonesia Bertemu S&P: Fokus Rating dan Defisit 3%
Prasetyo Hadi: Tidak Ada Pergantian Menkeu, Fokus Koordinasi
Berita Terbaru
BKK Palembang Tegakkan Skrining Kesehatan Jemaah Haji
Raffi Ahmad: Deepfake Merusak Reputasi, Panggil Waspada
IHSG Turun 1,70%, Rupiah Jatuh Rp18.049, Tegaskan Kuat
40 Titik Panas Terpantau di Muratara, Risiko Karhutla Tinggi
Komisi XIII DPR Susun Kesepakatan Penyelesaian Agraria Padang
1 Muharram Jadi Hari Libur Nasional 2026 Tanpa Cuti Bersama
Slamet Santoso, Pemuda Banyuwangi, Menjadi Pemain Pro di Polandia
