Kementerian Perdagangan: Kebijakan, bukan Penegakan Harga CPO

Ani R. · 1 min baca · 1 bulan lalu · 63 dibaca
Bisik.id
Kementerian Perdagangan: Kebijakan, bukan Penegakan Harga CPO

Gambar atau konten salah?

Menteri Perdagangan Budi Santoso menanggapi kasus manipulasi ekspor minyak sawit mentah (CPO) yang melibatkan sepuluh perusahaan pada hari Selasa, 26 Mei 2026.

“Kalau itu kan lebih ke border‑nya. Kalau kita kan pengaturan ekspor, itu kan terkait dengan kebijakan‑kebijakan,” jelas Budi Santoso saat ditemui usai RDP dengan Komisi VI DPR di Jakarta Pusat.

Dia menjelaskan bahwa kementerian yang dipimpinnya berfokus pada pembuatan kebijakan ekspor: menentukan komoditas apa saja yang boleh dijual ke luar negeri, syarat-syarat yang diperlukan, dan ketentuan teknis lainnya.

Pelaksanaan dan pengawasan, termasuk penentuan nilai atau harga komoditas ekspor yang sering dimanipulasi atau under invoicing, berada di luar wewenang Kemendag.

“Sifatnya kebijakan ini boleh diimpor atau tidak, bagaimana mekanisme impornya, bagaimana mekanisme ekspornya dan sebagainya. Kita lebih ke pengaturannya,” tambahnya.

Di sisi lain, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memaparkan daftar sepuluh eksportir CPO yang diduga melakukan manipulasi harga ekspor. “Ada datanya semua, 10 eksportir terbesar,” ujar Purbaya di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Dia menyinggung dua perusahaan di antara sepuluh tersebut, yaitu Wilmar Nabati Indonesia dan Musim Mas Group.

“Data itu sudah ada tiga bulan lalu (Tindakannya) Nanti kita lihat apa yang terbaik, tetapi yang jelas kita nggak akan membuat perusahaan itu tutup. Dia harus membayar kewajiban sesuai dengan nanti pemeriksaan,” ungkap Purbaya.

Kasus ini menyoroti perbedaan tugas antara kementerian yang membuat kebijakan ekspor dan lembaga yang menegakkan pengawasan serta penegakan hukum. Pemberitahuan dari Menteri Keuangan menunjukkan upaya transparansi terhadap potensi manipulasi harga di pasar ekspor CPO.

Kebijakan Ekspor CPOManipulasi Harga CPOWilmar Nabati IndonesiaMusim Mas GroupKementerian KeuanganPengawasan EksporBorder Control

Komentar

Memuat komentar...