Kepercayaan Kunci Harga Premium Karbon Hutan
Gambar atau konten salah?
Masa depan perdagangan karbon dari sektor kehutanan Indonesia sangat bergantung pada satu hal: seberapa besar pasar percaya pada kredibilitas unit karbon yang dihasilkan. Kepercayaan itulah yang akan menentukan apakah karbon hutan Indonesia bisa dijual dengan harga premium atau tidak.
"Perlu dilihat nanti harga pasar karbon hutan Indonesia seperti apa, apakah cukup dipercaya pasar sehingga bisa mendapatkan harga premium atau tidak," ujar Tiza Mafira, Director Climate Policy Initiative, dalam keterangannya pada Rabu, 15 Juni 2026.
Menurut Tiza, posisi Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menjadi sangat penting. Bukan tanpa alasan. Saat ini, mekanisme perdagangan karbon hutan berjalan lewat skema carbon offset resmi. Dasar hukumnya ada di Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) Nomor 6 Tahun 2026.
Kementerian Kehutanan, kata Tiza, bertindak sebagai gatekeeper utama. Mereka yang memastikan setiap proyek karbon yang diperdagangkan benar-benar kredibel. "Peran Menhut sangat sentral dan krusial sebagai gatekeeper utama," tegasnya.
Lalu, bagaimana cara menjaga kredibilitas itu? Lewat Sistem Registri Unit Karbon (SRUK). Kementerian Kehutanan punya tugas memvalidasi dan mengawasi jalannya proyek karbon. Tujuannya jelas: mencegah double counting atau klaim ganda. Jika hal itu terjadi, kepercayaan pasar bisa runtuh.
"Lewat Sistem Registri Unit Karbon (SRUK), Kemenhut memvalidasi dan mengawasi jalannya proyek agar tidak terjadi klaim ganda atau double counting, sehingga menjaga kepercayaan pasar baik domestik maupun internasional," ungkap Tiza.
Pada akhirnya, keberhasilan perdagangan karbon hutan Indonesia bukan cuma soal aturan atau sistem. Tapi soal apakah pasar—baik di dalam negeri maupun luar negeri—benar-benar percaya. Dan kepercayaan itu harus dibangun dari awal, lewat pengawasan yang ketat dan transparansi penuh.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
5 Stasiun KA Tertua di RI, Masih Beroperasi
Utang Luar Negeri Indonesia Naik 2,1% Jadi US$ 444,4 Miliar
Saham Konglomerat Masuk Deretan Kepemilikan Terkonsentrasi
Notaris Pindah ke Jakarta Kena Biaya Rp 500 Juta
Buruh Desak DPR Tak Jadikan Pertemuan Sekadar Seremonial
Harga Emas Antam Naik Rp 20.000 per Gram Hari Ini
Berita Terbaru
Kepercayaan Kunci Harga Premium Karbon Hutan
5 Stasiun KA Tertua di RI, Masih Beroperasi
Utang Luar Negeri Indonesia Naik 2,1% Jadi US$ 444,4 Miliar
Tuntutan 7 Tahun untuk Mantan Dirtek Pelindo
Satu Siswa Baru di Ciamis, MPLS Ditunda karena Sakit
Alat Kesehatan Posyandu Rusak, DPRD Bogor Desak Ganti
5 Kafe Bersejarah di Jakarta untuk Ngopi Nostalgia
