Notaris Pindah ke Jakarta Kena Biaya Rp 500 Juta

Hendra M. · 2 min baca · Baru saja · 1 dibaca
Bisik.id
Notaris Pindah ke Jakarta Kena Biaya Rp 500 Juta

Gambar atau konten salah?

Pemerintah resmi memberlakukan tarif baru untuk notaris yang ingin pindah wilayah jabatan ke Jakarta. Biayanya mencapai Rp 500 juta per orang. Angka ini jauh lebih tinggi dibandingkan kategori daerah lainnya.

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026. Aturan tersebut mengatur jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Kementerian Hukum. PP ini mulai berlaku pada 01 Agustus 2026, menggantikan aturan sebelumnya yang tertuang dalam PP Nomor 45 Tahun 2024.

Dalam Pasal 7 aturan tersebut, disebutkan bahwa seluruh PNBP yang berlaku di Kementerian Hukum wajib disetor ke kas negara. Ketentuan ini dikutip pada Rabu, 15 Juli 2026.

Pemerintah membagi tarif PNBP berdasarkan kategori daerah tujuan. Berikut rinciannya:

  • Perpindahan ke kategori daerah B: Rp 50 juta per orang
  • Perpindahan ke kategori daerah C: Rp 25 juta per orang
  • Perpindahan ke kategori daerah A selain Jakarta: Rp 100 juta per orang
  • Perpindahan ke Jakarta: Rp 500 juta per orang

Tarif Rp 500 juta juga berlaku untuk notaris yang pindah dari Kategori Daerah C ke Kategori Daerah A, jika tujuannya Jakarta. Namun, jika tujuannya bukan Jakarta, tarifnya Rp 150 juta per orang.

Selain perpindahan wilayah, pemerintah juga menaikkan tarif PNBP untuk pengangkatan notaris. Tadinya Rp 1,5 juta, kini menjadi Rp 5 juta per orang. Sementara itu, biaya permohonan akses untuk pengangkatan notaris maupun perpindahan wilayah jabatan tidak berubah, tetap Rp 200 ribu per permohonan.

Untuk penggantian Surat Keputusan Menteri terkait pengangkatan, perpindahan, perpanjangan, atau pemberhentian notaris karena hilang atau rusak, tarifnya tetap Rp 1 juta per orang. Pemerintah juga menetapkan tarif PNBP untuk perpanjangan masa jabatan notaris berusia 67-70 tahun sebesar Rp 40 juta per orang per tahun.

Aturan baru ini menunjukkan bahwa pemerintah membedakan tarif berdasarkan lokasi dan kategori daerah. Jakarta menjadi daerah dengan tarif tertinggi, kemungkinan karena tingginya permintaan dan nilai ekonomi di ibu kota. Kenaikan tarif pengangkatan notaris dari Rp 1,5 juta menjadi Rp 5 juta juga menjadi perubahan yang cukup signifikan.

tarif notarisperpindahan wilayahJakartaPNBPKementerian HukumPP Nomor 30 Tahun 2026Rp 500 juta

Komentar

Memuat komentar...