Keputusan Gross Split Pertambangan Diputuskan di Istana
Gambar atau konten salah?
Keputusan tentang penerapan skema gross split di sektor pertambangan mineral dan batu bara akan diputuskan langsung di Istana pada Sidang Kabinet bersama Presiden Prabowo Subianto. Skema ini sudah pernah dipakai di industri minyak dan gas bumi, namun belum diimplementasikan di pertambangan.
Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung mengungkapkan hal ini secara langsung di Kementerian ESDM. Ia belum dapat memastikan apakah keputusan akan diambil tahun ini. Menurutnya, Direktorat Jenderal Minerba masih melakukan kajian teknis mendalam, termasuk potensi peningkatan penerimaan negara. Kajian tersebut juga menilai kepastian hukum dan kepastian berusaha bagi pelaku usaha pertambangan di Indonesia.
“Nanti akan dibahas di sidang kabinet. Jadi yang memutuskan itu adalah sidang kabinet,” ujar Yuliot pada hari Jumat, 5 Juni 2026, saat ditemui di kantor kementerian.
Dirjen Minerba, Tri Winarno, sebelumnya menjelaskan bahwa pihaknya masih mengevaluasi tata kelola tambang secara menyeluruh. Evaluasi mencakup izin usaha pertambangan dan mekanisme pendapatan negara. Tujuannya agar pendapatan dari sektor pertambangan sesuai dengan amanat Pasal 33 UUD 1945 dan memberi manfaat optimal bagi negara serta masyarakat.
Ketika ditanya tentang kabar bahwa skema gross split dengan pembagian 70:30 sedang dalam tahap evaluasi, Tri tidak memberikan jawaban pasti. Ia hanya menyatakan evaluasi dilakukan secara menyeluruh.
“Evaluasi itu segala kemungkinan. Tapi tidak hanya itulah (70:30) terkait hanya itu nggak spesifik,” kata Tri di Gedung DPR.
Rencana penerapan skema gross split di sektor pertambangan ini pernah diungkapkan oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia. Ia mendapat arahan dari Presiden Prabowo Subianto untuk memaksimalkan pendapatan negara dari sektor pertambangan. Bahlil membuka opsi skema pembagian keuntungan yang sama dengan yang dipakai kontraktor di proyek migas.
“Kita akan memakai contoh seperti pembagian hasil daripada pengelolaan migas kita. Migas kita itu kan ada cost recovery, ada gross split, mungkin pola-pola itu yang akan coba kita exercise untuk kita bangun untuk bisa melakukan kerja sama dengan pihak swasta,” ujar Bahlil setelah rapat di Kompleks Istana Kepresidenan pada hari Selasa, 5 Mei 2026.
Skema gross split merupakan kontrak bagi hasil di industri hulu migas. Dalam skema ini, pembagian hasil produksi bruto ditetapkan di awal antara negara dan kontraktor, tanpa mekanisme pengembalian biaya operasi atau cost recovery. Tujuannya meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan kepastian bagi hasil bagi kontraktor, misalnya 75‑95 %. Sementara itu, sektor pertambangan selama ini beroperasi dengan pemberian konsesi melalui Izin Usaha Pertambangan. Negara memperoleh pendapatan dari pajak dan royalti, biasanya dihitung per hari kerja (hrp/hal).
Keputusan akhir mengenai skema gross split di pertambangan akan mempengaruhi bagaimana negara dan pelaku usaha berkolaborasi. Jika diterapkan, skema ini dapat mempercepat aliran pendapatan ke negara dan memberikan kepastian bagi kontraktor. Namun, proses evaluasi dan kajian teknis masih berlangsung, sehingga belum ada kepastian kapan keputusan akan diambil.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Tingkatkan Migas Non Konvensional, Kurangi Impor Minyak
Djaka Budi Utama: Bea Cukai Diusut Terkait Suap Importasi
PGN Optimalkan Jaringan Pipa Gas untuk Ketahanan Energi
Purbaya Tolak Go‑Gos Pengunduran, Tidak Ada Pergantian
Live TikTok Diskusi APBN: Penerimaan, Belanja, Defisit
70% Progres Sekolah Rakyat, Target Selesai 20 Juni 2026
Berita Terbaru
Raymond, Joaquin Raih Gelar Indonesia Open 2026 di GBK
PMGO S1 2026: Bigetron, Pandum, Boom Lolos Grand Final
KemdiktaSaintek Rancang Beasiswa Parsial Desil 5 Mahasiswa
Tingkatkan Migas Non Konvensional, Kurangi Impor Minyak
OJK Blokir 33.836 Akun Judi Online, Angka Meningkat
Djaka Budi Utama: Bea Cukai Diusut Terkait Suap Importasi
