Ketidakpastian Hukum Sawit Mengancam Iklim Investasi

Bima J. · 3 min baca · 1 bulan lalu · 74 dibaca
Bisik.id
Ketidakpastian Hukum Sawit Mengancam Iklim Investasi

Gambar atau konten salah?

Jakarta, 19 Mei 2026. Industri sawit dan tambang tetap menjadi tulang punggung ekonomi nasional, namun kepastian hukum yang dijanjikan pemerintah belum setara.

Perusahaan tambang, contoh Agincourt Resources, diberi kemudahan mengubah Kontrak Karya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus. Sementara itu, pelaku sawit masih terombang-ambing perpanjangan Hak Guna Usaha, tumpang tindih lahan hutan, dan risiko pidana karena regulasi yang berubah antar kementerian.

Ketidakpastian hukum di sawit sudah lama menjadi perhatian akademisi dan pelaku industri. Peneliti LPEM FEB UI, Eugenia Mardanugraha, menegaskan pentingnya kepastian hukum untuk menjaga iklim investasi.

“Karena bagaimanapun sektor sawit memberikan kontribusi yang besar bagi perekonomian nasional. Kepastian hukum sangat penting,” kata Eugenia, Selasa (19/5/2026). Ia pun mendukung para pelaku sawit yang sudah menyelesaikan kewajibannya sesuai dengan pasal 110A UU Cipta Kerja untuk memperjuangkan dalam mendapatkan surat izin pelepasan hutannya.

Ia menegaskan Perpres No.5 Tahun 2025 tidak menggugurkan UU Cipta Kerja, karena UU memiliki status lebih tinggi. Pasal 110A dan 110B UU Cipta Kerja mengizinkan kebun sawit di kawasan hutan sebelum undang-undang ini berlaku, asalkan memenuhi persyaratan; perusahaan yang tidak memenuhinya akan dikenai denda administratif.

Guru Besar IPB dan Kepala Pusat Studi Sawit, Budi Mulyanto, menilai penyelesaian hukum lahan sebagai fondasi utama menjaga investasi dan stabilitas nasional. “Penyelesaian hukum lahan penting dilakukan secara tuntas sebagai fondasi utama untuk kepastian hukum, penarikan investasi, serta stabilitas nasional,” ujarnya.

Budi menyoroti kekhawatiran pelaku sawit setelah Satgas PKH menyita jutaan hektare lahan dianggap ilegal di kawasan hutan. Ia berpendapat penyitaan besar-besaran tanpa dialog akan menimbulkan keresahan sosial, ketidakpastian hukum, dan mengganggu iklim investasi.

Kekhawatiran tersebut dapat memengaruhi peringkat kemudahan berusaha Indonesia. Budi menegaskan bahwa kepastian hukum atas tanah adalah syarat mutlak bagi investor. “Sebagaimana pengalaman saya di BKPM, yang pertama ditanya investor itu status lahan. Kalau tidak jelas, mereka mundur,” kata Budi. “Maka jangan heran jika investor lebih tertarik ke negara lain, misalnya Vietnam, yang menyiapkan lahan ribuan hektare dengan status hukum yang bersih untuk para investor,” sambungnya.

Anggota Komisi IV DPR RI, Firman Soebagyo, berharap penertiban kawasan hutan tetap memberi kepastian hukum dan investasi bagi pelaku sawit nasional. “Persoalan kebun sawit dalam kawasan hutan ini tidak semata-mata kesalahan perusahaan atau petani, tetapi juga akibat kesalahan pemerintah di masa lalu,” ujar Firman. Ia menjelaskan bahwa masalah ketelanjuran seluas 3,5 juta hektare muncul ketika Kementerian Kehutanan (sebelumnya KLHK) mengumumkan data tersebut. Sesuai amanat UU Cipta Kerja, masalah ini harus diselesaikan dalam 3 tahun, namun KLHK gagal, sehingga pergantian pemerintahan baru memaksa Presiden membentuk Satgas PKH. Setahun setelah pembentukan, Satgas PKH berhasil menertibkan 4,09 juta hektare kawasan hutan di sektor sawit, meski data DPR hanya mencatat 3,5 juta hektare perkebunan sawit yang terlanjur berada di kawasan hutan.

Guru Besar Kehutanan dan Lingkungan IPB, Sudarsono Soedomo, menegaskan pentingnya tata kelola sebagai kunci pemanfaatan strategis sawit, yang baru saja Presiden Prabowo Subianto sebut miracle crop. “Visinya sudah jelas. Tantangannya sekarang adalah memastikan seluruh kebijakan turunan berjalan sejalan dengan arah tersebut,” ujarnya di Jakarta, Jumat. Ia menilai bahwa persoalan implementasi masih menjadi penghambat utama agar potensi sawit terwujud secara berkelanjutan dan adil. “Dari produktivitas lahan, kontribusi devisa, penciptaan lapangan kerja, hingga perannya dalam ketahanan energi, sawit adalah keunggulan komparatif Indonesia yang sulit disaingi,” kata Sudarsono. Ia menjelaskan bahwa pengakuan sawit sebagai komoditas strategis tidak cukup berhenti pada pidato politik; masih ada jurang antara kebijakan pusat dan praktik lapangan. Ketidakpastian hukum lahan, tumpang tindih peta hutan, serta inkonsistensi regulasi terus menimbulkan risiko ekonomi bagi petani sawit rakyat maupun korporasi legal.

Petani sawit yang tergabung dalam Asosiasi Sawitku Masa Depanku (Samade) berharap Presiden Prabowo Subianto segera menata ulang kebijakan tata kelola sawit dan kehutanan, karena kebijakan saat ini menimbulkan ketidakpastian hukum. Wakil Ketua Umum Samade, Abdul Aziz, menjelaskan bahwa banyak kebun yang disita sudah memiliki sertifikat tanah resmi negara maupun Hak Guna Usaha. “Alhasil, kondisi ini mencerminkan ketidakjelasan tata batas kawasan hutan yang menjadi dasar hukum tindakan Satgas PKH,” ucapnya. Ia mengaku bahwa para petani menyadari masalah ini bukan terjadi di masa kepemimpinan Presiden Prabowo. “Kalau Kementerian Kehutanan tertib, hukum bisa ditegakkan, rakyat tenang, dan negara diuntungkan,” kata Aziz.

Ketidakpastian hukum di sektor sawit menimbulkan ketegangan antara pelaku industri, petani, dan pemerintah. Ketika regulasi berubah, pelaku sawit harus menavigasi persyaratan yang terus berganti, sementara pemerintah mencoba menyeimbangkan kepentingan ekonomi dan konservasi. Keterlambatan penyelesaian ketelanjuran lahan, penertiban kawasan hutan, serta perbedaan interpretasi hukum tetap menjadi hambatan bagi investasi dan stabilitas nasional. Kejelasan hukum, dialog yang inklusif, dan konsistensi kebijakan menjadi kunci untuk memastikan potensi sawit Indonesia dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan dan adil bagi semua pihak terlibat.

sawitkepadatan hukumtumpang tindih lahan hutanSatgas PKHUU Cipta Kerjainvestasiketidakpastian

Komentar

Memuat komentar...