Komdigi Siap Blokir Wikimedia Foundation Tanpa Pendaftaran
Gambar atau konten salah?
Rencana pemblokiran Wikimedia Foundations, penyedia layanan ensiklopedia daring Wikipedia, oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menjadi sorotan publik. Langkah ini dipandang sebagai konsekuensi logis dari penegakan kedaulatan digital, khususnya dalam hal tanggung jawab pengendali data di Indonesia.
Menurut Dr. Awaludin Marwan, pakar Hukum Perlindungan Data Pribadi dari Universitas Bhayangkara, proses kepatuhan terhadap aturan sudah berjalan sejak 01 November 2025. Pemerintah, melalui Komdigi, telah meminta Wikimedia Foundation untuk mendaftarkan diri sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lebih dulu.
Dr. Awaludin menjelaskan bahwa regulasi yang berlaku saat ini, yakni UU No. 1 Tahun 2024 sebagai perubahan kedua atas UU ITE, secara tegas mengatur bahwa setiap penyelenggara sistem elektronik wajib tunduk pada kepentingan nasional dan perlindungan masyarakat. Ketentuan tersebut juga diperkuat melalui PP 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE).
“Aturan ini adalah titah bagi setiap tamu digital. Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik wajib melakukan pendaftaran. Namun, permintaan itu seperti dilempar ke dalam sumur tak berdasar. Wikimedia meminta waktu, lalu meminta lagi-sebuah tarian penundaan yang disambut pemerintah dengan kesabaran luar biasa, hingga diskresi mencapai batas finalnya pada 20 Januari 2026,” ujar Awaludin dikutip dari pernyataan tertulis, Rabu, 22 April 2026.
Ia menambahkan, pemerintah sebenarnya telah memberikan ruang melalui relaksasi aturan dalam Permenkominfo No. 10 Tahun 2021. Regulasi tersebut mempermudah proses pendaftaran PSE lingkup privat melalui sistem OSS, namun tetap disertai sanksi bagi pihak yang tidak mematuhi.
Komdigi telah melayangkan ultimatum terakhir kepada Wikimedia Foundations agar segera melakukan pendaftaran sebagai PSE lingkup privat selama tujuh hari atau tenggat waktu pada Jumat, 24 April 2026.
Ketika batas waktu 20 Januari 2026 terlewati tanpa adanya pendaftaran, menurut Awaludin, pemerintah akhirnya mengambil langkah tegas. Surat rencana pemblokiran pun dilayangkan pada 28 Januari 2026 sebagai bentuk peringatan terakhir.
“Maka wajar ketika batas waktu 20 Januari dilewati tanpa berkas yang masuk, kesabaran birokrasi pun habis. Surat rencana pemblokiran meluncur pada 28 Januari, sebuah sinyal bahwa kedaulatan digital tidak bisa ditawar dengan alasan kebebasan akses semata. Namun, hingga 25 Februari 2026, yang terdengar hanyalah kesunyian,” tuturnya.
Awaludin menekankan bahwa persoalan ini bukan sekadar administratif, melainkan menyangkut kedaulatan pelindungan data pribadi (PDP). Ia menilai, ketidakpatuhan terhadap kewajiban pendaftaran berpotensi membuat platform berada di luar jangkauan yurisdiksi Indonesia.
“Tanpa itu, platform ini menjadi entitas hantu,” pungkas Awaludin.
Pendaftaran aturan PSE merupakan kewajiban seluruh platform digital yang beroperasi di Indonesia sesuai Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat berujung pada sanksi administratif hingga pemutusan akses layanan.
Ancaman blokir ini muncul setelah Wikimedia berulang kali meminta tambahan waktu sejak akhir tahun lalu namun belum juga menyelesaikan kewajiban registrasi. Hingga pada akhirnya, Komdigi memberikan kesempatan terakhir kali ini.
Langkah Komdigi menegaskan bahwa negara memiliki hak untuk memastikan bahwa setiap penyedia layanan digital yang beroperasi di wilayahnya mematuhi peraturan yang berlaku. Pendaftaran PSE menjadi pintu masuk bagi pemerintah untuk menegakkan tanggung jawab pengendali data. Tanpa pendaftaran, platform tersebut dianggap berada di luar pengawasan hukum Indonesia.
Peristiwa ini menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap regulasi digital di Indonesia. Pemerintah menegaskan bahwa kedaulatan digital tidak dapat dipertaruhkan hanya dengan alasan kebebasan akses. Keputusan ini menegaskan bahwa setiap entitas digital harus mematuhi kewajiban administratif yang telah ditetapkan untuk melindungi kepentingan nasional dan masyarakat.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Berita Terbaru
Pemadaman Listrik Jawa: Bahlil Menegaskan Gangguan Teknis
Indonesia Siap Hadapi Australia di Semifinal AFF U‑19 11 Juni
Piala Dunia 2026: Batas Waktu Gawang dan Throw-In 5 Detik
Pesta Siaga Kwarran Mojoroto di GOR Kediri Fokus Karakter
Toronto Siap Sambut Piala Dunia 2026 lewat PATH Bawah Tanah
Volkswagen Kritik Larangan ICE, Sarankan Pilihan Konsumen
Manchester United Jual Onana Tanpa Tawaran Gaji Tinggi
Harga Pertamax Naik, Purbaya: Beberapa Konsumen Pindah
Kemacetan Meningkat di Kelurahan Kapal Mengwi Saat Galungan
