KPK Segel Ruang Pemkab Sukoharjo Usai OTT Bupati
Gambar atau konten salah?
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyegel sejumlah ruangan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo. Ini terjadi setelah operasi tangkap tangan (OTT) yang menyasar Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, dan beberapa pejabat di bawahnya.
Penyegelan itu terlihat di Gedung Menara Wijaya, kantor Sekretariat Daerah (Setda) Sukoharjo. Pada Jumat, 10 Juli 2026, garis merah-hitam bertuliskan KPK dan tulisan "DALAM PENGAWASAN KPK" terpasang di pintu Kantor Sekda yang berada di lantai 9. Bukan hanya itu, Ruang Kabag Umum Setda Sukoharjo di lantai 8 juga ikut disegel. Beberapa ruangan lain di gedung yang sama juga tak luput dari penyegelan.
Sementara itu, kabar beredar bahwa sejumlah aparatur sipil negara (ASN) di Pemkab Sukoharjo yang sebelumnya diperiksa KPK di Jakarta sudah diizinkan pulang. Mereka adalah Sekda Sukoharjo berinisial AHW, Asisten 1 Sekda Sukoharjo berinisial TGP, dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Sukoharjo berinisial BSA.
"Pak Sekda, Pak Ass 1 dan Pak B perjalanan pulang dari Jakarta," ujar seorang pejabat di lingkungan Pemkab Sukoharjo yang meminta namanya tidak disebutkan, pada Sabtu, 11 Juli 2026.
Upaya untuk mengonfirmasi hal ini langsung kepada Sekda Sukoharjo, Abdul Haris Widodo, belum membuahkan hasil. Pesan yang dikirimkan melalui aplikasi perpesanan belum mendapatkan respons hingga saat ini.
Operasi tangkap tangan terhadap Bupati Etik Suryani terjadi pada Kamis, 9 Juli 2026, pukul 20.30 WIB. Saat itu, ia diamankan bersama empat orang lainnya. Mereka semua dibawa ke Mapolresta Solo untuk dimintai keterangan. Belakangan, total enam ASN dan dua pihak swasta yang diamankan KPK dan dibawa ke Gedung Merah Putih Jakarta. Mereka ditangkap di tiga lokasi berbeda: Wonogiri, Solo, dan Sukoharjo.
Dalam operasi tersebut, penyidik KPK mengamankan barang bukti berupa emas dan mata uang asing yang nilainya mencapai miliaran rupiah. Setelah pemeriksaan, Etik Suryani resmi ditetapkan sebagai tersangka. Ia diduga melakukan pemerasan terhadap bawahannya sendiri. KPK menyebut Etik menerima uang sebesar Rp 2,9 miliar dari hasil memeras anak buahnya.
"KPK menaikkan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan di Pemkab Sukoharjo ini ke tahap penyidikan, dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers pada Sabtu, 11 Juli 2026.
Tiga tersangka dalam kasus ini adalah:
- Etik Suryani, Bupati Sukoharjo.
- Richard Tri Handoko, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Sukoharjo.
- Tri Mulyo, Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo.
Asep menduga Etik Suryani menerima setoran dari para pegawai di lingkungan BPKAD Sukoharjo. Ia memerintahkan Richard untuk mengumpulkan sekitar 40 persen dari insentif yang diterima oleh sejumlah pegawai di instansi tersebut.
Yang menarik, permintaan ini diduga bukan hal baru. Asep mengatakan Etik melanjutkan "tradisi" yang sudah berjalan sejak bupati sebelumnya, yang tak lain adalah suami Etik sendiri. Dalam praktiknya, ada kode-kode perintah yang digunakan, seperti "tambahan upah pungut kae ono tho?" yang artinya "tambahan upah pungut itu ada kan?", "kowe mrene kan ora bayar" yang berarti "kamu ke sini kan tidak membayar", dan "padakno karo bapak" yang maksudnya "samakan dengan bapak". Kode-kode ini digunakan untuk memastikan besaran uang yang disetor sesuai dengan setoran pada masa bupati sebelumnya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka diduga melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Kasus ini menunjukkan bagaimana praktik pemerasan bisa berlangsung secara sistematis di lingkungan pemerintahan daerah. Dugaan adanya "tradisi" setoran yang diwariskan dari bupati sebelumnya ke bupati berikutnya memperlihatkan bahwa korupsi semacam ini sudah mengakar dan melibatkan pola komunikasi yang terselubung. KPK kini tengah mendalami lebih lanjut aliran uang dan pihak-pihak lain yang mungkin terlibat.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Galangan Kapal Majapahit Ditemukan di Rembang
Balita Tewas Digigit Ular Saat Tidur di Pekalongan
McLaren Andra ST Terbelah, Kecelakaan Tunggal di Sukoharjo
Ombudsman Selidiki Arah Beli Seragam di Toko Tertentu
Bupati Sukoharjo Diciduk KPK, Sembilan Orang Diamankan
Kebakaran Hanguskan Dua Kelas di Semarang
Berita Terbaru
Unggahan Ronaldo Euro 2016 Picu Perdebatan Pensiun
Galangan Kapal Majapahit Ditemukan di Rembang
BLT Rp900 Ribu Juli 2026: Belum Ada Kepastian
Fruit Snack Tren Camilan Praktis Kaya Rasa Buah
Menteri UMKM Ancam Cabut Izin Gojek dan Grab
Vinicius Junior Minta Maaf Usai Brasil Tersingkir di 16 Besar Piala Dunia
Inggris vs Norwegia dan Argentina vs Swiss Perebutkan Tiket Semifinal
Prabowo: Penolak B50 Ingin Ambil Komisi Impor Solar