Ombudsman Selidiki Arah Beli Seragam di Toko Tertentu

Tika M. · 2 min baca · 1 menit lalu · 1 dibaca
Bisik.id
Ombudsman Selidiki Arah Beli Seragam di Toko Tertentu

Gambar atau konten salah?

Ombudsman Perwakilan Jawa Tengah saat ini sedang menyelidiki laporan dari seorang wali murid. Laporan tersebut berkaitan dengan adanya petunjuk untuk membeli seragam sekolah di toko tertentu. Peristiwa ini terjadi saat proses daftar ulang di sebuah SMK negeri di Kota Semarang.

Seorang wali murid bernama Naufal (36) menceritakan pengalamannya. Ia mengatakan ada seorang guru yang memintanya untuk membeli seragam di salah satu toko di Pasar Johar. "Salah satu toko seragam di Johar yang diserbu itu sudah pasti jelas ramai tokonya. Soalnya toko itu ditunjuk sekolah. Karena keponakanku masuk SMK, pembelian seragam diarahkan ke salah satu toko di Johar," kata Naufal saat dihubungi pada Jumat, 10 Juli 2026.

Cara guru itu memberikan arahan cukup unik. Saat keponakan Naufal sedang mengurus daftar ulang, sang guru menunjukkan sebuah kardus. Di kardus itu tertulis nomor WhatsApp. "Pas daftar ulang saya antar keponakan. Diam-diam gurunya nunjukin nomor kontak yang ditulis di kardus," ucapnya.

Naufal menduga cara ini sengaja dilakukan. Tujuannya agar pembelian seragam tetap mengarah ke toko tertentu. Namun sekolah tidak terlibat secara langsung. "Kan sekolah nggak boleh main proyek jual seragam. Makanya diarahkan ke toko di Johar, udah ditentukan seragamnya," ujarnya.

Siti Farida, Kepala Ombudsman Jawa Tengah, menegaskan bahwa sekolah dilarang menjual seragam. Sekolah juga tidak boleh mengarahkan orang tua untuk membeli di tempat tertentu. "Penjualan seragam oleh sekolah baik secara langsung maupun tidak langsung itu tidak diperbolehkan. Termasuk mengondisikan agar orang tua membeli ke tempat tertentu, itu kan contoh tidak langsung," kata Farida.

"Itu tidak diperbolehkan dan itu termasuk penyimpangan atau bertentangan dengan peraturan. Jelas sekali larangan seragam itu banyak di peraturan pemerintah," lanjutnya.

Menurut Farida, praktik semacam ini berpotensi menjadi maladministrasi. Bahkan bisa mengarah pada pemaksaan terhadap wali murid. "Karena itu masuk konteksnya maladministrasi dan berpotensi terjadi pemerasan. Karena orang tua dipaksa membeli di tempat tertentu," ujarnya.

Ombudsman Jawa Tengah kini tengah mendalami laporan terkait dugaan pengondisian jual beli seragam di sekolah. Sudah ada sekitar 10 laporan yang masuk. "Per hari ini ada 7, terus masuk lagi, ya sekitar 10 sekarang. Ada sebagian sudah diselesaikan, sudah dihentikan, kemudian ada pemeriksaan internal, masih ada yang berproses," ungkap Farida.

Laporan-laporan tersebut datang dari berbagai jenjang pendidikan. Mulai dari SD hingga SMA/SMK. Pihak Ombudsman berkoordinasi dengan Inspektorat, Dinas Pendidikan, dan kepala daerah. Tujuannya untuk menghentikan praktik ini. "Kalau memang terbukti ada yang melanggar dan menyimpang, harus diberikan peringatan sesuai dengan mekanisme disiplin PNS," jelasnya.

Farida juga meminta orang tua yang mengalami praktik serupa untuk melapor. "Kalau menjadi korban praktik seperti itu, silakan laporkan ke Ombudsman. Kami akan tindak lanjuti sesuai kewenangan yang ada," kata dia.

Praktik pengarahan pembelian seragam di toko tertentu ini sebenarnya sudah lama dilarang. Aturannya jelas dalam berbagai peraturan pemerintah. Namun masih saja terjadi. Ombudsman terus menerima laporan dan menindaklanjutinya. Orang tua yang merasa dirugikan bisa melapor langsung. Proses investigasi masih berjalan untuk beberapa kasus. Sementara itu, beberapa laporan lainnya sudah selesai ditangani atau dihentikan setelah ada pemeriksaan internal di sekolah masing-masing.

penyelidikan ombudsmanpembelian seragamtoko tertentuwali muriddaftar ulangmaladministrasilarangan sekolah

Komentar

Memuat komentar...