KSPI Partai Buruh Kritik Permenaker 7/2026, Siapkan Aksi
Gambar atau konten salah?
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh menegaskan kritik tajam terhadap Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 yang mengatur pekerja alih daya. Mereka menilai regulasi tersebut bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi dan tidak menyelesaikan masalah nyata di lapangan.
Di konferensi pers virtual pada Senin, 04 Mei 2026, Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menyatakan, “Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 harus direvisi. Isinya bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2024 yang dimenangkan oleh Partai Buruh, KSPI, KSPSI, dan FSPMI. Selain itu, aturan ini tidak menjawab persoalan faktual yang merugikan buruh,” tegas Said Iqbal.
Ia menambahkan bahwa KSPI bersama Partai Buruh akan menyelenggarakan aksi nasional pada Kamis, 07 Mei 2026. Aksi ini akan difokuskan di Kementerian Ketenagakerjaan di Jakarta dan dilakukan serentak di kota-kota seperti Semarang, Surabaya, Bandung, Serang, Medan, dan Batam. Sekitar seribuan buruh diperkirakan turun ke jalan di Jakarta untuk menuntut revisi Permenaker dan mendorong percepatan pengesahan Undang‑Undang Ketenagakerjaan baru serta mengantisipasi ancaman gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK).
Secara substansi, KSPI mengidentifikasi beberapa masalah mendasar dalam regulasi tersebut. Pertama, tidak adanya ketegasan mengenai jenis pekerjaan yang dilarang menggunakan tenaga outsourcing. Dalam Undang‑Undang Nomor 13 Tahun 2003 serta Permenaker Nomor 19 Tahun 2012, secara jelas diatur bahwa pekerjaan inti atau proses produksi langsung tidak boleh dialihdayakan. Namun dalam Permenaker terbaru, ketentuan tersebut dihilangkan sehingga membuka celah hukum.
“Tanpa adanya larangan eksplisit, maka pekerjaan di proses produksi langsung bisa dialihdayakan. Ini berbahaya karena membuka ruang eksploitasi yang lebih luas,” tegas Said Iqbal.
Kedua, ia menyoroti masuknya frasa “layanan penunjang operasional” yang dinilai sangat multitafsir. Menurutnya istilah ini dapat digunakan untuk melegitimasi outsourcing pada hampir semua jenis pekerjaan, termasuk pekerjaan inti.
“Definisi layanan penunjang operasional ini sangat kabur. Bisa saja teller bank atau pekerjaan inti lainnya dikategorikan sebagai penunjang. Ini membuka ruang penyalahgunaan,” lanjutnya.
Selain itu, perluasan sektor outsourcing hingga mencakup ketenagalistrikan juga dinilai berbahaya, terutama bagi pekerja di Badan Usaha Milik Negara (BUMN). KSPI menilai hal ini berpotensi melegalkan praktik outsourcing secara masif di sektor strategis.
Ketiga, dari sisi penegakan hukum, KSPI menilai sanksi dalam Permenaker tersebut tidak memberikan efek jera. Sanksi administratif seperti peringatan dinilai tidak efektif menghentikan pelanggaran.
“Kalau hanya sanksi administratif, tidak ada efek jera. Berbeda dengan aturan sebelumnya, di mana jika terjadi pelanggaran, hubungan kerja otomatis beralih menjadi hubungan kerja tetap dengan pemberi kerja. Itu bentuk perlindungan nyata,” jelas Said Iqbal.
Keempat, KSPI menilai penerbitan Permenaker ini terkesan sebagai langkah simbolis yang tidak menyelesaikan persoalan mendasar. Ia bahkan menyebut regulasi ini seolah dijadikan kado bagi buruh, padahal tidak memberikan perlindungan yang substansial.
“Tidak ada kado. Ini kewajiban negara melindungi buruh, bukan sekadar simbol atau formalitas,” tegasnya.
Atas dasar itu, Said Iqbal mendesak pemerintah, khususnya Kementerian Ketenagakerjaan, untuk segera merevisi Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 dalam waktu 2 x 7 hari. Revisi tersebut diharapkan dapat mengakomodasi larangan outsourcing pada pekerjaan inti, memperjelas definisi pekerjaan penunjang, serta memperkuat sanksi yang melindungi buruh.
Lebih lanjut, KSPI juga menegaskan bahwa persoalan utama outsourcing saat ini adalah praktik penempatan pekerja alih daya pada pekerjaan inti tanpa perlindungan jaminan sosial yang memadai. Buruh outsourcing yang bekerja di proses produksi atau kegiatan pokok tidak memiliki jaminan pensiun, jaminan hari tua, maupun perlindungan kecelakaan kerja yang layak. Ini yang harus dihentikan.
“Buruh outsourcing yang bekerja di proses produksi atau kegiatan pokok tidak memiliki jaminan pensiun, jaminan hari tua, maupun perlindungan kecelakaan kerja yang layak. Ini yang harus dihentikan,” tutup Said Iqbal.
Dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan larangan outsourcing pada pekerjaan inti, Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 menimbulkan ketidaksesuaian hukum dan risiko eksploitasi bagi pekerja. Aksi nasional yang direncanakan menandai upaya buruh untuk menuntut revisi regulasi, memperkuat perlindungan sosial, dan menegakkan hak-hak pekerja di Indonesia.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Harga Batu Bara Juli 2026 Naik di Sebagian Besar Kategori
Iran Minta Houthi Siap Tutup Laut Merah, Dua Jalur Minyak Terancam
Pertamina Bantah Keras Transporter Mogok Salurkan BBM
Penjualan Batu Bara Sitaan Negara Raup Rp20 Miliar
Antrean SPBU Sumut Mulai Normal, Stok BBM Aman
Antrean BBM di Medan Mulai Terurai
Berita Terbaru
Harga Batu Bara Juli 2026 Naik di Sebagian Besar Kategori
Iran Minta Houthi Siap Tutup Laut Merah, Dua Jalur Minyak Terancam
Pertamina Bantah Keras Transporter Mogok Salurkan BBM
Penjualan Batu Bara Sitaan Negara Raup Rp20 Miliar
Antrean SPBU Sumut Mulai Normal, Stok BBM Aman
Antrean BBM di Medan Mulai Terurai
Harga Minyak RI Anjlok Drastis ke US$83,45 per Barel
Serangan Iran di Selat Hormuz, Lalu Lintas Kapal Anjlok
MSCI Perketat Aturan Saham 'Murah' Mulai Agustus 2026
