Larangan Potong Rambut dan Kuku Sebelum Idul Adha 2026

Sari D. · 4 min baca · 1 bulan lalu · 108 dibaca
Bisik.id
Larangan Potong Rambut dan Kuku Sebelum Idul Adha 2026

Gambar atau konten salah?

Menjelang Hari Raya Idul Adha 2026, umat Islam yang berencana menunaikan ibadah kurban harus memperhatikan beberapa sunnah yang sering dibahas. Salah satu yang paling menonjol adalah larangan memotong rambut dan kuku bagi orang yang hendak berkurban sejak memasuki awal bulan Dzulhijjah.

Aturan ini tidak tanpa dasar. Ia bersumber dari hadis sahih dan memiliki ketentuan waktu yang spesifik. Kapan sebenarnya larangan potong rambut dan kuku ini mulai berlaku bagi orang yang berkurban? Berikut penjelasan lengkap beserta estimasi jadwalnya.

Dalil dan Dasar Hukum Larangan Potong Kuku dan Rambut Sebelum Kurban

Aturan mengenai penundaan potong kuku dan rambut ini berlandaskan dalil kuat dari Hadis Riwayat (HR) Muslim nomor 1977 yang diriwayatkan dari Ummu Salamah RA. Dalam hadis tersebut, Rasulullah SAW bersabda:

"Apabila telah masuk sepuluh (hari pertama) bulan Dzulhijah dan salah seorang di antara kamu ingin berkurban, maka janganlah ia mengambil sedikit pun dari rambut dan kukunya hingga ia berkurban."

Merujuk pada artikel ilmiah “Kontestasi Potong Kuku Orang yang Berkurban saat Masuk Bulan Zulhijjah Perspektif Hadis” oleh Nabil dkk, kredibilitas aturan ini tidak perlu diragukan karena bersumber dari hadis sahih dengan Ummu Salamah RA istri Rasulullah SAW sebagai perawi utamanya. Namun, Nabil dkk juga menggarisbawahi bahwa teks hadis ini melahirkan interpretasi yang beragam di kalangan ulama kontemporer maupun klasik.

Ulama kontemporer, sebagaimana dirilis dalam platform fatwa Islam QA, menegaskan bahwa ketentuan ini bersifat personal. Larangan menahan diri dari memotong kuku atau rambut hanya mengikat orang yang berniat dan mengeluarkan dana untuk berkurban, sehingga tidak berlaku bagi anggota keluarga atau orang yang dihadiahi pahala kurban tersebut.

Kapan Mulai Berlaku dan Kapan Batas Akhirnya?

Berdasarkan penjelasan resmi di laman NU Online, mayoritas ulama menyimpulkan bahwa larangan memotong kuku ini mulai aktif sejak munculnya hilal atau memasuki tanggal 1 Dzulhijjah. Dalam sistem penanggalan Hijriah, pergantian hari terjadi saat matahari terbenam (waktu magrib). Oleh karena itu, batas terakhir bagi calon pekurban untuk membersihkan diri atau memotong kuku dan rambut adalah sebelum masuk waktu magrib pada malam 1 Dzulhijjah.

Jika seseorang baru berniat atau mampu membeli hewan kurban di pertengahan hari bulan Dzulhijjah, Islam QA menyebutkan bahwa aturan ini baru berlaku mengikat sejak niat kurban tersebut dipastikan. Sementara untuk batas akhirnya, larangan ini bersifat fleksibel, yaitu sesaat setelah hewan kurban selesai disembelih. Karena penyembelihan bisa dilakukan sejak hari H Idul Adha hingga hari Tasyrik (11, 12, dan 13 Dzulhijjah), maka waktu menahan diri ini bisa berlangsung berbeda-beda bagi setiap pekurban.

Estimasi Jadwal Larangan Potong Kuku Idul Adha 2026

Berikut rincian kalender estimasi hari yang di dalamnya pekurban dianjurkan tidak memotong kuku dan rambut:

  • 1 Dzulhijjah 1447 H: Senin, 18 Mei 2026 (Mulai berlaku sejak Minggu, 17 Mei setelah pukul 18.00 WIB)
  • 2 Dzulhijjah 1447 H: Selasa, 19 Mei 2026
  • 3 Dzulhijjah 1447 H: Rabu, 20 Mei 2026
  • 4 Dzulhijjah 1447 H: Kamis, 21 Mei 2026
  • 5 Dzulhijjah 1447 H: Jumat, 22 Mei 2026
  • 6 Dzulhijjah 1447 H: Sabtu, 23 Mei 2026
  • 7 Dzulhijjah 1447 H: Minggu, 24 Mei 2026
  • 8 Dzulhijjah 1447 H: Senin, 25 Mei 2026 (Hari Tarwiyah)
  • 9 Dzulhijjah 1447 H: Selasa, 26 Mei 2026 (Hari Arafah)
  • 10 Dzulhijjah 1447 H: Rabu, 27 Mei 2026 (Hari Raya Idul Adha)
  • 11-13 Dzulhijjah 1447 H: Kamis, 28 Mei s.d. Sabtu, 30 Mei 2026 (Hari Tasyrik)

Bagi detikers yang menitipkan hewan kurban pada panitia masjid atau lembaga sosial, NU Online menyarankan untuk memastikan terlebih dahulu bahwa hewan kurban atas nama detikers telah disembelih sebelum detikers kembali memotong kuku dan rambut.

Ragam Pendapat Ulama dan Konsekuensi Pelanggaran

Bagaimana jika tidak sengaja atau terlanjur memotong rambut dan kuku? Konsekuensinya sangat bergantung pada mazhab fikih yang diikuti:

  • Makruh Tanzih (Mazhab Syafi'i & Maliki) – Laman NU Online menjelaskan bahwa menurut Mazhab Syafi'i dan penjelasan Imam An-Nawawi, larangan ini berstatus makruh tanzih (sebaiknya ditinggalkan). Artinya, jika dilanggar, pekurban tidak berdosa dan kurbannya tetap sah, hanya saja ia kehilangan keutamaan pahala sunnah.
  • Haram (Mazhab Hanbali) – Sebaliknya, merujuk pada pandangan Imam Ahmad bin Hanbal serta Ibnu Hazm, memotong kuku dan rambut sebelum kurban hukumnya haram. Namun demikian, jika terjadi pelanggaran, Ibnu Qudamah menegaskan bahwa pelaku tidak dikenai denda (fidyah/kafarat). Pelanggar cukup beristigfar memohon ampunan kepada Allah SWT, dan ibadah kurbannya tetap dinilai sah.
  • Mubah (Mazhab Hanafi) – Di sisi lain, Mazhab Hanafi (Abu Hanifah) memiliki pandangan yang lebih longgar. Baginya, memotong kuku dan rambut pada awal Dzulhijjah hukumnya mubah alias diperbolehkan dan tidak makruh sama sekali.

Hikmah di Balik Larangan

Imam An-Nawawi menjelaskan sebuah hikmah yang mendalam di balik syariat ini. Menahan diri untuk tidak memotong kuku bertujuan agar seluruh bagian tubuh orang yang berkurban tetap utuh, sehingga kelak di akhirat seluruh jengkal tubuhnya dapat dibebaskan dan diselamatkan dari siksa api neraka melalui wasilah ibadah kurban yang ia tunaikan.

Untuk detikers yang hendak melaksanakan ibadah kurban tahun ini, pastikan untuk merapikan kuku dan rambut sebelum hari Minggu sore, 17 Mei 2026 agar ibadah kurban dapat berjalan maksimal sesuai sunnah. Semoga bermanfaat!

Artikel ini ditulis oleh Ani Safitri peserta Program MagangHub Bersertifikat dari Kemnaker.

Para pembaca yang ingin melaksanakan kurban diingat bahwa peraturan ini bersifat pribadi dan fleksibel. Memotong kuku dan rambut sebelum 1 Dzulhijjah tidak meniadakan keabsahan kurban, namun dapat mengurangi pahala sunnah. Oleh karena itu, bagi yang berniat berkurban, menahan diri dari potong kuku dan rambut sejak hilal Dzulhijjah adalah cara sederhana untuk menambah pahala dan mematuhi sunnah. Dengan demikian, ibadah kurban tahun 2026 dapat dilaksanakan dengan penuh kesadaran dan kepatuhan terhadap ajaran Islam.

Idul Adha 2026Larangan Potong Rambut dan KukuDzulhijjahHadis Muslim 1977Ulama KontemporerNU Online

Komentar

Memuat komentar...