LPS Pertahankan Bunga Penjaminan, 3,75% untuk Bank Umum

Ayu W. · 2 min baca · 1 jam lalu · 17 dibaca
Bisik.id
LPS Pertahankan Bunga Penjaminan, 3,75% untuk Bank Umum

Gambar atau konten salah?

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak mengubah tingkat bunga penjaminan (TBP) untuk periode 1 Oktober 2026 hingga Januari 2027. Angka ini sama persis dengan periode sebelumnya. Untuk bank umum, bunga penjaminan simpanan rupiah tetap di angka 3,75%. Sementara itu, untuk Bank Perekonomian Rakyat (BPR), angkanya masih 6,25%. Lalu, untuk simpanan valuta asing di bank umum, bunganya tetap 2%.

Keputusan ini diumumkan langsung oleh Ketua Dewan Komisioner LPS, Anggito Abimanyu. Ia menyampaikannya dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Berkala KSSK IV Tahun 2026 yang digelar di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, pada Selasa, 3 November 2026. Anggito mengingatkan bahwa pada bulan Juli sebelumnya, LPS sempat menaikkan TBP sebesar 25 basis poin. Kenaikan itu menjadi acuan untuk periode selanjutnya.

Ada beberapa alasan mengapa LPS memilih untuk menahan TBP. Pertama, kenaikan suku bunga pasar dinilai sangat terbatas. Pada periode Agustus hingga Oktober 2026, suku bunga pasar untuk rupiah dan valas hanya naik tipis, sekitar 4 basis poin. Kenaikan yang kecil ini tidak cukup kuat untuk mendorong perubahan TBP.

Kedua, kinerja intermediasi perbankan menunjukkan hasil yang baik. Anggito menyebut, seperti yang juga disampaikan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK, dana pihak ketiga (DPK) tumbuh 8,22% secara tahunan. Sementara itu, penyaluran kredit tumbuh lebih tinggi lagi, mencapai 13,26% secara tahunan. Angka-angka ini menunjukkan aktivitas perbankan yang sehat.

Ketiga, pertumbuhan simpanan di berbagai kelompok nominal atau tiering juga masih positif. Dalam periode Juni hingga September 2026, pertumbuhan simpanan berkisar antara 2% hingga 12% secara tahunan. Anggito menilai ini sebagai fenomena yang positif bagi dunia perbankan.

Faktor keempat adalah cakupan penjaminan yang tetap terjaga. LPS memastikan bahwa jumlah rekening yang dijamin penuh masih berada di atas ambang batas 90%. Angka ini berlaku baik untuk bank umum maupun untuk BPR dan BPR Syariah (BPRS). Artinya, sebagian besar nasabah tetap terlindungi oleh program penjaminan simpanan.

Keputusan mempertahankan TBP ini pada dasarnya adalah langkah hati-hati. LPS melihat bahwa kondisi pasar dan perbankan saat ini sudah cukup stabil. Tidak ada tekanan yang mengharuskan mereka menaikkan atau menurunkan bunga penjaminan. Dengan kata lain, LPS memilih untuk tidak mengubah apa pun yang sudah berjalan baik.

LPSTBPbunga penjaminanbank umumBPRsimpanan2026

Komentar

Memuat komentar...