Menkeu Bicara Dua Pegawai Pajak Tersangka Manipulasi Ekspor TPL

Ika P. · 3 min baca · Baru saja · 1 dibaca
Bisik.id
Menkeu Bicara Dua Pegawai Pajak Tersangka Manipulasi Ekspor TPL

Gambar atau konten salah?

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akhirnya angkat bicara soal dua pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang terseret dalam kasus manipulasi ekspor bubur kertas (pulp) PT Toba Pulp Lestari (TPL). Purbaya menegaskan pihaknya akan mengikuti proses hukum yang tengah berjalan tanpa intervensi.

"Ya kita ikuti. Kita ikuti prosesnya sesuai dengan hukum yang ada," ucap Purbaya saat ditemui di Kantor Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, pada Jumat, 14 Agustus 2026.

Di sisi lain, Purbaya berharap kasus ini dilihat secara proporsional. Jangan sampai seluruh pegawai pajak disamaratakan karena ulah segelintir orang.

Sebab, tindakan manipulasi itu dilakukan oleh oknum. Sementara mayoritas pegawai pajak lainnya tetap bekerja secara profesional dan menjalankan tugas dengan baik.

"Tapi pada saat yang bersamaan kita ingatkan juga bahwa itu sifatnya enggak semua orang pajak seperti itu. Itu oknum ya dan saya pikir sih sebagian besar orang pajak kita tetap profesional," jelas Purbaya.

Purbaya memastikan, kinerja pengumpulan pajak nasional sejauh ini tetap mencatatkan tren positif. Angkanya bahkan jauh lebih baik dibanding tahun-tahun sebelumnya. Ia berkomitmen menjaga profesionalisme para pegawai agar target penerimaan negara ke depan semakin optimal.

"Itu yang akan kita jaga terus ke depan supaya pengumpulan pajak kita semakin baik terus ke depan. Kan saya bilang tadi pertumbuhan pajak kita dibanding tahun lalu sudah 30%. Itu suatu kinerja yang amat bagus sekali," beber Purbaya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan DJP Kementerian Keuangan sebagai tersangka. Keduanya adalah BP dan SR, yang berprofesi sebagai pemeriksa pajak. Mereka diduga terlibat dalam perkara manipulasi ekspor pulp atau bubur kertas PT TPL.

Kedua tersangka langsung ditahan oleh Kejaksaan Agung. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Saiful Bahri Siregar, mengumumkan penahanan tersebut dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Rabu, 12 Agustus 2026.

"Pada hari ini juga, tanggal 12 Agustus 2026, para tersangka kami lakukan penahanan 20 hari sejak hari ini di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung Republik Indonesia," kata Saiful.

Dalam penyidikan kasus ini, Saiful menjelaskan bahwa PT TPL bergerak di bidang industri pengolahan pulp dan kehutanan sejak tahun 2008. Perusahaan ini melakukan penjualan ekspor pulp kepada pihak afiliasinya dengan cara underinvoicing atau curang.

Cara curang yang dimaksud yaitu PT TPL melaporkan pada tahap ekspor bahan baku yang dikirim dari Indonesia sebagai produk paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp (BHKP). Secara nilai jual di pasar global, produk ini tergolong rendah. Padahal pada kenyataannya, produk yang diekspor merupakan kategori dissolving pulp, yang harga jualnya lebih mahal di pasaran.

"Akibat nilai produk PT TPL berkurang dari nilai sebenarnya, PT TPL secara melawan hukum, sejak periode 2018 sampai 2025, melaporkan penjualan produk pulp dengan produk yang tidak, yang sebenarnya ke PT Asia Pacific Rayon atau perusahaan afiliasinya, yaitu produk dissolving pulp dengan nama high alpha pulp," ujar Saiful.

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan pegawai pajak yang seharusnya menjadi pengawas kepatuhan perpajakan perusahaan. Modus underinvoicing yang dilakukan selama bertahun-tahun menunjukkan celah pengawasan yang perlu diperbaiki. Meski demikian, data dari Menteri Keuangan menunjukkan bahwa secara keseluruhan, penerimaan pajak nasional masih tumbuh 30% dibanding tahun lalu — menandakan bahwa sebagian besar pegawai pajak tetap menjalankan tugasnya dengan baik.

Menteri Keuangankasus manipulasiekspor pulppegawai pajakToba Pulp Lestariunderinvoicingprofesionalisme pajak

Komentar

Memuat komentar...