Menteri Keuangan: PPN Tol dan HWI Tunggu Pertumbuhan Ekonomi

Ratna D. · 2 min baca · 2 bulan lalu · 100 dibaca
Bisik.id
Menteri Keuangan: PPN Tol dan HWI Tunggu Pertumbuhan Ekonomi

Gambar atau konten salah?

Jakarta, 24 April 2026Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan bahwa rencana memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa jalan tol dan orang kaya (High Wealth Individual/HWI) belum akan dilaksanakan dalam waktu dekat. Menurutnya, pajak tersebut akan diberlakukan hanya bila ekonomi Indonesia dinilai tumbuh cukup baik dan daya beli masyarakat sudah kuat. “Jadi, posisi kita nggak berubah. Bahwa kita tidak akan mengenakan pajak tambahan sampai ekonominya dipandang cukup baik dan daya beli masyarakat sudah cukup kuat, itu patokan utamanya,” ujarnya di Gedung BPKP, Jakarta, Jumat (24 April 2026).

Rencana pengenaan PPN atas penyerahan jasa jalan tol sudah masuk dalam Renstra DJP 2025-2029. Kebijakan ini disusun dalam Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) tentang Memperluas Basis Pajak dalam Rangka Pengenaan Pajak yang lebih Adil. DJP juga mencantumkan rencana penyusunan regulasi pengenaan pajak yang lebih adil terhadap orang kaya yang masuk kategori HWI. Target penyelesaian aturan keduanya ditargetkan selesai pada tahun 2028.

Purbaya menilai bahwa menerapkan pungutan pajak tersebut dapat menurunkan aktivitas bisnis. “Percuma kalau saya naikin pajak, buat orang kaya, buat pajak tol, pajak itu, naikin tarifnya. Terus orang-orang pada berhenti bisnis. Pajaknya akan turun, ekonomi susah. Rugi saya,” terangnya.

Ia juga mengaku baru mengetahui rencana pungutan dua pajak tersebut baru-baru ini. Menurutnya, rencana tersebut muncul di era kepemimpinan lama sebelum ia menjabat. “Tapi pajak orang kaya, kayaknya saya nggak tahu. Bahkan sih saya baru dengar kemarin malah. Terus pajak jalan tol juga sama. Itu rencana jangka panjang yang dibuat (kepemimpinan) sebelumnya,” kata Purbaya.

Purbaya menambahkan bahwa saat ini pihaknya fokus pada pengoptimalan pajak yang sudah ada serta melakukan penegakan hukum bagi pihak-pihak yang melakukan praktik underinvoicing. “Mengenai pajak yang ada sekarang, ya kita terapkan yang itu. Kita akan jalankan penegakan hukum,” pungkasnya.

Dengan latar belakang ini, kebijakan PPN atas jasa jalan tol dan HWI masih menunggu evaluasi ekonomi yang lebih baik. Pemerintah menunggu pertumbuhan dan daya beli yang cukup kuat sebelum memutuskan langkah tersebut. Hal ini menandakan bahwa pemerintah masih menunggu kondisi ekonomi yang mendukung sebelum menerapkan kebijakan pajak tambahan.

Pajak Pertambahan NilaiJasa Jalan TolHigh Wealth IndividualDaya Beli MasyarakatRenstra DJP 2025-2029RPMKPajak Orang KayaUnderinvoicing

Komentar

Memuat komentar...