Menteri Keuangan Purbaya Tolak Bayar Dolar di Pelabuhan
Gambar atau konten salah?
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengajak para pelaku usaha di kawasan pelabuhan untuk melaporkan bila menemukan layanan yang menuntut pembayaran dengan dolar Amerika Serikat. Menurutnya, semua transaksi di Indonesia harus memakai rupiah sesuai peraturan.
“Jangan (pakai dolar AS), nanti rupiah melemah gua susah lagi. Kita cinta rupiah semua,” ucap Purbaya pada 06 Juni 2026 saat meninjau fasilitas Tempat Pemeriksaan Fisik Terpadu (TPFT) PT Graha Segara di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Meski begitu, Purbaya menegaskan bahwa setiap pembayaran layanan di PT Graha Segara harus dilakukan dengan rupiah. Ia menambahkan bahwa pihaknya siap menindak jika ditemukan pelanggaran.
“Laporin ke saya nanti saya hajar dia. Kita beresin, tapi secara peraturan harusnya rupiah dan ini kan Indonesia alat transaksi yang diakui adalah rupiah memang. Jadi, kalau ada dolar itu penyelewengan kasih tau kami, kami akan tindak,” tegas Purbaya.
Penggunaan dolar AS biasanya terkait dengan perusahaan pelayaran atau shipping line. Beberapa komponen masih memakai acuan dolar, meski tagihan akhirnya dikonversi ke rupiah.
Contohnya, biaya Terminal Handling Charge (THC) dan Container Adjustment Charge (CAC) AS tetap dihitung dalam dolar, tetapi layanan yang diberikan PT Graha Segara sepenuhnya menggunakan rupiah.
Dengan demikian, pemerintah menegaskan bahwa rupiah tetap menjadi mata uang resmi dalam transaksi pelabuhan, dan pelanggaran terhadap ketentuan ini akan ditindak tegas.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Berita Terbaru
Harga Batu Bara Juli 2026 Naik di Sebagian Besar Kategori
Iran Minta Houthi Siap Tutup Laut Merah, Dua Jalur Minyak Terancam
Pertamina Bantah Keras Transporter Mogok Salurkan BBM
Penjualan Batu Bara Sitaan Negara Raup Rp20 Miliar
Antrean SPBU Sumut Mulai Normal, Stok BBM Aman
Antrean BBM di Medan Mulai Terurai
Harga Minyak RI Anjlok Drastis ke US$83,45 per Barel
Serangan Iran di Selat Hormuz, Lalu Lintas Kapal Anjlok
MSCI Perketat Aturan Saham 'Murah' Mulai Agustus 2026