OJK Bantah Isu Bank Asing Tarik Dana Besar-besaran
Gambar atau konten salah?
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya angkat bicara mengenai isu yang menyebut bank asing melakukan penarikan dana besar-besaran atau cash out dari Indonesia. Lembaga pengawas keuangan ini menilai kabar tersebut terlalu dibesar-besarkan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan bahwa pengiriman dana ke luar negeri oleh bank asing adalah praktik yang lumrah. Menurutnya, hal itu merupakan bagian dari aktivitas investasi biasa.
"Itu sebenarnya, terlalu berlebih-lebihan ya. Nggak benar itu sebetulnya. Kalau orang investasi di sini ya, investasi di Indonesia, dia mengirimkan misalnya ke sana itu keuntungannya, ya itu kan sesuatu keharusan ya. Maksudnya sesuatu yang wajar ya dilakukan karena kan namanya orang investasi duit gede di sini terus ada untung, ya boleh dong," ujarnya saat ditemui di Gedung DPR pada Rabu, 08 Juli 2026.
Dian merujuk pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1999 tentang Lalu Lintas Devisa dan Sistem Nilai Tukar. Aturan itu, katanya, jelas membolehkan pergerakan dana keluar masuk Indonesia. "Undang-undang kita jelas, undang-undang devisa bebas. Kita lihat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 99 itu kan. Nah, itu jelas itu mengandung boleh saja orang itu," sambungnya.
Yang menjadi masalah, menurut Dian, bukanlah pengiriman dana itu sendiri. Melainkan jika dana yang dikirim ke luar negeri berasal dari transaksi ilegal atau melanggar hukum. Selama semuanya sesuai aturan, tidak ada yang perlu dikhawatirkan.
Dian memastikan OJK mengawasi seluruh aktivitas bank asing yang beroperasi di Indonesia. Setiap proses pengiriman dana harus mengikuti ketentuan yang berlaku dan sudah mendapatkan persetujuan dari regulator. "Berapa jumlahnya pun berizin di OJK. Kapan dilakukan, tahapannya seperti apa tuh sudah diatur gitu oleh, atas persetujuan kita. Ya, jadi nggak ada sesuatu yang aneh sebetulnya," jelasnya.
Ia menambahkan bahwa praktik ini sudah berlangsung sejak lama. Bank asing sudah berinvestasi di Indonesia sejak tahun 1960-an. "Ya kebetulan, ya itu beritanya itu aja saya kalau menurut saya. Jadi kalau itu sebetulnya suatu yang normal dari dulu ya, semenjak mereka investasi di semenjak tahun berapa, tahun 60-an juga ada kan yang sudah berdiri di kita. Itu sesuatu yang normal, normal saja," terang Dian.
Isu penarikan dana besar-besaran oleh bank asing memang sempat menjadi perbincangan hangat. Namun OJK menegaskan bahwa tidak ada yang aneh atau mencurigakan. Seluruh aktivitas perbankan asing di Indonesia sudah melalui pengawasan ketat dan sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Investor asing yang mendapat keuntungan dari investasinya di Indonesia, wajar jika mengirimkan sebagian keuntungan tersebut ke luar negeri. Ini adalah siklus normal dalam dunia investasi global.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Berita Terbaru
Menteri Bantah Potongan Ojol Masih 20%
Empat Ikon Palembang Ditetapkan Sebagai Cagar Budaya Nasional
Lampung Luncurkan SMA Jarak Jauh dan SMA Terbuka
Wamen LHK: PSEL Gagal Tanpa Pemilahan Sampah
Nasabah LPD Bedulu Tak Bisa Tarik Rp 245 M Sejak Pandemi
Jembatan Baru di Bengkalis, Warga Kini Tak Lagi Memutar
Pemkab Gowa Dukung Penuh Muktamar V Wahdah Islamiyah
Polusi Batubara Pangandaran: Logam Berbahaya di Dasar Laut
