Menteri Bantah Potongan Ojol Masih 20%
Gambar atau konten salah?
Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman merespons laporan dari asosiasi pengemudi ojek online (ojol) yang menyebut potongan komisi aplikasi masih 20%. Padahal, pemerintah dan pihak aplikator sudah sepakat memangkas potongan itu menjadi hanya 8%, yang mulai berlaku pada 1 Juli 2026.
Maman mengatakan, berdasarkan hasil audiensi dengan 19 komunitas dan asosiasi ojol dari berbagai daerah, potongan 8% sebenarnya sudah diterapkan. Namun, soal laporan bahwa potongan masih 20%, Maman akan menyelidiki lebih lanjut.
"Tadi saya tanya (ke driver ojol), enggak. Enggak apa-apa nanti kita kasih aja data-datanya ke kita. Nanti tinggal kita bicarain kok," ujar Maman setelah audiensi di Gedung Smesco, Jakarta Selatan, pada Rabu, 8 Juli 2026.
Maman menegaskan, pembagian komisi 92% untuk pengemudi dan 8% untuk aplikator berlaku untuk semua transportasi roda dua. Ia memastikan pemerintah terus mengawasi kepatuhan para aplikator terhadap aturan ini.
"Kita clear-kan dulu ya, bahwa pembagian komisi 92%, 8% berlaku untuk semua ojol transportasi dua roda. Dan bahwa mungkin nanti ada yang katanya belum, nanti kita cek. Tentunya kan kita ada pembicaraan juga dengan aplikator dan segala macam. Kita akan lihat nanti datanya semua," jelas Maman.
Pemerintah tidak segan memberikan sanksi tegas jika ada aplikator yang sengaja melanggar aturan. Sanksi bisa berupa teguran hingga pencabutan izin usaha. Namun, Maman optimistis para aplikator akan mematuhi aturan.
"Catatannya apabila betul ada yang melanggar aturan, ya kita tindak lanjuti sesuai dengan mekanisme aturan yang ada, baik itu teguran, peringatan, atau bahkan sampai paling tinggi pencabutan izin. Itu kan ada di Komdigi. Jadi saya pikir, nggak ada yang perlu kita khawatirkan kok. Dan ini sekarang udah era digital, siapa pun nggak ada yang bisa bohong," papar Maman.
Sebelumnya, Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) Lily Pujiati mengatakan potongan aplikasi bagi ojek online masih berkisar di atas 20%. Seperti diketahui, pemerintah dan aplikator sepakat memangkas potongan menjadi 8% mulai 1 Juli 2026, atau sudah seminggu yang lalu.
Kebijakan ini sejalan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Namun, kenyataan di lapangan justru berbeda.
"Potongan aplikasi 8% juga pada faktanya masih seperti potongan sebelumnya yang berkisar di atas 20%," kata Lily saat dihubungi pada Rabu, 8 Juli 2026.
Sementara itu, Ketua Umum Garda Indonesia Igun Wicaksono juga mengatakan hal yang sama. Potongan 8% tidak serta merta dirasakan pengemudi. Pihaknya menemukan indikasi perusahaan aplikator menyesuaikan skema bisnis melalui mekanisme algoritma dan berbagai komponen biaya layanan yang tidak langsung terlihat oleh pengemudi.
"Di antaranya berupa perubahan struktur tarif perjalanan, penyesuaian biaya layanan kepada konsumen, perubahan sistem pembagian order, hingga skema insentif yang semakin sulit dicapai. Akibatnya, manfaat pengurangan potongan aplikasi menjadi tidak dirasakan secara optimal oleh para pengemudi," jelas Igun.
Kebijakan potongan komisi 8% untuk aplikator dan 92% untuk pengemudi sebenarnya sudah disepakati sejak awal tahun. Tujuannya jelas: meningkatkan pendapatan para pengemudi ojol. Namun, laporan dari asosiasi pengemudi menunjukkan bahwa implementasi di lapangan tidak semulus yang diharapkan. Ada indikasi bahwa aplikator menggunakan cara-cara lain untuk tetap mengambil keuntungan lebih besar, misalnya melalui perubahan tarif perjalanan atau sistem insentif yang lebih sulit dicapai. Pemerintah kini harus memastikan bahwa aturan ini benar-benar dijalankan, bukan hanya di atas kertas.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Menkeu Purbaya: Soal Rupiah Rp 18.000, Tanya BI Saja
Indonesia Buka Pintu Investasi Lebar untuk Rusia
PFII Ditaksir Serap Dana Global Rp500 Triliun
Purbaya Buka Suara soal Pertemuan dengan Said Iqbal, Bahas Pajak JHT
Tony Blair: Investor Asing Mulai Incar Indonesia
Status Ojol Berubah Jadi Pelaku Usaha Mikro
Berita Terbaru
Menteri Bantah Potongan Ojol Masih 20%
Empat Ikon Palembang Ditetapkan Sebagai Cagar Budaya Nasional
Lampung Luncurkan SMA Jarak Jauh dan SMA Terbuka
Wamen LHK: PSEL Gagal Tanpa Pemilahan Sampah
Nasabah LPD Bedulu Tak Bisa Tarik Rp 245 M Sejak Pandemi
Jembatan Baru di Bengkalis, Warga Kini Tak Lagi Memutar
Pemkab Gowa Dukung Penuh Muktamar V Wahdah Islamiyah
Polusi Batubara Pangandaran: Logam Berbahaya di Dasar Laut
