PFII Ditaksir Serap Dana Global Rp500 Triliun
Gambar atau konten salah?
Kementerian Keuangan memperkirakan bahwa Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) berpotensi menyerap dana investasi global hingga Rp 500 triliun. Angka ini disebut masih dalam hitungan moderat.
Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (SPSK) Kemenkeu, Herman Saheruddin, menyampaikan perkiraan tersebut di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu, 07 Juli 2026. Menurutnya, PFII harus bersaing dengan pusat keuangan internasional lain seperti Singapura dan Dubai.
"Paling nggak ya kalau kita estimate, mungkin sekitar berapa ya, mungkin kalau dari hitungan kita, yang moderat ya mungkin sekitar Rp 300-500 triliun. Tapi kan sekali lagi ini semua tergantung dari asumsi, kan kita bersaing gitu dengan Singapura, dengan Dubai, dan lain-lain," ungkap Herman.
Dana yang masuk bisa berasal dari berbagai bentuk. Misalnya operasional bank asing atau pembangunan perusahaan yang didirikan di wilayah PFII. Sistem hukum yang digunakan PFII adalah common law. Sistem ini memberikan lebih banyak kebebasan bagi investor asing dibandingkan sistem yang berlaku saat ini.
"Ya kalau sekarang kan mereka masuk kan harus ada misalnya, oh batasan kepemilikan asing berapa gitu. Kalau di sini kan gitu. Tapi kalau di internasional ini (PFII), kan dia berlaku misalnya kayak teman-teman dengar kan ada common law, segala macam," jelasnya.
Soal modal awal, Herman berharap tidak menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Berdasarkan daftar inventarisasi masalah (DIM) rancangan Undang-Undang (UU) PFII, modal awal disebut berasal dari Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara).
"Ya modal awalnya untuk sementara sih, prinsipnya sih kalau bisa tidak dari APBN gitu ya. Kan Danantara sudah punya kan gitu, tapi ya nanti kita lihat lah masih bisa geser lah gitu," pungkasnya.
Angka Rp 300-500 triliun ini masih berupa proyeksi awal. Realisasinya tergantung pada daya saing PFII dibandingkan pusat keuangan global lainnya. Sistem common law menjadi salah satu daya tarik utama bagi investor asing yang ingin masuk.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Purbaya Buka Suara soal Pertemuan dengan Said Iqbal, Bahas Pajak JHT
Tony Blair: Investor Asing Mulai Incar Indonesia
Status Ojol Berubah Jadi Pelaku Usaha Mikro
Tony Blair Temui Danantara, Investor Global Minati Indonesia
Sumur LLA-5 Hasilkan Minyak 780 Barel per Hari, Lampaui Target
IPO Kedua 2026, BEI Catat Pencatatan Saham Baru
Berita Terbaru
PFII Ditaksir Serap Dana Global Rp500 Triliun
Prancis Vs Maroko: Ulangan Semifinal Piala Dunia 2026
Polda Bali Dipuji, SKCK Selesai Tiga Menit
Menteri PU Batal ke AS, Pilih Tinjau Jembatan di Aceh
Protes Warga, Makam Pendiri Masjid di Kudus Dipagar Tembok Tinggi
McLaren Andra ST Terbelah Dua Usai Selip di Sukoharjo
Urine Bening Ternyata Tanda Bahaya Ginjal
Bupati Tolak Pipa Laut di Gili Meno, Pilih Sumur Pantai
