Minum Susu Putih di 1 Muharram: Tradisi Sosial, Bukan Sunnah

Mira T. · 2 min baca · 1 menit lalu · 1 dibaca
Bisik.id
Minum Susu Putih di 1 Muharram: Tradisi Sosial, Bukan Sunnah

Gambar atau konten salah?

Di Makassar, banyak umat Muslim Indonesia yang menandai pergantian tahun Hijriah dengan minum susu putih. Tradisi ini dipercaya mengekspresikan harapan akan kesucian hati dan keberkahan di tahun baru.

1 Muharram 1448 H jatuh pada Selasa, 16 Juni 2026. Karena kalender Islam menghitung hari mulai maghrib, perayaan 1 Muharram dimulai pada malam Senin, 15 Juni 2026 dan berlanjut hingga subuh keesokan harinya.

Warna putih susu melambangkan kejernihan dan kebersihan. Menurut banyak orang, minum susu pada hari pertama bulan Muharram adalah cara sederhana untuk memulai tahun baru dengan niat baik dan harapan akan rezeki yang berkelanjutan.

Untuk menambah makna, dianjurkan membaca doa berikut saat minum susu:

أَللّٰهُمَّ بَارِكْ لَنَا فِيْهِ وَزِدْنَا مِنْهُ
Allahumma baarik lanaa fiihi wazidnaa minhu
Artinya: “Ya Allah, berkahilah minuman kami dan tambahkanlah darinya (rezeki) pada kami.”

Doa ini diambil dari panduan Majelis Ulama Indonesia (MUI). MUI menegaskan bahwa amalan minum susu putih pada 1 Muharram telah menyebar luas di kalangan muslim.

Waktu minum susu putih biasanya dimulai setelah maghrib pada malam 1 Muharram dan dapat dilanjutkan hingga sebelum subuh. Menurut Nahdlatul Ulama (NU), amalan ini dapat dilakukan selama periode tersebut.

Apakah tradisi ini bersifat sunnah? Buya Yahya, seorang ulama yang aktif di YouTube, menyatakan bahwa tidak ada dalil khusus yang menganjurkan minum susu putih dalam syariat Islam. Karena tidak ada landasan langsung dari Rasulullah SAW, tradisi ini tidak dapat dikategorikan sebagai sunnah.

Walaupun demikian, praktik tersebut tetap diperbolehkan karena mengandung nilai kebaikan. Buya Yahya menjelaskan bahwa tradisi ini termasuk bentuk tafa'ul, yaitu mengharapkan kebaikan dari Allah SWT. Warna putih pada susu dianggap simbol kejernihan hati dan harapan akan keberkahan.

Tradisi ini juga dianggap hasil ijtihad para ulama yang ingin memperkaya Tahun Baru Islam dengan amalan positif. Menyuguhkan susu kepada keluarga, tetangga, atau orang lain sebagai jamuan atau sedekah pada 1 Muharram diperbolehkan.

Namun, Buya Yahya menegaskan bahwa tradisi minum susu putih 1 Muharram tidak boleh dianggap sebagai ibadah khusus yang disunnahkan. Jika seseorang meyakini bahwa tradisi ini berasal dari Nabi SAW tanpa dasar yang jelas, maka hal itu dapat dianggap sebagai bid'ah. Yang perlu dihindari adalah keyakinan berlebihan terhadap tradisi tersebut, seperti menganggap minum susu putih sebagai kewajiban atau hanya susu putih yang boleh disajikan.

Sejarah tradisi ini dapat ditelusuri kembali ke Sayyid Muhammad bin Alawi Al‑Maliki, seorang ulama sufi terkenal asal Makkah. Ia dikenal sebagai pemaham Ahlussunnah wal Jamaah. Setiap awal tahun Hijriyah, beliau rutin membagikan susu putih kepada santrinya. Tindakan ini dipahami sebagai tafa'ul, harapan atau optimisme atas kebaikan dari Allah.

Makna minum susu putih 1 Muharram, menurut MUI, adalah pengharapan akan datangnya kebaikan dan keberkahan sepanjang tahun. Warna putih dan kesucian susu menjadi simbol harapan tersebut.

Dengan memperhatikan fakta-fakta di atas, tradisi minum susu putih pada 1 Muharram dapat dilihat sebagai amalan sosial yang membawa nilai positif bagi masyarakat Muslim Indonesia. Praktik ini tidak menyalahi syariat, asalkan tidak diangkat menjadi kewajiban atau dianggap sebagai sunnah yang tidak berdasar. Tradisi ini tetap menjadi cara sederhana untuk memulai tahun baru dengan niat baik dan harapan akan keberkahan.

Minum susu putih1 MuharramTahun Baru IslamSunnahBid'ahMUITafa'ul

Komentar

Memuat komentar...