MPLS 2026: Aturan Baru, Larangan Perpeloncoan
Gambar atau konten salah?
Memasuki tahun ajaran baru 2026/2027, para siswa baru akan menghadapi Masa Pengenalan Lingkungan Satuan Pendidikan, atau yang lebih dikenal dengan MPLS. Kegiatan ini dirancang untuk membantu mereka beradaptasi dengan lingkungan dan budaya sekolah yang baru. Agar semuanya berjalan lancar dan tertib, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) RI sudah menerbitkan aturan resmi.
Aturan-aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 12 Tahun 2026. Tujuan utamanya jelas: memastikan MPLS bebas dari perundungan, kekerasan, dan tugas-tugas yang tidak mendidik. Oleh karena itu, pemahaman terhadap aturan ini menjadi penting, tidak hanya bagi siswa, tetapi juga orang tua dan pihak sekolah. Dengan begitu, semua pihak bisa mendukung terciptanya MPLS yang aman, nyaman, dan menyenangkan.
Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026 membawa sejumlah pembaruan. Beberapa ketentuan diperbarui untuk memperkuat pelaksanaan MPLS yang lebih ramah, edukatif, dan berfokus pada pembentukan karakter siswa. Perubahan tersebut mencakup durasi pelaksanaan, penambahan kategori materi, hingga sosialisasi kepada orang tua atau wali murid sebelum kegiatan dimulai.
Durasi MPLS 2026
MPLS tahun 2026 akan berlangsung selama lima hari, tepatnya pada minggu pertama awal tahun ajaran baru. Kegiatannya sendiri dilaksanakan selama jam pelajaran sekolah. Namun, ada pengecualian untuk sekolah berasrama, Sekolah Luar Biasa (SLB), dan Sekolah Layanan Khusus. Mereka diperbolehkan menyesuaikan waktu pelaksanaan MPLS sesuai dengan kebutuhan masing-masing. Rincian pelaksanaan ini kemudian harus dilaporkan kepada dinas pendidikan (Disdik) atau kementerian terkait sesuai dengan kewenangannya.
Lokasi utama MPLS adalah di lingkungan sekolah. Jika ada kegiatan yang mengharuskan lokasi di luar sekolah, maka panitia wajib mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Disdik atau kementerian yang berwenang.
Seragam dan Atribut
Sekolah memiliki wewenang untuk menentukan seragam dan atribut yang akan dikenakan oleh siswa baru selama MPLS. Namun, ada satu syarat penting: seragam dan atribut tersebut tidak boleh memberatkan siswa atau orang tua, baik dari segi biaya maupun ketersediaan.
Materi MPLS
Materi yang akan diberikan selama MPLS terbagi menjadi dua kategori: materi utama dan materi pilihan. Keduanya bertujuan untuk menciptakan lingkungan belajar yang ramah di sekolah.
Materi Utama:
- Gerakan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat (G7KAIH)
- Pagi Ceria
- Sopan dan Santun Bermedia Sosial
- Budaya Senyum, Salam, Sapa, Sopan, dan Santun (5S)
Materi Pilihan:
Untuk materi pilihan, sekolah dapat memasukkan berbagai nilai, tradisi, atau program unggulan yang dimiliki. Selain itu, materi pendukung lain juga bisa diberikan, seperti edukasi tentang bahaya narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA), serta pendidikan antikorupsi.
Larangan Selama MPLS
Ada beberapa hal yang dilarang keras selama penyelenggaraan MPLS:
- Melakukan perpeloncoan atau bentuk tindak kekerasan lainnya.
- Melakukan pungutan biaya atau pungutan dalam bentuk apapun.
- Memberikan aktivitas yang tidak relevan dengan kegiatan MPLS.
- Menggunakan atribut yang tidak edukatif atau tidak relevan dengan kegiatan MPLS.
- Melibatkan alumni sebagai penyelenggara MPLS.
- Melibatkan murid yang tidak memenuhi kriteria.
Sanksi Pelanggaran
Bagi panitia MPLS yang melanggar ketentuan larangan di atas, ada sanksi yang menanti. Sanksi tersebut bisa berupa:
- Teguran tertulis.
- Penundaan atau pengurangan hak.
- Pembebasan tugas.
- Pemberhentian sementara atau tetap dari jabatan.
Sanksi ini diberikan oleh pejabat yang berwenang untuk panitia MPLS di sekolah negeri, sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sementara untuk sekolah swasta, sanksi diberikan oleh pimpinan yang berwenang.
Aturan-aturan ini menegaskan komitmen pemerintah untuk menciptakan masa pengenalan sekolah yang positif dan jauh dari praktik-praktik negatif. Dengan adanya panduan yang jelas, diharapkan MPLS 2026 dapat menjadi pengalaman yang berkesan dan bermanfaat bagi seluruh siswa baru.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Berita Terbaru
MPLS 2026: Aturan Baru, Larangan Perpeloncoan
DPRD Desak Perwali P4S Segera Terbit
Rodri Akui Salah Rayakan Gagalnya Bernardo Silva
Diskon Tiket Liburan Lampaui Target, 1,3 Juta Penumpang Kereta
Pencarian Korban Buaya di Banyuasin Diperluas
Raskin: Keadilan di Balik Kemenangan Belgia
Pertengkaran Rp 60 Juta di Surabaya Makin Panas
Honor Pad X8b: Tablet 11 Inci untuk Maraton Piala Dunia