DPRD Desak Perwali P4S Segera Terbit
Gambar atau konten salah?
Anggota Komisi IV DPRD Kota Bogor, Dedi Mulyono, mendesak Wali Kota Bogor untuk segera menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali). Aturan ini menjadi petunjuk teknis pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual, atau yang dikenal sebagai Perda P4S.
Desakan ini muncul setelah isu LGBTQ kembali menjadi sorotan nasional. Pemicunya adalah terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025-2029. Dalam lampiran peraturan presiden tersebut, penyebaran budaya LGBTQ masuk dalam daftar ancaman nonmiliter.
Menurut Dedi, Kota Bogor sebenarnya sudah memiliki landasan hukum daerah melalui Perda P4S. Namun, peraturan daerah itu belum bisa berjalan efektif tanpa aturan teknis. Ia menekankan perlunya aturan operasional agar pencegahan, pembinaan, pengawasan, koordinasi antar-dinas, dan perlindungan keluarga bisa berjalan.
"Perda P4S sudah disahkan sejak 2021. Artinya, Kota Bogor tidak mulai dari nol. Yang kita butuhkan sekarang adalah keberanian eksekutif untuk menerbitkan Perwali agar perda ini tidak hanya menjadi dokumen hukum, tetapi benar-benar bekerja melindungi masyarakat," kata Dedi pada Selasa, 07 Juli 2026.
Politisi PKS dari Daerah Pemilihan Bogor Selatan ini menilai pemerintah daerah tidak boleh menunggu masalah sosial ini membesar. Apalagi, Perpres 111/2025 telah memberi sinyal bahwa isu penyebaran budaya LGBTQ tidak bisa lagi dipandang sebagai urusan pribadi semata. Masalah ini juga menyangkut ketahanan sosial, keluarga, dan generasi muda.
Dedi menegaskan, Perwali P4S harus diarahkan untuk memperkuat pencegahan. Ia menyebut beberapa hal yang perlu diatur: edukasi keluarga, pendampingan masyarakat, pengawasan ruang publik, serta perlindungan anak dan remaja dari paparan kampanye perilaku seksual yang bertentangan dengan nilai agama, norma sosial, dan ketahanan keluarga.
"Ini bukan soal membenci orang. Ini soal negara dan daerah hadir melindungi keluarga, anak-anak, remaja, dan masyarakat dari kampanye perilaku seksual berisiko yang makin terbuka dan terorganisir. Pemerintah harus punya instrumen yang jelas," ujarnya.
Ia menilai Perwali P4S penting agar perangkat daerah tidak berjalan sendiri-sendiri. Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, DP3A, Satpol PP, kecamatan, kelurahan, tokoh agama, lembaga pendidikan, dan masyarakat perlu memiliki pembagian peran yang jelas.
"Tanpa Perwali, koordinasi bisa lemah. Perda sudah memberi arah, tetapi teknisnya harus diturunkan. Siapa melakukan apa, alurnya bagaimana, pencegahannya seperti apa, pembinaannya siapa, pelaporan masyarakat ke mana, semua harus jelas," kata Dedi.
Dedi juga menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyiapkan naskah akademik pidana bagi pelaku LGBTQ. Ia mendorong negara dan pemerintah daerah mengambil sikap lebih tegas terhadap penyebaran perilaku LGBTQ. Menurutnya, MUI memiliki peran penting sebagai penjaga moral publik, penguat ketahanan keluarga, dan mitra strategis pemerintah dalam melindungi masyarakat.
"Kami mendukung penuh MUI dan siap bersinergi agar Kota Bogor memiliki pagar sosial, hukum, dan edukasi yang kuat. Tujuannya jelas: melindungi warga Kota Bogor, terutama anak-anak dan generasi muda, dari penyebaran perilaku LGBT yang bertentangan dengan nilai agama, norma sosial, dan ketahanan keluarga," ujar Dedi.
Dedi mengingatkan, pemerintah tidak boleh menutup mata terhadap indikasi gerakan yang semakin masif, terbuka, dan sistematis dalam menormalisasi perilaku LGBTQ di ruang publik, media sosial, komunitas, hingga lingkungan anak muda. Karena itu, Perwali P4S dinilai mendesak agar Pemkot Bogor punya instrumen pencegahan yang jelas.
"Kalau ini dibiarkan, warga Kota Bogor bisa menjadi target normalisasi perilaku yang menyimpang dari nilai keluarga dan agama. Negara tidak boleh kalah oleh gerakan yang ingin menggeser nilai masyarakat secara pelan-pelan. Pemerintah daerah harus hadir lebih cepat," tegasnya.
Menurut Dedi, Kota Bogor harus mengambil posisi sebagai kota yang serius menjaga ketahanan keluarga. Pemerintah daerah tidak cukup hanya bicara kota ramah anak, kota sehat, atau kota religius. Mereka juga harus berani membuat instrumen perlindungan sosial yang konkret.
Ia meminta Wali Kota Bogor segera memerintahkan perangkat daerah terkait untuk menyusun draf Perwali P4S. Dedi juga meminta agar dibuka ruang masukan dari ulama, akademisi, tenaga kesehatan, psikolog, pendidik, dan organisasi masyarakat. Setelah itu, aturan tersebut harus ditetapkan dalam waktu yang terukur.
"Jangan tunggu masalah membesar. Perda sudah ada, konteks nasional sudah jelas, data kesehatan sudah memberi peringatan. Sekarang saatnya Pemkot Bogor bergerak. Terbitkan Perwali P4S, lindungi keluarga Kota Bogor, dan pastikan generasi muda tidak dibiarkan tanpa pagar nilai," tutup Dedi.
Perda P4S Kota Bogor sudah ada sejak 2021, namun belum memiliki aturan pelaksana. Perpres 111/2025 tentang pertahanan negara yang menyebut penyebaran budaya LGBTQ sebagai ancaman nonmiliter menjadi dorongan baru bagi DPRD untuk menekan eksekutif. Dedi menekankan bahwa tanpa Perwali, koordinasi antar-dinas dan langkah pencegahan tidak akan berjalan efektif. Ia juga mendukung MUI yang tengah menyusun naskah akademik pidana bagi pelaku LGBTQ.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Berita Terbaru
DPRD Desak Perwali P4S Segera Terbit
Rodri Akui Salah Rayakan Gagalnya Bernardo Silva
Diskon Tiket Liburan Lampaui Target, 1,3 Juta Penumpang Kereta
Pencarian Korban Buaya di Banyuasin Diperluas
Raskin: Keadilan di Balik Kemenangan Belgia
Pertengkaran Rp 60 Juta di Surabaya Makin Panas
Honor Pad X8b: Tablet 11 Inci untuk Maraton Piala Dunia
Utang Nenek Buta Huruf Melonjak Rp 140 Juta, Bank Angkat Bicara
