OJK Pantau Dampak Kenaikan BI Rate pada Perbankan Nasional

Arif S. · 2 min baca · 1 jam lalu · 30 dibaca
Bisik.id
OJK Pantau Dampak Kenaikan BI Rate pada Perbankan Nasional

Gambar atau konten salah?

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memantau dampak kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI Rate) terhadap perbankan nasional. BI Rate baru saja naik 25 basis poin menjadi 5,50%, sementara suku bunga Deposit Facility berada di 4,50% dan Lending Facility di 6,25%.

“Kita mencermati hal itu, kenaikan konteksnya di perbankan, ya kita melakukan assessment terus ya,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, kepada wartawan di Gedung Dhanapala Kementerian Keuangan, Jakarta, pada Selasa, 09 Juni 2026.

Friderica, yang akrab disapa Kiki, menegaskan bahwa OJK terus memantau perkembangan sektor jasa keuangan di tengah melemahnya nilai tukar rupiah. Ia menambahkan bahwa pemantauan ini dilakukan lintas sektor jasa keuangan.

“Sampai saat ini kita melihat bahwa kondisi sektor jasa keuangan kita masih terjaga. Jadi, tapi terus tentu saja kita tidak lengah dan terus mencermati berbagai perkembangan yang ada. Moga-moga semuanya membaik, tapi kan ini juga kalau kita lihat kan memang Timur Tengah dan lain-lain, ini banyak hal yang harus kita perhatikan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Kiki menghormati keputusan BI untuk menaikkan suku bunga acuannya. Menurutnya, langkah ini menjadi upaya otoritas moneter dalam menjaga stabilitas nilai tukar rupiah.

“Kita kan, setiap lembaga itu masing-masing ya. Kami juga menghargai semua upaya dilakukan oleh Bank Indonesia untuk menstabilkan rupiah. Dan juga kami dalam konteks KSSK, Komite Stabilitas Sistem Keuangan, bekerja sama dengan sangat erat BI, Kemenkeu, OJK, LPS, untuk bersama-sama mencermati situasi saat ini,” pungkasnya.

OJK tetap waspada terhadap tekanan nilai tukar dan ketidakpastian global, sambil menjaga kerjasama erat dengan lembaga keuangan lain untuk memastikan stabilitas sistem keuangan nasional.

Komentar

Memuat komentar...