OJK Sanksi 54 Perusahaan Pinjol dan Pembiayaan
Gambar atau konten salah?
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif kepada 54 pelaku usaha di sektor pembiayaan, modal ventura, lembaga keuangan mikro, dan lembaga jasa keuangan lainnya (PVML) pada Juni 2026. Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas PVML OJK, merinci bahwa sanksi itu diberikan kepada 15 perusahaan pembiayaan, 4 perusahaan modal ventura, dan 14 penyelenggara pinjaman daring (Pindar) atau yang lebih dikenal sebagai pinjaman online (Pinjol).
"Selama Juni 2026 OJK telah mengenakan sanksi administratif antara lain kepada 38 perusahaan pembiayaan, 2 perusahaan modal ventura, dan 14 penyelenggara pindar," kata Agusman dalam pernyataannya. Ia menegaskan bahwa sanksi ini bertujuan menegakkan kepatuhan dan integritas di industri jasa keuangan sektor PVML. Namun, Agusman tidak merinci jenis sanksi administratif apa yang dijatuhkan kepada para pelaku usaha tersebut.
"Atas pelanggaran yang dilakukan terhadap POJK yang berlaku, maupun sebagai hasil pengawasan dan atau tindak lanjut pemeriksaan," ujarnya menjelaskan dasar pengenaan sanksi.
Selain itu, OJK juga memantau pemenuhan kewajiban permodalan minimum para pelaku usaha sektor PVML. Agusman melaporkan bahwa per Juni 2026, terdapat 8 dari 144 perusahaan pembiayaan yang belum memenuhi ekuitas minimum Rp 100 miliar. Di sisi lain, 8 dari 94 pelaku usaha pinjol juga belum memenuhi ekuitas minimum Rp 12,5 miliar.
"Seluruh perusahaan pembiayaan dan penyelenggara pindar tersebut telah menyampaikan action plan kepada OJK yang memuat langkah-langkah pemenuhan permodalan minimum," terang Agusman.
Langkah ini menunjukkan OJK terus mengawasi kepatuhan di sektor PVML, terutama terkait modal minimum yang menjadi syarat utama bagi perusahaan pembiayaan dan pinjaman daring. Pelaku usaha yang belum memenuhi ketentuan diwajibkan menyusun rencana aksi untuk mengejar ketertinggalan modal mereka.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Berita Terbaru
OJK Sanksi 54 Perusahaan Pinjol dan Pembiayaan
IHSG Ditutup Menguat 1,19%, Namun Tren Masih Melemah
Kebakaran 2 Hektare Landa Muara Enim, Titik Api Baru Muncul
Rustika Herlambang Raih Doktor, Algoritma Kini Jadi Aktor Baru Agenda Publik
Wagub Jabar: soal Nama Sunda, Serahkan ke Gubernur
Masjid Istiqlal Kumpulkan 35 Ton Sampah Lewat Ramadan Bersih
