OJK Selidiki 15 Pialang Asuransi Ilegal
Gambar atau konten salah?
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang menyelidiki beberapa kasus dugaan pelanggaran di sektor perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun. Pelanggaran ini mencakup praktik pialang tanpa izin hingga perusahaan asuransi, reasuransi, dan dana pensiun yang bermasalah.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengungkapkan ada 15 entitas usaha yang diduga menjalankan bisnis pialang asuransi dan reasuransi tanpa izin. Saat ini, pihaknya masih melakukan pendalaman terkait dugaan tersebut.
"Melakukan pendalaman lanjutan terhadap 15 entitas yang diduga menyelenggarakan usaha pialang asuransi dan reasuransi tanpa izin," jelas Ogi dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner OJK secara virtual, Selasa (07 Juli 2026).
Selain itu, OJK juga sudah membatalkan Surat Tanda Terdaftar (STTD) tiga agen asuransi yang diduga terlibat tindak pidana dalam menjalankan kegiatan usaha perasuransian. Agen asuransi ini juga diduga menjalankan usahanya di luar izin OJK.
Ogi juga tengah memantau ketat persoalan yang dialami 8 perusahaan asuransi dan reasuransi. Selain itu, terdapat juga 8 perusahaan dana pensiun yang berada di bawah pengawasan ketat OJK saat ini.
"Sampai dengan 29 Juli 2026, OJK terus melakukan berbagai upaya mendorong penyelesaian permasalahan pada LJK melalui pengawasan khusus, terdapat 8 perusahaan asuransi dan reasuransi, serta 8 dana pensiun," jelasnya.
Ogi menambahkan, aset perusahaan industri asuransi pada bulan Mei 2026 mencapai Rp 1.197,04 triliun atau naik 2,87% year on year (yoy). Kemudian dari sisi asuransi komersial, total aset mencapai Rp 977,81 triliun atau naik 4,05% yoy.
Sementara kinerja asuransi komersial berupa akumulasi pendapatan premi pada periode Mei 2026 mencapai Rp 139,54 triliun atau tumbuh sebesar 0,67% yoy. Angka tersebut terdiri dari premi asuransi jiwa yang tumbuh 5,87% yoy dengan nilai sebesar Rp 76,79 triliun dan premi asuransi umum dan reasuransi terkontraksi sebesar 5,03% yoy dengan nilai sebesar Rp 62,76 triliun.
"Permodalan industri asuransi jiwa, serta asuransi umum, dan reasuransi secara agregat mencatatkan risk-based capital (RBC) masing-masing sebesar 481,20% dan 319,12% masih di atas rate load sebesar 120%," pungkasnya.
Di sisi industri dana pensiun, total aset dana pensiun per Mei 2026 tumbuh sebesar 7,71% yoy dengan nilai mencapai Rp 1.693,37 triliun. Sementara untuk program pensiun sukarela, total aset mencatatkan pertumbuhan sebesar 4,94% year on year dengan nilai mencapai Rp 410,65 triliun.
Untuk program pensiun wajib yang terdiri dari program jaminan hari tua dan jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan serta program tabungan hari tua dan akumulasi iuran pensiun untuk TNI/Polri, total aset mencapai Rp 1.282,72 triliun atau tumbuh sebesar 8,63% yoy.
Secara keseluruhan, data ini menunjukkan bahwa sektor asuransi dan dana pensiun masih mencatatkan pertumbuhan aset yang positif meskipun ada beberapa perusahaan yang bermasalah dan diawasi secara khusus oleh OJK. Pertumbuhan aset yang solid ini menjadi indikator bahwa industri ini masih memiliki fundamental yang cukup kuat di tengah berbagai tantangan yang ada.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Pasar Karbon Indonesia Resmi Berjalan, Zulhas Targetkan Manfaat Untuk Masyarakat
Utang Pinjol Tembus Rp 103 Triliun per Mei 2026
Potongan Ojol 8% Berlaku, Aturan Baru Mulai 1 Juli
Pajak 2026 Diproyeksi Tak Capai Target
OJK Denda Rp86 Miliar kepada 100 Pihak di Pasar Modal
OJK: Sektor Keuangan Stabil Meski Risiko Global Mengintai