OJK Serahkan Usulan Insentif Pasar Modal ke Menkeu

Wahyu T. · 2 min baca · Baru saja · 1 dibaca
Bisik.id
OJK Serahkan Usulan Insentif Pasar Modal ke Menkeu

Gambar atau konten salah?

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi telah menyerahkan sejumlah usulan terkait insentif pasar modal kepada Menteri Keuangan Suahasil Nazara. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk memperdalam pasar, terutama dalam hal inovasi perluasan produk, layanan, dan aktivitas di pasar modal.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, mengungkapkan bahwa pertemuan lanjutan di tingkat pimpinan telah digelar. Dalam pertemuan tersebut, OJK menyampaikan harapan sekaligus proposal insentif secara resmi. Namun, ia belum bersedia membeberkan detail isi proposal itu karena masih dalam tahap pembahasan. Hal ini disampaikannya di Gedung BEI, Jakarta Selatan, pada Jumat, 25 September 2026.

Menariknya, tidak semua usulan dalam proposal tersebut berbentuk insentif. OJK juga mengusulkan penegasan terkait kategori aset atau aktivitas tertentu di bursa yang dinilai layak mendapatkan perlakuan fiskal yang lebih baik. Menurut Hasan, kebijakan semacam ini diharapkan mampu mendorong likuiditas dan aktivitas investasi, baik dari sisi perusahaan yang hendak menerbitkan produk maupun minat para investor.

Hasan menambahkan, biaya transaksi yang lebih rendah serta berbagai pengurangan biaya lainnya bisa menjadi daya tarik tersendiri bagi investor untuk menanamkan modalnya di pasar modal. "Boleh jadi tidak semuanya bentuknya insentif, mungkin ada penegasan tertentu yang ternyata memang kategori kelas aset misalnya yang terjadi atau aktivitas tertentu di bursa, dapat masuk dalam bracket perlakuan insentif atau perlakuan fiskal yang memang lebih baik untuk mengundang likuiditas," jelasnya.

Proposal yang diajukan ini mencakup seluruh aktivitas perdagangan di Bursa Efek Indonesia (BEI). OJK berkomitmen untuk terus mengawal usulan tersebut hingga nantinya menghasilkan kebijakan yang bisa menjangkau berbagai aktivitas perdagangan di pasar modal. "Pembahasannya akan kita lakukan terus sampai nanti konklusif, mana-mana yang kita bisa mendapatkan, baik penegasan ataupun perlakuan kebijakan perpajakan atau fiskal, yang pada prinsipnya mendorong pendalaman pasar dengan memberikan ruang untuk pengurangan biaya-biaya transaksi," pungkasnya.

Usulan ini menjadi bagian dari upaya jangka panjang untuk memperkuat struktur pasar modal Indonesia. Dengan adanya insentif fiskal yang tepat sasaran, diharapkan pasar modal bisa semakin bergairah dan menarik lebih banyak pelaku pasar. Namun, semua itu masih menunggu hasil pembahasan lebih lanjut antara OJK dan Kementerian Keuangan.

usulan insentifpasar modalOJKMenteri Keuanganlikuiditasbiaya transaksiBEI

Komentar

Memuat komentar...