OJK Turunkan Batas Bawah Harga Saham Jadi Rp 1
Gambar atau konten salah?
Jakarta – Kabar baik bagi para investor yang selama ini merasa "nyangkut" di saham dengan harga Rp 50 atau yang akrab disebut gocap. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan mereka kini punya peluang untuk keluar dari posisi tersebut. Ini menyusul keputusan bursa menurunkan batas harga minimum saham dari Rp 50 menjadi Rp 1. Aturan anyar ini mulai berlaku efektif pada Senin, 28 September mendatang.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, mengungkapkan kebijakan ini dilahirkan dengan tujuan mulia. Ia menjelaskan, langkah ini diambil agar mekanisme pembentukan harga saham (price discovery) bisa berjalan lebih wajar. Lebih dari itu, harapannya adalah likuiditas saham-saham di rentang harga bawah itu ikut menggeliat.
"Aturan baru yang motifnya, sebetulnya baik, adalah untuk meningkatkan terutama likuiditas saham-saham yang sudah terlanjur selama ini masuk ke batasan bawah nilai yang dapat diperdagangkan," ungkap Hasan di Gedung BEI, Jakarta Selatan, pada Jumat, 25 September 2026.
Hasan menilai, dengan dipangkasnya batas bawah harga, investor yang selama ini terkatung-katung bisa menemukan titik terang. Mereka yang tadinya ingin melepas sahamnya tapi kesulitan karena tak ada pembeli, kini punya harapan. Investor bisa menemukan harga yang lebih masuk akal, tentunya berdasarkan persepsi dan penilaian pelaku pasar itu sendiri.
"Dengan dibukanya cap atau batasan nilai tersebut, maka akan mulai mengundang kembali likuiditas transaksinya. Jadi maaf-maaf nih istilah pasar kan selama ini misalnya sahamnya nyangkut, nah mudah-mudahan tidak nyangkut lagi tapi tentu kita harapkan nanti tercipta price discovery di mekanisme yang baru di harga yang lebih wajar," jelasnya.
Ia mencontohkan, saham yang bertahan di level Rp 50 tapi minim transaksi sebenarnya menunjukkan harga yang terbentuk bukan dari kesepakatan pasar. Artinya, harga itu hanya angka tanpa ada kekuatan permintaan dan penawaran yang sesungguhnya. Dengan batas bawah yang kini dibuka lebar sampai Rp 1, pasar diberi kesempatan untuk menemukan harga yang lebih sesungguhnya.
Hasan menambahkan, kebijakan ini pada dasarnya memberi ruang bagi investor yang selama ini kesulitan menjual sahamnya. Mereka yang tadinya tak bisa berbuat banyak, kini punya kesempatan lebih besar untuk merealisasikan asetnya.
"Dengan terciptanya atau dibukanya ini adanya likuiditas baru investor mencermati ini yang selama ini ingin exit (jual) dan mengalami kesulitan menjadi memungkinkan dilakukan. Demikian juga kalau saham itu ternyata bukan saham yang secara fundamental dipandang jelek, tapi hanya karena salah harga, tentu sekarang akan ada peminat beli di harga yang lebih baik atau lebih wajar," pungkasnya.
Kebijakan ini memang menyasar dua hal sekaligus. Pertama, melindungi investor yang terjebak di saham mati. Kedua, memberikan kesempatan bagi saham-saham tersebut untuk "hidup" kembali dengan harga yang lebih realistis. Meski begitu, tetap ada catatan. Investor harus jeli membedakan mana saham yang memang layak menunggu harga naik, dan mana yang sebaiknya segera dilepas. Yang jelas, mekanisme pasar kini bekerja lebih fleksibel, dan keputusan ada di tangan masing-masing investor.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
OJK Serahkan Usulan Insentif Pasar Modal ke Menkeu
Peserta Dana Pensiun Naik Jadi 30,67 Juta Orang
BEI Kaji Batas Bawah Harga di Pasar Negosiasi
OJK Akhirnya Buka Suara soal Harga Saham BYAN Dibeli Haji Isam
IHSG Jatuh ke 6.241, Sepanjang 2026 Sudah Anjlok 27,81%
OJK Cabut Izin BPRS Musyarakah Ummat Indonesia
