Pabrik BBM Banten Dihentikan: Izin Habis, Penegakan Hukum
Gambar atau konten salah?
Pada Selasa, 26 Mei 2026, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengumumkan bahwa operasional dan lokasi usaha pengolahan bahan bakar minyak (BBM) di Provinsi Banten telah dihentikan dan disegel. Pengumuman ini muncul di akun Instagram @ditjen.gakkumesdm.
Penutupan tersebut dilakukan setelah tim melakukan pengawasan langsung pada 7 Mei 2026. Langkah ini diambil karena pabrik masih beroperasi meski izin usahanya sudah habis masa berlakunya.
“Dalam kegiatan tersebut, tim melakukan penghentian operasi pabrik, penyegelan lokasi usaha, serta pengambilan sampel BBM hasil produksi untuk dilakukan pengujian laboratorium bersama Lemigas,”
Hasil pengujian laboratorium akan menjadi dasar untuk menentukan apakah ada indikasi tindak pidana. Pemeriksaan ini bertujuan memastikan kualitas dan keamanan BBM yang diproduksi.
Selanjutnya, Tim Ditjen Gakkum akan melanjutkan proses penyidikan dengan meminta keterangan dari perusahaan tersebut maupun pihak terkait sebagai bagian dari proses penegakan hukum.
“Apabila terbukti melanggar, akan dikenakan hukuman sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan,”
Tindakan ini menegaskan komitmen pemerintah untuk menegakkan regulasi di sektor BBM. Pihak berwenang tetap menindak tegas setiap pelanggaran izin usaha, menjaga kepatuhan terhadap peraturan.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait