Palembang: Prosedur Obligasi Daerah Tersusun Lengkap
Gambar atau konten salah?
Palembang – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengklarifikasi jalur birokrasi dan regulasi yang harus dilalui pemerintah daerah sebelum menerbitkan obligasi daerah. Instrumen pembiayaan alternatif ini tidak dapat diputuskan sepihak oleh kepala daerah, melainkan harus terintegrasi dalam dokumen perencanaan jangka panjang dan mendapat restu DPRD.
Direktur Fasilitas Transfer dan Pembiayaan Utang Daerah Kemendagri, Nasrun, menjelaskan bahwa obligasi daerah merupakan bagian dari struktur pembiayaan untuk penerimaan daerah. Karena itu, tahapan administratifnya harus dimulai sejak penyusunan RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah).
“Syarat obligasi pertama itu harus masuk di RPJMD daerah, ini 20 tahun. Nanti setelah itu di RKPD. RKPD dan ditetapkan di APBD. Ini kalau kita lihat struktur APBD ini, bahwa APBD terdiri dari pendapatan daerah dan belanja daerah, serta pembiayaan daerah. Untuk obligasi itu salah satu alternatif untuk penerimaan daerah,” ujar Nasrun dalam sesi diskusi Sarasehan Nasional Obligasi Daerah di Palembang, Selasa, 19 Mei 2026.
Setelah dimasukkan ke dalam dokumen perencanaan, pemerintah daerah harus menyusun payung hukum dan melayangkan dokumen tersebut ke pemerintah pusat. Sesuai PP 1/2024, tiga kementerian akan melakukan penilaian bersama secara paralel dalam waktu dua minggu.
“Nanti setelah pemda sudah menetapkan perda, perkada, nanti disampaikan dokumennya ini ke tiga kementerian. Ketika dokumen dianggap lengkap dan sah, nanti 15 hari tiga kementerian-Kemendagri, Bappenas, dan Kemenkeu-memberikan pertimbangan. Ketika salah satu kementerian tidak memberikan persetujuan, dianggap tidak memberikan pertimbangan, dianggap memberikan persetujuan. Hal itu sekarang diatur di PP 1 Tahun 2024,” jelasnya.
Ketika moderator menanyakan urgensi keterlibatan legislatif di tingkat daerah, Nasrun menegaskan bahwa persetujuan dari dewan bersifat mutlak. Hal ini disebabkan regulasi dasar obligasi di daerah berbentuk Peraturan Daerah (Perda) yang mekanismenya wajib digodok bersama parlemen.
“Kalau ini mekanismenya ada Perda. Perda di daerah harus persetujuan antara kepala daerah dan DPRD. Nanti teknisnya di Perkada,” tegas Nasrun.
Nasrun menekankan bahwa pemerintah pusat pada dasarnya siap mengawal dan mendukung penuh setiap daerah yang ingin mengeksekusi terobosan kepatuhan fiskal ini sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. “Prinsip Kemendagri mendukung tindak lanjut dari share session ini. Salah satunya untuk obligasi daerah ini ditetapkan dengan UU,” tambahnya.
Dengan penjelasan ini, pemerintah daerah diharapkan dapat memahami urutan langkah yang harus diikuti, mulai dari penyusunan RPJMD hingga mendapatkan persetujuan DPRD dan tiga kementerian. Proses ini menegaskan pentingnya koordinasi lintas lembaga dan kepatuhan terhadap regulasi yang telah ditetapkan.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Cek Bansos PKH Tahap 3 Mulai 20 Juli, Siapkan NIK
Wapres Cek PSEL Palembang, Sorot Dampak Lalu Lintas Sampah
GoldenEye Kembali Malam Ini, Film Bond Perdana Brosnan
Kapolres Muba Tinjau Titik Longsor, Minta Warga Alih Jalur
Harga Emas Antam Turun Rp2.000 per Gram
Gibran Tinjau Jembatan Musi V, Progres Capai 91,21 Persen
