Pandangan Ulama: Hubungan Suami Istri di Malam Takbiran
Gambar atau konten salah?
Makassar, 20 Maret 2026
Umat Islam di Indonesia akan memulai Idul Fitri malam ini. Pada momen takbiran, banyak yang bertanya tentang aturan berhubungan suami‑istri di malam tersebut.
Para ulama berpendapat berbeda. Ada yang mengatakan bahwa hubungan tersebut boleh (mubah), dan ada yang menilai makruh atau haram tergantung kondisi. Berikut ringkasan pandangan utama.
Pandangan yang Membolehkan
Menurut Ustaz Hikmatul Luthfi bin KH Imam Syamsudin, berhubungan suami‑istri di malam takbiran dianggap mubah. Namun, ada situasi yang menutup hak tersebut.
- Istri sedang haid atau nifas.
- Istri sedang berpuasa.
- Istri dalam keadaan ihram untuk haji atau umrah.
Al-Majmu’ menyatakan bahwa tidak ada dalil yang melarang secara tegas, sehingga tidak boleh dipaksakan atau dilarang.
Pandangan yang Melarang
Beberapa ulama berpendapat hubungan tersebut makruh pada malam awal, tengah, dan akhir bulan. Namun, Ibnu Hajar dalam Tuhfatul Muhtaj menolak pendapat ini, menegaskan bahwa tidak ada dalil yang membuktikan keburukan tersebut. Ia menekankan bahwa kewajiban membaca doa sebelum berhubungan dapat menghindari setan.
Dalam perspektif tasawuf, larangan ini bersifat makruh, bukan haram. Malam raya diharapkan dipenuhi doa, takbir, dan dzikir. Karena malam tersebut merupakan waktu yang dijanjikan untuk doa, beberapa pendapat menilai agar pasangan tidak memanfaatkan waktu tersebut untuk aktivitas lain.
Beberapa kitab klasik, seperti Qurrotul ‘Uyun, Ihya’, dan Qutul Qulub, menegaskan makruh berhubungan di tiga malam penting bulan: awal, tengah, dan akhir. Mereka menyebutkan bahwa setan hadir pada malam‑malam ini, sehingga dianjurkan untuk fokus pada ibadah.
Walaupun tidak ada larangan mutlak, beberapa ulama tetap menyarankan pasangan untuk menunda hubungan mereka pada malam takbiran agar lebih memusatkan diri pada ibadah. Namun, keputusan akhir tetap berada pada pasangan, asalkan tidak melanggar kondisi yang disebutkan di atas.
Dengan demikian, apakah berhubungan suami‑istri di malam takbiran diizinkan atau tidak, tergantung pada interpretasi dan kondisi masing‑masing. Pilihan masih terbuka, asalkan tidak bertentangan dengan syariat dan situasi pribadi.
Ringkasan: 1) Mubah, tapi tidak boleh bila istri haid, nifas, berpuasa, atau ihram. 2) Ada pendapat makruh pada malam awal, tengah, dan akhir bulan, namun tidak bersifat haram. 3) Saran umum: fokus pada doa, takbir, dan dzikir, lalu putuskan pasangan sesuai kondisi pribadi.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Berita Terbaru
Bahlil Bantah Pemadaman Listrik Terkait Pasokan Batu Bara
Harga Minyak US$100 Per Barel, Masyarakat Berbondong Beralih ke BBM Subsidi
Bahlil Buka Suara soal Badan Usaha Khusus Migas Baru
Bahlil soal Impor Migas: Cari Pemasok Termurah
Pemerintah Dorong Program B50 Berhasil, Kini Siap Kembangkan E50
Presiden Kirim Surat ke DPR untuk Bahas RUU Migas
Pemerintah Hidupkan 45.000 Sumur Rakyat dan Sumur Tua
Proyek Sampah Jadi Listrik Bogor Raya 1 Mulai Dibangun
Pertamina Percepat Produksi Migas Demi Target 1 Juta Barel
Pertamina EP Buka Suara soal Kasus BUMD Bekasi
