Pandangan Ulama: Hubungan Suami Istri di Malam Takbiran

Iwan D. · 2 min baca · 2 bulan lalu · 25 dibaca
Bisik.id
Pandangan Ulama: Hubungan Suami Istri di Malam Takbiran

Gambar atau konten salah?

Makassar, 20 Maret 2026

Umat Islam di Indonesia akan memulai Idul Fitri malam ini. Pada momen takbiran, banyak yang bertanya tentang aturan berhubungan suami‑istri di malam tersebut.

Para ulama berpendapat berbeda. Ada yang mengatakan bahwa hubungan tersebut boleh (mubah), dan ada yang menilai makruh atau haram tergantung kondisi. Berikut ringkasan pandangan utama.

Pandangan yang Membolehkan

Menurut Ustaz Hikmatul Luthfi bin KH Imam Syamsudin, berhubungan suami‑istri di malam takbiran dianggap mubah. Namun, ada situasi yang menutup hak tersebut.

  • Istri sedang haid atau nifas.
  • Istri sedang berpuasa.
  • Istri dalam keadaan ihram untuk haji atau umrah.

Al-Majmu’ menyatakan bahwa tidak ada dalil yang melarang secara tegas, sehingga tidak boleh dipaksakan atau dilarang.

Pandangan yang Melarang

Beberapa ulama berpendapat hubungan tersebut makruh pada malam awal, tengah, dan akhir bulan. Namun, Ibnu Hajar dalam Tuhfatul Muhtaj menolak pendapat ini, menegaskan bahwa tidak ada dalil yang membuktikan keburukan tersebut. Ia menekankan bahwa kewajiban membaca doa sebelum berhubungan dapat menghindari setan.

Dalam perspektif tasawuf, larangan ini bersifat makruh, bukan haram. Malam raya diharapkan dipenuhi doa, takbir, dan dzikir. Karena malam tersebut merupakan waktu yang dijanjikan untuk doa, beberapa pendapat menilai agar pasangan tidak memanfaatkan waktu tersebut untuk aktivitas lain.

Beberapa kitab klasik, seperti Qurrotul ‘Uyun, Ihya’, dan Qutul Qulub, menegaskan makruh berhubungan di tiga malam penting bulan: awal, tengah, dan akhir. Mereka menyebutkan bahwa setan hadir pada malam‑malam ini, sehingga dianjurkan untuk fokus pada ibadah.

Walaupun tidak ada larangan mutlak, beberapa ulama tetap menyarankan pasangan untuk menunda hubungan mereka pada malam takbiran agar lebih memusatkan diri pada ibadah. Namun, keputusan akhir tetap berada pada pasangan, asalkan tidak melanggar kondisi yang disebutkan di atas.

Dengan demikian, apakah berhubungan suami‑istri di malam takbiran diizinkan atau tidak, tergantung pada interpretasi dan kondisi masing‑masing. Pilihan masih terbuka, asalkan tidak bertentangan dengan syariat dan situasi pribadi.

Ringkasan: 1) Mubah, tapi tidak boleh bila istri haid, nifas, berpuasa, atau ihram. 2) Ada pendapat makruh pada malam awal, tengah, dan akhir bulan, namun tidak bersifat haram. 3) Saran umum: fokus pada doa, takbir, dan dzikir, lalu putuskan pasangan sesuai kondisi pribadi.

Idul Fitrimalam takbiranhubungan suami istriulamamakruhdalilsetan

Komentar

Memuat komentar...