Pemerintah Atur Harga Tiket Penerbangan Domestik 9-13%
Gambar atau konten salah?
Di Jakarta, pemerintah mengumumkan kebijakan yang memberi izin kepada maskapai penerbangan domestik untuk menaikkan harga tiket hingga 9 % hingga 13 %. Keputusan ini diambil setelah harga avtur, bahan bakar pesawat, melonjak tajam. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan langkah-langkah yang diambil untuk menjaga kenaikan harga tetap berada dalam kisaran tersebut.
Airlangga menyatakan bahwa PPN DTP (Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah) sebesar 11 % akan diterapkan pada semua tiket angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi. Ia menegaskan, “Nah, untuk menjaga kenaikan tiket domestik menjaga kenaikan harga tiket di kisaran 9-13% dengan langkah pertama PPN DTP 11% untuk tiket angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi jumlah subsidi,” ujar Airlangga dalam konferensi pers di kantor pusatnya pada Senin, 06 April 2026.
Untuk menutupi biaya tambahan, pemerintah telah menyiapkan subsidi sebesar Rp 2,6 triliun. Airlangga menjelaskan bahwa anggaran pemerintah yang dialokasikan mencapai Rp 1,3 triliun per bulan, dan kebijakan ini akan berlaku selama dua bulan. Ia menambahkan, “Kita berikan sekitar Rp 1,3 triliun nah per bulannya. Kalau kita persiapkan 2 bulan Rp 2,6 triliun agar harga tiket maksimum 9-13%,” jelasnya.
Selain subsidi, pemerintah juga menyesuaikan fuel surcharge atau biaya tambahan bahan bakar. Airlangga menjelaskan bahwa biaya tersebut naik menjadi 38 % untuk pesawat jet dan pesawat bermesin baling-baling. Ia mengingatkan, “Sebelumnya jet hanya 10% dan propeller 25%. Sekarang semuanya disesuaikan menjadi 38%. Jadi kalau kenaikan dari segi jet sekitar 28% dan untuk propeller 13%,” tambahnya.
Untuk memperkuat industri maintenance, repair, and overhaul (MRO), pemerintah memberikan bea masuk 0 % untuk suku cadang pesawat. Airlangga menegaskan, “Jadi, suku cadang pesawat itu diberikan biaya masuk 0% sehingga diharapkan bisa juga menurunkan biaya operasional daripada maskapai penerbangan, dan ini tahun lalu biaya masuk dari spare parts sekitar Rp 500 miliar atau setengah triliun,” ia sampaikan. Kebijakan ini diperkirakan akan meningkatkan aktivitas ekonomi sekitar Rp 700 juta per tahun.
Permintaan untuk penyesuaian fuel surcharge dan Tarif Batas Atas (TBA) datang dari Asosiasi Maskapai Penerbangan Nasional Indonesia (INACA). Ketua Umum INACA, Denon Prawiraatmadja, menegaskan bahwa kenaikan harga avtur mulai berlaku pada Rabu, 01 April 2026. Ia menulis, “Seperti sudah kita perkirakan sebelumnya, harga avtur akan naik mengikuti harga di tingkat global karena imbas krisis geopolitik di Timur Tengah. Oleh karena itu, kami mendesak pemerintah untuk segera melakukan penyesuaian kenaikan biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge) avtur dan Tarif Batas Atas (TBA) penerbangan domestik,” dalam keterangan tertulis.
Denon menambahkan, “Penyesuaian fuel surcharge dan TBA perlu segera diberlakukan agar maskapai penerbangan dapat tetap beroperasi dengan tetap menjaga keselamatan penerbangan (safety insurance), serta menjaga finansial maskapai agar tetap bisa beroperasi (business sustainability) dan menyediakan konektivitas transportasi udara nasional,” ia menegaskan. Menurut INACA, harga avtur domestik pada 1‑30 April 2026 naik rata‑rata 70 %, sedangkan harga internasional naik 80 %, berbeda tiap bandara dibanding harga pada 1‑31 Maret 2026.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap kenaikan harga tiket tetap terkendali, biaya operasional maskapai dapat dipertahankan, dan konektivitas udara nasional tidak terganggu. Kebijakan ini mencerminkan upaya pemerintah untuk menyeimbangkan kebutuhan finansial maskapai dengan kepentingan konsumen, sambil menanggapi fluktuasi harga bahan bakar global. Kenaikan PPN DTP, subsidi, dan penyesuaian fuel surcharge menjadi bagian dari strategi komprehensif untuk menjaga stabilitas industri penerbangan di tengah tekanan ekonomi global.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Berita Terbaru
Australia 1-0 Indonesia: U-19 Kalah, Raih Final AFF 2026
Mbappe Target Rekor Piala Dunia 2026: Gol Lima dan Sejarah
Insta360 Lepas Luna Ultra 10 Juni 2026, Tantang DJI
Inna Sri Sugiati: Asinan Niekting UMKM Ramah Lingkungan
PLN Tegaskan Listrik Jawa Beroperasi, Tidak Ada Blackout
Musi Banyuasin Jadi Pusat Koordinasi Pencegahan Karhutla 2026
Mitos Malam 1 Suro: Tradisi Jawa dan Pandangan Islam
Tri Hariadi Kembali Cita‑Cita Sekda Tulungagung Pemecatan
