Pemerintah Daerah Tegakkan Pengawasan Energi, Net Zero 2060

Nita W. · 9 min baca · Baru saja · 1 dibaca
Bisik.id
Pemerintah Daerah Tegakkan Pengawasan Energi, Net Zero 2060

Gambar atau konten salah?

Jakarta – Pemerintah Daerah kini menegakkan pengawasan kepatuhan dalam upaya konservasi energi nasional. Langkah ini menandai fase baru yang lebih ketat, sekaligus menyiapkan landasan bagi proyek efisiensi energi menuju target Net Zero Emissions 2060.

Forum investasi nasional, Energy Efficiency Investment & Business Forum 2026, dibuka di Chubb Square, Jakarta. Acara ini diselenggarakan oleh Sekretariat Inkubator Investasi Proyek Efisiensi Energi (Kepmen ESDM 32.K/EK.07/DJE/2026) bekerja sama dengan program UK PACT Inggris. Proyek Transforming Energy Efficiency Networks and Green Acceleration through Investment (TENAGA‑i) dipimpin oleh Konsorsium NIRAS dan Lestari Advisor.

Para peserta meliputi lembaga keuangan dan pakar dari Korea Development Bank, Maybank, CIMB, Asia-Pacific ESCO Industry Alliance (APEIA), MAESCO, Thai ESCO Association, serta dukungan ASEAN Centre for Energy (ACE). Mereka turut berpartisipasi dalam ekosistem Energy Saving Insurance (ESI) dan hibah audit energi.

Di forum tersebut, Dirjen EBTKE Kementerian ESDM, Prof. Dr. Eng. Eniya Listiani Dewi, BEng, MEng, menegaskan pentingnya mengubah cara pandang seluruh pemangku kebijakan daerah dalam mengevaluasi gerakan efisiensi energi nasional. "Melalui momentum forum investasi ini, kita semua didorong untuk menggunakan energi secara jauh lebih smart, bijak, dan efisien. Jangan lagi melihat efisiensi energi melulu dari besaran nilai investasi hulu atau CAPEX awalnya saja, melainkan dari skala dampak (impact) jangka panjang yang dihasilkan," ujar Prof. Eniya, dalam keterangan tertulis, Jumat, 12 Juni 2026.

Prof. Eniya menambahkan bahwa telah tersedianya instrumen regulasi yang kuat, mulai dari Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2023, Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2025, hingga Permen ESDM Nomor 1 Tahun 2026. Pemerintah daerah kini memiliki kepastian hukum penuh untuk mengakselerasi pipeline proyek efisiensi energi publik yang layak investasi (bankable) guna mengejar target Net Zero Emissions 2060 melalui kerja sama berkelanjutan skema ESCO‑ESPC Zero CAPEX.

Ketegasan aspek mandatori terlihat di Pasal 19 PP Nomor 33 Tahun 2023 tentang Konservasi Energi. Pelaksanaan konservasi energi oleh Pemda berstatus wajib hukum (mandatory). Kewajiban ini diuraikan lebih spesifik dalam Pasal 37 Permen ESDM Nomor 3 Tahun 2025; Pemda wajib melaksanakan Konservasi Energi melalui Manajemen Energi pada fasilitas publik dibiayai APBD atau bermitra dengan Perusahaan Jasa Konservasi Energi (ESCO) sesuai Pasal 25 ayat (1). Selanjutnya, Pasal 41 menetapkan hierarki pelaporan ketat: Bupati/Wali Kota wajib melaporkan kegiatan konservasi wilayahnya kepada Gubernur untuk diteruskan kepada Menteri ESDM, mempersempit ruang pengabaian efisiensi energi publik.

Skema ESCO dan instrumen M&V menjadi inti dari implementasi proyek infrastruktur daerah yang bankable, seperti bangunan gedung, industri, dan sektor publik Penerangan Jalan Umum (PJU). Pelaksanaan proyek efisiensi energi oleh pelaku usaha Jasa Konservasi Energi (skema ESCO‑ESPC) diselenggarakan berbasis Operational Expenses (OPEX).

Menurut tatanan regulasi yang berlaku, karakteristik pelaku usaha Jasa Konservasi Energi (ESCO) wajib memiliki inovasi atau keunggulan ide berupa solusi metode efisiensi energi serta berani mengambil risiko biaya dan teknik kelistrikan. Rangkaian kegiatan tersebut sekurang‑kurangnya meliputi:

  • Pelaksanaan Audit Energi Berstandar Investasi (Investment Grade Energy Audit);
  • Risiko pembiayaan re‑desain (desain sistem efisiensi energi);
  • Kegiatan instalasi dan/atau pembangunan serta monitoring dan evaluasi (Monev) Proyek Efisiensi Energi;
  • Operasional dan Pemeliharaan (O&M) serta Program Pemeliharaan Preventif (Preventive Maintenance Program/PMP);
  • Pengukuran dan Verifikasi (Measurement and Verification/M&V) kinerja efisiensi energi ESCO.

Di PP No 33 Tahun 2023 juga disebutkan, melalui pembagian pilar teknis ini, langkah digitalisasi jaringan arus atau pengadaan alat ukur kelistrikan yang dikenal sebagai ‘meterisasi’ secara objektif merupakan bagian dari pilar kelima, yaitu Pengukuran dan Verifikasi (M&V). Meterisasi bertindak sebagai alat transparansi untuk mengukur konsumsi energi dan dasar perhitungan rekening, bukan merupakan suatu rekayasa teknis mandiri untuk menurunkan beban konsumsi daya listrik.

Hal ini sering menjadi miskonsepsi bahwa meterisasi dapat menghemat energi. Sistem meterisasi sejatinya hanyalah instrumen penunjang di bagian akhir, yaitu sebagai alat ukur dalam lingkup M&V. Meteran berfungsi sebagai alat ukur untuk memantau penggunaan arus, namun tidak memiliki kemampuan mekanis untuk mengefisiensikan beban daya listrik ataupun merekayasa penurunan konsumsi listrik hulu ke hilir. Mengalokasikan dana daerah hingga puluhan miliar rupiah murni untuk membeli alat ukur (CAPEX meterisasi konvensional) tanpa dibarengi rekayasa jaringan teknik penataan beban adalah langkah penyerapan anggaran yang tidak efisien.

Untuk menghasilkan efisiensi finansial yang riil, pilar M&V merupakan paket kegiatan terintegrasi dengan empat pilar tindakan teknik dan manajemen ESCO lainnya. Solusi Skema ESPC Tanpa Risiko Fiskal Daerah vs Skema Jaminan Fiskal (Hutang) KPBUGuna memfasilitasi kebutuhan teknologi efisiensi tanpa tambahan beban fiskal daerah. Regulasi mengarahkan pemanfaatan ide dan pembiayaan dari ESCO melalui kerja sama skema Kontrak Kinerja Penghematan Energi atau Energy Saving Performance Contract (skema ESCO ESPC) melalui skema pendanaan model Zero CAPEX.

Melalui skema ESPC ini, pemda tidak perlu mengalokasikan anggaran belanja modal (CAPEX) dari APBD untuk pengadaan perangkat teknologi. Seluruh pembiayaan kajian, desain sistem (re‑desain) sampai dengan terbukti hasil kinerja efisiensi energi sepenuhnya ditanggung oleh pelaku usaha Jasa Konservasi Energi (ESCO), sebagaimana telah ditegaskan dalam Permen ESDM Nomor 3 Tahun 2025 Bab III Pasal 25 ayat (3) huruf a. Pemda hanya melakukan pembayaran jasa konservasi energi secara berkala yang diambil murni dari realisasi nilai penghematan (Payment from Savings) tagihan listrik bulanan dan/atau dari sumber lain yang sah sesuai perjanjian.

Dengan asas ini, jika target efisiensi energi gagal dicapai oleh sistem teknologi, daerah tidak dibebani risiko finansial (nol fiskal) dan pihak ESCO menerima risiko pengurangan biaya jasanya. Namun, dalam tata kelola daerah, sering kali timbul miskonsepsi di mana pengambil kebijakan menyamakan skema ESCO ESPC zero CAPEX ini dengan model konvensional berbasis CAPEX (pengadaan barang dan jasa) dan membebanin hutang seperti skema KPBU untuk ketersediaan infrastruktur.

Berikut adalah perbandingan regulatif dan finansial di lapangan untuk mengedukasi Pemda agar tidak miskonsepsi dan keliru memilih antara skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) berbasis Perpres 38 Nomor 2015 dengan skema murni ESCO ESPC (Permen ESDM 3 Nomor 2025):

  • Payment from Savings (PFS) dengan risiko fiskal nol persen bagi daerah sejalan dengan hasil riset kelayakan finansial oleh Febranzah dan Krisprimandoyo (2025) yang dipublikasikan oleh jurnal ilmiah internasional Elsevier (ScienceDirect), dengan judul ‘A Risk‑Adjusted Financial Feasibility Model for ESCOs: Introducing Payment from Savings (PFS) Concept’. Para analisis matematis dalam riset tersebut membuktikan bahwa ‘pemanfaatan konsep PFS pada proyek efisiensi PJU memberikan manfaat ekonomi marginal bagi pemerintah daerah hingga 7,84 kali lipat lebih menguntungkan dan efisien dibandingkan jika daerah memaksakan pengadaan mandiri, artinya setiap Rp 1 yang dibayarkan kepada ESCO, Pemda memperoleh nilai manfaat sebesar Rp 7,84 (termasuk zero financial risk, transfer aset, zero CAPEX)’.

CV Harsari AMT (ESCO Harsari) adalah pionir implementasi ESCO ESPC di Indonesia. Perusahaan ini telah beroperasi sejak 2004, mengembangkan 17 Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) termasuk paten. ESCO Harsari telah sukses menerapkan inovasi Sistem Rasionalisasi PJU di berbagai wilayah strategis, termasuk proyek ESCO Kabupaten Kendal (2005), optimalisasi efisiensi PJU Tulungagung (2004), Pati (2006), dan Magetan (2004).

Founder CV Harsari AMT, Suhargo, menegaskan posisi teknis perusahaannya sebagai usaha jasa konservasi energi nasional secara lugas. "Perusahaan ESCO Harsari adalah perusahaan jasa konservasi energi, yang berkomitmen menjaga kelestarian lingkungan dan program penurunan emisi karbon melalui efisiensi energi, RnD, pengembangan SDM, dan pengendalian ekologi lingkungan, melalui layanan efisiensi energi di sektor publik dengan skema ESCO ESPC zero CAPEX, menggunakan Sistem Rasionalisasi PJU, yang telah diimplementasikan di 4 pemerintah daerah sejak 2004 dan telah mencapai kinerja penghematan energi sebesar 48,1 GWh/tahun," jelas Suhargo.

Berikut rincian kontribusi riil dari implementasi teknologi penghematan energi PJU dan penurunan emisi karbon di masing-masing wilayah kerja:

  • Kendal: memotong konsumsi listrik sebesar 14,5 GWh/tahun dan menurunkan emisi sebesar 12.525 Ton CO₂/tahun.
  • Tulungagung: proyek kemitraan perdana di Tulungagung berhasil memangkas konsumsi daya serta memotong tagihan PJU hingga lebih dari 50 persen tanpa modal investasi APBD daerah. Surat Resmi dan Piagam Apresiasi pada 24 Januari 2018, Bupati Tulungagung menegaskan bahwa kemitraan berbasis penghematan bersama ESCO Harsari terbukti menerapkan prinsip kehati‑hatian (prudential principle), transparan, nol risiko fiskal, serta sama sekali tidak memiliki potensi merugikan keuangan daerah. Keberhasilan di Tulungagung menghasilkan penghematan listrik sebesar 12,1 GWh/tahun dan reduksi emisi 10.451 Ton CO₂/tahun.
  • Pati: mengamankan efisiensi sebesar 11,8 GWh/tahun serta menekan emisi 10.192 Ton CO₂/tahun.
  • Magetan: menghemat daya listrik 9,7 GWh/tahun dan mereduksi emisi 8.374 Ton CO₂/tahun.

Validasi performa dan potensi efisiensi ini diperkuat oleh studi independen Badan Penelitian dan Pengembangan (BPP) Kementerian Dalam Negeri RI yang dipublikasikan dalam Jurnal Matra Pembaruan di Kabupaten Sidoarjo. Hasil kajian ilmiah tersebut memaparkan bahwa potret inefisiensi tagihan listrik dan pemeliharaan PJU konvensional di daerah dapat dipangkas secara instan hingga 25% atau setara 8,15 juta kWh melalui integrasi skema kerja sama ESCO Harsari dan implementasi Sistem Rasionalisasi PJU. Langkah integrasi ini diproyeksikan mampu mereduksi emisi sebesar 7.700 Ton CO₂ serta mengamankan kas daerah dari pemborosan anggaran hingga Rp 11,855 miliar.

Penghargaan Penghargaan Energi Prakarsa pada tahun 2014, yang ditetapkan langsung melalui Kepmen ESDM Nomor 2948 K/21/MEM/2014, menegaskan Suhargo sebagai penerima Penghargaan Energi untuk Kategori Perorangan atas jasa dan komitmen kepeloporannya yang dinilai sangat besar dalam memprakarsai keberhasilan pengembangan teknologi Sistem Rasionalisasi Penerangan Jalan Umum (PJU) yang berdampak nyata terhadap penghematan energi nasional secara berkelanjutan.

Deskripsi resmi founder CV Harsari AMT, Suhargo, saat menerima penghargaan inovasi efisiensi energi nasional dari Kementerian ESDM pada tahun 2014 menyoroti peran pionir ESCO Indonesia. Dokumen negara tersebut mencatat bahwa Inovator Sistem Rasionalisasi PJU sekaligus pionir utama industri jasa konservasi energi nasional, founder ESCO Harsari (CV. Harsari, AMT) Suhargo, merupakan penerima penghargaan implementasi sistem rasionalisasi PJU dari Kementerian ESDM pada 2014, dan menegaskan pentingnya memberikan ruang bagi inovator pemilik legalitas Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) resmi demi akuntabilitas pembangunan daerah.

Sistem Rasionalisasi PJU yang diterapkan merupakan inovasi teknologi dan rangkaian kegiatan yang tidak terpisahkan antara tindakan teknik, manajemen, serta tata kelola administrasi. Secara terperinci, sistem ini mengurai tiga pilar utama:

  • Tindakan Teknik: Meliputi mapping, re‑desain (desain sistem) instalasi energi, stabilisasi kualitas daya, pengendalian losses (kehilangan) energi, serta optimalisasi daya guna konsumsi energi listrik tanpa menurunkan kualitas pencahayaan publik.
  • Manajemen Energi: Manajemen evaluasi (Monev) pemanfaatan energi secara real‑time untuk memonitor penghematan yang stabil (tetap) dan terukur, dengan menerapkan program PMP (Preventive Maintenance Program) dalam O&M (Operations & Maintenance) yang dilaksanakan secara berkala oleh tim ESCO yang berpengalaman.
  • Tata Kelola Administrasi: Reformasi tata kelola dari berbasis layanan pencahayaan menjadi pencahayaan berbasis manajemen efisiensi energi dan rekening listrik secara transparan, rasional, efisien anggaran keuangan daerah, akuntabel, serta auditable.

Seluruh kegiatan Sistem Rasionalisasi PJU dalam upaya efisiensi energi dan penghematan rekening PJU merupakan rangkaian kegiatan teknologi baru terbarukan yang termasuk bagian dari Hak Kekayaan Intelektual Paten Metode Efisiensi Energi dan alternatif Konservasi Energi milik CV Harsari AMT (ESCO Harsari), serta telah mendapatkan perlindungan hukum Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) resmi berupa Hak Cipta serta Hak Paten Metode Efisiensi Energi atas nama inovator Suhargo dari Kementerian Hukum RI (Kemenkum). Adopsi sejenis terhadap variabel pengukuran yang dilindungi dalam klaim paten tersebut wajib mematuhi koridor hukum invensi nasional.

Lahirnya mandat PP Nomor 33 Tahun 2023 serta mekanisme pelaporan ketat Pasal 41 Permen ESDM Nomor 3 Tahun 2025 menjadi sinyal regulasi yang jelas bagi jajaran birokrasi daerah untuk segera beralih dari skema pengadaan barang dan jasa pemerintah konvensional (berbasis CAPEX dan OPEX langsung pada APBD) menjadi kerja sama kemitraan strategis skema ESCO ESPC. Implementasi pembiayaan kreatif atas prakarsa pihak ketiga ini secara konstitusional berkelanjutan dan sejalan dengan PP Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerja Sama Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2020 tentang Tata Cara Kerja Sama Daerah dengan Daerah Lain dan Kerja Sama Daerah dengan Pihak Ketiga (KSDPK).

Secara objektif, ESCO Harsari adalah pionir nasional pertama yang mempraktikkan substansi KSDPK efisiensi energi di Indonesia, jauh sebelum Permendagri Nomor 22 Tahun 2020 itu diterbitkan secara formal. Hal ini menunjukkan model bisnis Harsari adalah produk inovasi masa depan yang mendahului regulasi. Melalui pemenuhan koridor regulasi Kemendagri tersebut, CV Harsari AMT memantapkan posisinya sebagai pionir pertama di Indonesia yang sejak tahun 2004, telah berpengalaman mengeksekusi mekanisme KSDPK berbasis efisiensi energi PJU.

Kerja sama strategis melalui Tim Kerja Sama Daerah dengan Pihak Ketiga (KSDPK) ini terbukti telah memenuhi asas kehati‑hatian (prudential principle), transparansi, akuntabilitas, serta kriteria auditable, efektif, efisien, ekonomis, dan patuh hukum untuk masa depan daerah. Meskipun demikian, kunci utama keberhasilan program ini terletak pada komitmen dan iktikad baik kepala daerah. Surat resmi Bupati Tulungagung No. 078/2018 serta piagam ucapan terima kasih yang diterbitkan pada 24 Januari 2018—yang diakui oleh BPK RI Perwakilan Jatim—membuktikan bahwa koordinasi administratif melalui TKKSD dan kemitraan transparan adalah satu‑satunya jalur terbaik untuk mewujudkan kepastian iklim usaha tanpa menyumbat kecepatan implementasi proyek efisiensi energi di lapangan.

Dengan demikian, langkah-langkah regulasi dan praktik kolaboratif ini menandai pergeseran signifikan dalam pengelolaan energi di tingkat daerah. Penerapan skema ESCO ESPC Zero CAPEX, didukung oleh sistem M&V yang terintegrasi, serta perlindungan HAKI, menciptakan model yang tidak hanya mengurangi konsumsi energi, tetapi juga mengoptimalkan alokasi anggaran daerah. Keberhasilan yang terukur di Kendal, Tulungagung, Pati, dan Magetan menegaskan potensi besar pendekatan ini untuk mencapai target Net Zero Emissions 2060 secara nasional.

ESCO ESPCNet Zero Emissions 2060Konservasi EnergiM&VTenaga-iSkema Zero CAPEXPenerangan Jalan Umum

Komentar

Memuat komentar...