Pemerintah Pakai Sistem Desil untuk Bagi Bansos, Begini Cara Ceknya

Vera T. · 3 min baca · 1 menit lalu · 1 dibaca
Bisik.id
Pemerintah Pakai Sistem Desil untuk Bagi Bansos, Begini Cara Ceknya

Gambar atau konten salah?

Bagi banyak orang, istilah “desil” mungkin terdengar asing. Tapi sebenarnya, ini adalah sistem yang dipakai pemerintah untuk membagi warga ke dalam sepuluh kelompok berdasarkan tingkat kesejahteraan. Kelompok satu adalah yang paling membutuhkan, dan kelompok sepuluh adalah yang paling mampu. Sistem ini menentukan siapa yang berhak menerima bantuan sosial (bansos) dari negara.

Pemerintah tidak menetapkan desil secara sembarangan. Ada sejumlah indikator yang dipakai untuk menilai kondisi sosial ekonomi sebuah keluarga. Beberapa di antaranya: pendapatan rumah tangga, kondisi tempat tinggal dan fasilitas dasar yang ada, kepemilikan aset seperti tanah atau kendaraan, akses keluarga ke layanan pendidikan dan kesehatan, jumlah orang yang ditanggung dalam satu rumah, serta ada tidaknya anggota keluarga yang rentan—seperti lansia, anak-anak, atau penyandang disabilitas.

Semua indikator ini diolah melalui Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Hasilnya adalah pemeringkatan yang objektif. Dengan begitu, pemerintah tidak perlu lagi menggunakan penilaian subjektif untuk menentukan siapa yang layak menerima bantuan.

Banyak orang masih bingung bagaimana cara mengetahui desil mereka. Padahal, caranya cukup mudah. Yang diperlukan hanyalah Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di KTP. Proses pengecekan bisa dilakukan secara daring maupun luring.

Cek Desil Secara Online

Untuk mengecek desil secara online, masyarakat bisa mengunjungi situs resmi milik Kementerian Sosial (Kemensos) di alamat https://cekbansos.kemensos.go.id/. Tampilan situs ini sudah berubah. Dulu, pengguna harus memasukkan nama lengkap dan alamat domisili. Sekarang tidak lagi. Cukup masukkan nomor NIK KTP dan kode huruf yang muncul di layar.

Langkah-langkahnya sederhana. Buka laman tersebut, masukkan NIK KTP, isi kode huruf yang diminta, lalu klik tombol “Cari Data”. Setelah itu, sistem akan menampilkan hasil pencarian. Di sana akan terlihat nama, desil, serta informasi tentang bansos sembako, Program Keluarga Harapan (PKH), dan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK).

Untuk mengetahui desil, perhatikan angka yang tertera di kolom tersebut. Jika tertulis angka 1, 2, 3, atau 4, artinya orang tersebut masuk dalam kategori yang bisa mendapatkan bantuan. Untuk memastikan apakah seseorang benar-benar terdaftar sebagai penerima bansos, lihat apakah salah satu bansos berstatus “YA”. Jika penerima bantuan adalah peserta BPJS PBI, akan ada keterangan periode berlaku yang ditampilkan.

Cek Desil Lewat Aplikasi

Selain lewat situs, pengecekan juga bisa dilakukan melalui aplikasi. Aplikasi cek bansos milik Kemensos bisa diunduh di Play Store atau App Store. Setelah diunduh, pengguna harus membuat akun terlebih dahulu. Data yang diminta sistem antara lain nomor NIK, Kartu Keluarga (KK), nama lengkap, alamat domisili, dan lain-lain.

Pengguna juga diminta mengunggah foto KTP dan foto selfie untuk konfirmasi. Pastikan semua data yang dimasukkan sudah sesuai. Setelah itu, buat akun dan tunggu proses verifikasi. Biasanya akan ada email verifikasi yang dikirim. Setelah login, masukkan nama pengguna dan password yang sudah dibuat di awal.

Setelah masuk, akan muncul informasi lengkap mengenai data keluarga dan tingkatan desil. Pengguna juga bisa langsung mengecek tingkatan desil yang terdaftar dalam satu Kartu Keluarga (KK).

Cek dan Update Desil Secara Offline

Bagi yang tidak bisa atau tidak mau melakukannya secara online, ada cara offline. Datang saja ke kantor Dinas Sosial (Dinsos) setempat. Bawa dokumen seperti KTP, Kartu Keluarga, dan surat keterangan tidak mampu dari RT/RW. Temui petugas atau operator SIKS-NG, lalu isi formulir yang diberikan.

Proses verifikasi dan validasi akan berlangsung. Perlu diketahui, proses ini bisa memakan waktu berbulan-bulan hingga data benar-benar diperbarui. Pemerintah sendiri menetapkan pembaruan data penerima bansos dilakukan setiap tiga bulan sekali. Dalam setiap triwulan, akan ada penerima baru yang terpilih mendapatkan bantuan.

Pada pencairan triwulan kedua di bulan Mei 2026, pemerintah mengumumkan ada 470 ribu orang yang ditetapkan sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) baru. Mereka adalah masyarakat yang belum mendapatkan bantuan pada tahap pertama.

Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf, yang akrab disapa Gus Ipul, mengatakan penetapan penerima baru ini terjadi karena adanya perubahan pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS). Setiap triwulan, Kemensos akan menyalurkan bansos berdasarkan DTSEN yang telah dimutakhirkan oleh BPS.

Perubahan data penerima bantuan adalah hal yang wajar. Kemensos bersama BPS dan pemerintah daerah terus berkolaborasi memutakhirkan DTSEN yang menjadi pedoman dalam penyaluran bantuan. Hingga saat ini, sudah lebih dari 70 Operator Data Desa yang terlibat dalam pembaruan data. Dengan adanya operator-operator ini, pemerintah bisa memperoleh data secara langsung dan masyarakat bisa lebih cepat melakukan aktivasi atau reaktivasi untuk memperbarui data.

Data penerima bansos yang telah diperbarui kemudian dimasukkan ke Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) milik Kemensos. Aplikasi ini sudah terhubung dengan dinas sosial kabupaten/kota, provinsi, Kemensos, serta DTSEN yang dikelola langsung oleh BPS.

Pada akhirnya, sistem desil ini adalah alat bagi pemerintah untuk memastikan bantuan sosial benar-benar sampai ke tangan orang yang tepat. Bukan berdasarkan tebak-tebakan atau perkiraan, tapi berdasarkan data yang terus diperbarui. Masyarakat yang merasa berhak bisa mengecek sendiri status mereka—cukup dengan NIK KTP dan beberapa langkah sederhana.

desilbansosDTSENNIKcek bansosKemensosSIKS-NG

Komentar

Memuat komentar...