Pemerintah Siap Cairkan Gaji ke-13 ASN 2026 Tanpa Potongan

Maya K. · 2 min baca · 2 bulan lalu · 111 dibaca
Bisik.id
Pemerintah Siap Cairkan Gaji ke-13 ASN 2026 Tanpa Potongan

Gambar atau konten salah?

SurabayaPemerintah Indonesia kembali menyiapkan pencairan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) pada tahun 2026. Menurut PP Nomor 9 Tahun 2026, pembayaran akan dilakukan penuh tanpa potongan, sebagai upaya menjaga daya beli dan mendorong pertumbuhan ekonomi.

Berita ini menjadi kabar baik bagi semua pegawai negeri sipil, baik PNS, PPPK, maupun pensiunan di seluruh Indonesia, termasuk di Jawa Timur. Penyaluran diharapkan dapat meringankan beban finansial keluarga, khususnya menghadapi lonjakan kebutuhan operasional rumah tangga dan persiapan memasuki tahun ajaran baru.

Hingga saat ini, jadwal resmi pencairan gaji ke-13 ASN 2026 di masing-masing instansi masih dalam proses penetapan. Namun, mengacu pada pola tahun-tahun sebelumnya, penyaluran diperkirakan mulai dilakukan pada 01 Juni 2026. Waktu ini biasanya dipilih karena bertepatan dengan meningkatnya kebutuhan, terutama menjelang tahun ajaran baru sekolah. Pencairan pada 01 Juli 2026 kemungkinan dilakukan sebagai tahap susulan, khususnya bagi instansi yang masih menghadapi kendala administrasi atau penyesuaian anggaran daerah.

Besaran nominal gaji ke-13 ASN terdiri dari gaji pokok ditambah berbagai tunjangan, seperti tunjangan keluarga, pangan, hingga jabatan atau kinerja. Karena itu, nominal yang diterima tidak seragam dan menyesuaikan golongan serta posisi masing-masing pegawai. Berikut estimasi besarannya berdasarkan kategori:

  • Pimpinan dan Anggota Lembaga Non‑Struktural
    • Ketua/Kepala: Rp 31.474.800
    • Wakil Ketua: Rp 29.665.400
    • Sekretaris/Anggota: Rp 28.104.300
  • Pegawai Non‑Pegawai ASN di Lembaga Non‑Struktural Setara Eselon
    • Eselon I: Rp 24.886.200
    • Eselon II: Rp 19.514.300
    • Eselon III: Rp 13.842.300
    • Eselon IV: Rp 10.612.900
  • Pegawai Non‑ASN di Instansi Pemerintah dan Perguruan Tinggi
    • SD/SMP/Sederajat: Rp 4.285.200 (masa kerja ≤ 10 tahun) sampai Rp 5.052.600 (masa kerja > 20 tahun)
    • SMA/DI/Sederajat: Rp 4.907.700 (masa kerja ≤ 10 tahun) sampai Rp 5.861.500 (masa kerja > 20 tahun)
    • DII/DIII/Sederajat: Rp 5.488.500 (masa kerja ≤ 10 tahun) sampai Rp 6.524.200 (masa kerja > 20 tahun)
    • S1/DIV/Sederajat: Rp 6.591.000 (masa kerja ≤ 10 tahun) sampai Rp 7.825.800 (masa kerja > 20 tahun)
    • S2/S3/Sederajat: Rp 7.764.100 (masa kerja ≤ 10 tahun) sampai Rp 9.050.500 (masa kerja > 20 tahun)

Komponen utama yang dibayarkan sesuai kebijakan terbaru adalah akumulasi penghasilan bulanan ASN, mencakup:

  • Gaji pokok atau pensiun pokok.
  • Tunjangan keluarga (istri/suami 10% dan anak 2%).
  • Tunjangan pangan dalam bentuk uang atau beras.
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum sesuai eselon/tingkatan.
  • Tunjangan Kinerja (Tukin) yang dibayarkan penuh bagi instansi pusat, atau tambahan penghasilan (tamsil) bagi instansi daerah sesuai kemampuan fiskal masing-masing.

Seluruh penerima diimbau untuk memantau pengumuman resmi melalui satuan kerja masing-masing atau informasi dari Kementerian Keuangan. Pastikan tidak memberikan data perbankan kepada pihak tidak dikenal yang mengatasnamakan proses pencairan gaji.

Dengan pembayaran gaji ke-13 yang penuh dan tanpa potongan, pemerintah berharap dapat memberikan dukungan finansial yang lebih kuat bagi ASN. Penyaluran pada awal tahun ajaran baru juga diharapkan membantu keluarga pegawai dalam menyesuaikan kebutuhan harian. Sementara itu, variasi nominal berdasarkan golongan dan masa kerja menegaskan bahwa setiap pegawai akan menerima kompensasi yang sesuai dengan posisi dan pengalaman mereka. Hal ini mencerminkan upaya pemerintah untuk menjaga keseimbangan antara kebijakan fiskal dan kebutuhan sosial masyarakat.

Gaji ke-13 ASN 2026Pencairan gajiASNPP Nomor 9 Tahun 2026Tunjangan keluargaTunjangan panganTunjangan kinerja

Komentar

Memuat komentar...